OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Selasa, 09 Februari 2021

Eks Ketum FPI Ditahan Terkait Kasus Kerumunan Petamburan

Eks Ketum FPI Ditahan Terkait Kasus Kerumunan Petamburan


10Berita – Mantan Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Shabri Lubis  beserta 4 orang lainnya dikabarkan ditahan kejaksaan terkait kasus kerumunan di Petamburan menyusul Habib Rizieq Shihab yang sudah ditahan sejak Desember 2020. Pengacara FPI membenarkan kabar tersebut.

“Betul, penahanan oleh JPU,” ujar pengacara FPI Ichwan Tuankotta saat dihubungi, Senin (8/2/2021).


Mereka adalah Ahmad Shabri Lubis , Haris Ubaidillah, Habib Ali Alwi Alatas, Habib Idrus Alhabsy, Maman Suryadi, dan Habib Hanif Alatas. Khusus Habib Hanif, dia ditahan karena kasus RS Ummi Bogor yang mengganggu kerja Satgas COVID-19.

Kapuspen Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak membenarkan hal ini.

“Untuk mempermudah proses penyelesaian perkaranya dengan mempertimbangkan unsur obyektif dan unsur subyektif tentang penahanan, terhadap 7 (tujuh) orang Tersangka dilakukan penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) untuk masa waktu selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 08 Februari 2021 s/d 27 Februari 2021 dan ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Bareskrim Mabes Kepolisian RI di Jakarta Selatan,” kata Leonard dalam keterangan tertulis.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah melimpahkan tersangka beserta seluruh barang bukti 2 kasus kerumunan dan 1 kasus tes swab Habib Rizieq Shihab ke kejaksaan. Total ada 8 tersangka dari 3 kasus tersebut.

“Kita update informasi perkara-perkara yang ditangani oleh Bareskim. Seperti kita ketahui bersama Bareskrim menangani perkara yang terkait dengan protokol kesehatan. Pertama perkara Petamburan, kedua perkara Megamendung, Bogor, dan ketiga RS Ummi Bogor. Di mana di dalamnya terdapat 8 tersangka yaitu atas nama MRS beserta kawan-kawan,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin (8/2/2021). (detik)