10Berita - Presiden Jokowi meneken regulasi turunan UU Cipta Kerja yang membuka peluang investasi minuman keras (miras). Dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, investasi miras diizinkan di 4 provinsi, yakni Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.
Namun, Perpres tersebut menuai penolakan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI). Berikut rangkuman kumparan soal investasi miras
UU Cipta Kerja Izinkan Investasi Miras
Dikutip kumparan dari lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021, ada 46 bidang usaha yang masuk kategori terbuka dengan persyaratan khusus. Tiga di antaranya yakni Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol, Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol: Anggur, dan Industri Minuman Mengandung Malt.
Masing-masing tertera di urutan nomor 31, 32, dan 33, lampiran Perpres yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 2 Februari 2021 tersebut. Ada pun persyaratan khusus yang dimaksud untuk industri minuman keras, yakni untuk investasi baru hanya dapat dilakukan di 4 provinsi.
“Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat,” demikian dinyatakan dalam lampiran Perpres tersebut.
Penolakan MUI dan PKS
Menanggapi dibukanya peluang investasi industri miras, Wakil Ketua MUI, KH Anwar Abbas, mengungkapkan kekecewaannya. Dia menilai kebijakan ini lebih mengedepankan kepentingan dunia usaha daripada rakyat banyak.
“Saya benar-benar kecewa dan tidak mengerti, mengapa pemerintah menetapkan industri minuman keras yang sebelumnya masuk ke dalam kategori bidang usaha tertutup, namun sekarang dimasukkan ke dalam kategori usaha terbuka. Ini merupakan dampak disahkannya UU Cipta Kerja yang lebih mengedepankan pertimbangan dan kepentingan pengusaha dari pada kepentingan rakyat,” kata KH Anwar Abbas.
Senada dengan MUI, Wakil Ketua MPR yang juga Ketua Majelis Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid mengaku sangat prihatin dengan adanya keputusan ini.
“Ini salah satu bahaya yang nyata dari miras, yang justru industrinya kini mau dibuka keran untuk investasi oleh Presiden. Sekali pun disebut beberapa daerahnya, tapi tak ada aturan yang melarang penyebaran konsumsi dengan segala dampak negatifnya,” kata Hidayat dalam keterangannya yang diterima kumparan, Jumat (26/2).
Anggota DPR RI dari Komisi VIII ini berharap Jokowi segera menarik Perpres soal investasi miras tersebut.
“Aturan izin investasi itu baiknya ditarik saja, untuk segera kembali ke aturan daftar negatif investasi sebelumnya berdasarkan Perpres 44 Tahun 2016, di mana industri miras merupakan bidang usaha yang tertutup untuk investasi,” katanya.
Wakil Ketua Majelis Syuro PKS ini mencontohkan bahaya yang ditimbulkan dari peredaran miras. Misalnya, penembakan oleh seorang polisi karena dalam keadaan mabuk yang baru saja terjadi di Cengkareng.
“Kemarin aparat penegak hukum baru saja mengalami kejadian yang memilukan. Seorang oknum polisi yang mabuk dan karena ditagih pembayaran miras, malah menembaki 4 warga, 1 anggota TNI, dan 2 pegawai cafe di Cengkareng, tewas,” tambahnya.
Sumber: kumparan.com
Minggu, 28 Februari 2021
Home »
» Jokowi Izinkan Investasi Miras dan Suara Penolakan dari PKS hingga MUI
Jokowi Izinkan Investasi Miras dan Suara Penolakan dari PKS hingga MUI
By 10 BERITA 2/28/2021 07:10:00 PM
Jokowi Izinkan Investasi Miras dan Suara Penolakan dari PKS hingga MUI
Related Posts:
Susunan Kabinet Prabowo-Sandi: RR Menko Perekonomiam, Djoko Santoso MenkopolhukamSusunan Kabinet Prabowo-Sandi: RR Menko Perekonomiam, Djoko Santoso Menkopolhukam 10Berita – Ramai beredar susunan Kabinet Indonesia Bangkit Prabowo-Sandiaga. Terkait hal itu, beberapa kalangan menilai hal itu sebagai … Read More
RI Defisit Neraca Perdagangan Terparah, Rizal Ramli Desak Jokowi Copot EnggartiastoRI Defisit Neraca Perdagangan Terparah, Rizal Ramli Desak Jokowi Copot Enggartiasto 10Berita – Defisit neraca perdagangan bulan Juli 2018 merupakan yang terparah dalam 5 tahun terakhir, atau sejak Juli 2013. Sepanjang … Read More
Indonesia Belum Merdeka Dari Ketimpangan Sosial dan Penegakan HukumIndonesia Belum Merdeka Dari Ketimpangan Sosial dan Penegakan Hukum 10Berita – Menyongsong 73 tahun usia kemerdekaan Republik Indonesia, rakyat masih terbelenggu dengan “penjajahan” yang dilakukan oleh anak bangsa sendi… Read More
TERUNGKAP! INI Alasan Kenapa 2019TetapJokowi dan Jokowi2Periode Kalah dari #2019GantiPresidenTERUNGKAP! INI Alasan Kenapa 2019TetapJokowi dan Jokowi2Periode Kalah dari #2019GantiPresiden 10Berita, Pakar Media, Ismail Fahmi menyampaikan analisis makjleb terkait kalah telaknya tagar #2019TetapJokowi melawan #201… Read More
Imbangi Sandiaga Uno, Style Busana Ma’ruf Amin Bakal Dibikin MilenialImbangi Sandiaga Uno, Style Busana Ma’ruf Amin Bakal Dibikin Milenial 10Berita – SUARA generasi milenial dengan rentang umur 17-34 tahun, tak bisa dipandang sebelah mata pada Pemilihan Presiden 2019. Berdasarkan d… Read More