OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Selasa, 09 Februari 2021

Catatan Hukum untuk Kapolri : Inikah Kebijakan yang Adil dan Pro-Umat Islam

Catatan Hukum untuk Kapolri : Inikah Kebijakan yang Adil dan Pro-Umat Islam


10Berita

Kepada Pak Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, penulis bertanya. Inikah kebijakan Polri yang promoter? Inikah kebijakan Polri yang pro terhadap umat Islam? Sampai kapan, para ulama dan aktivis di zalimi?

By Ahmad Khozinudin, S.H.

PENULIS prihatin, tetapi tidak terlalu terkejut mendengar kabar KH Ahmad Sabri Lubis (mantan Ketum DPP FPI), Ustaz Haris (mantan Bendahara DPP FPI), Habib Hanif Alatas (Menantu IB – Ketum FSI), Habib Idrus Al Habsy (mantan Ketua LDF FPI), Habib Ali Alatas (mantan Sekretaris LDF) dan Ustaz Maman Suryadi (mantan Panglima Nasional LPI), ditahan oleh Bareskrim Mabes Polri (Senin, 8/2). Prihatin, karena penahanan ini menambah deret panjang nama sejumlah ulama dan aktivis yang dikriminalisasi oleh rezim. Tidak terkejut, karena sesungguhnya tindakan ini sudah menjadi pola rezim.


Semua yang kontra rezim, dianggap berseberangan dengan rezim, ditahan. Baik dengan proses pemeriksaan pendahuluan, atau langsung ditangkap dan ditahan seperti klien penulis, Gus Nur.

Namun, tidak berselang lama penulis sedih dan marah. Bersedih, karena tidak lama ada kabar dari ruang tahanan Bareskrim Polri, Ustaz Maheer At-Thuwailibi meninggal dunia. Marah, karena beliau meninggal dalam status ditahan oleh Bareskrim hanya karena unggahan status Twitter.

Lantas, penulis bertanya dalam hati. Apakah, Polri dengan menahan para ulama dan aktivis Islam, sudah merasa gagah ? Menunjukkan, bahwa negara tidak kalah ? Lantas, kenapa itu tidak terjadi atau tidak berlaku pada Abu Janda ? Ade Armando ? Deni Siregar ?

Apalagi, kematian Maheer At-Thuwailibi sungguh sangat tidak bisa diterima. Status almarhum masih tersangka, bukan terpidana. Beliau, memiliki hak untuk diperlakukan dengan asas praduga tidak bersalah. Semestinya, proses hukum tidak wajib dengan penahanan.

Jika sudah meninggal dunia begini, apa alasan Polri ? Hanya akan mengunggah argumen ‘kematian Ustaz Maheer At-Thuwailibi adalah takdir Allah SWT’ ? Tidak perlu diajari, jika itu yang dikemukakan, tak perlu menggunggahnya. Kami umat Islam, terbiasa ridlo dengan Qadla Allah SWT, baik maupun buruk dalam pandangan kami.

Namun, yang menjadi pertanyaan kami umat Islam, perlakuan apa yang diterima Ustaz Maheer At-Thuwailibi sehingga beliau meninggal dunia di tahanan ? Kalau sakit, apa penyebabnya ? Apakah, Polri tidak segera mengambil tindakan preventif dan kuratif untuk menjaga kesehatan tahanan yang berada dalam kewenangan dan tanggung jawab Polri ?

Jika kesehatan dan keselamatan Ustaz Maheer At-Thuwailibi tidak terjaga dan bahkan meninggal dunia dalam tahanan, bagaimana dengan nasib tahanan lainnya. Bagaimana dengan nasib Gus Nur? Bagaimana dengan nasib Habib Rizieq? Bagaimana dengan nasib Syahganda Nainggolan ? Bagaimana dengan nasib Jumhur Hidayat? Bagaimana dengan nasib ustazah Kinkin? Bagaimana dengan nasib Ali Baharsyah?

 

Sumber: Eramuslim