10Berita - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Sebelumnya pengupahan diatur dalam PP 78/2015. Lewat payung hukum yang baru, pemerintah mengubah formula penghitungan upah buruh.
Mengutip pasal 25 PP 36/2021, (1) upah minimum terdiri atas: а. Upah minimum provinsi; b. Upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu.
Upah minimum tersebut ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
Kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang dimaksud meliputi variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah.
Sedangkan upah minimum kabupaten/kota terdapat syarat tertentu meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan.
"Data pertumbuhan ekonomi, inflasi, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik," demikian bunyi pasal 25 ayat 5.
Sementara itu, dalam PP 78/2015 tentang Pengupahan, tepatnya pasal 43 dijelaskan penetapan upah minimum dilakukan setiap tahun berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
"Kebutuhan hidup layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan standar kebutuhan seorang Pekerja/Buruh lajang untuk dapat hidup layak secara fisik untuk kebutuhan 1 (satu) bulan," demikian bunyi ayat 2 pasal 43.
Kebutuhan hidup layak terdiri atas beberapa komponen. Komponen yang dimaksud terdiri atas beberapa jenis kebutuhan hidup yang ditinjau dalam jangka waktu 5 tahun.
Peninjauan komponen dan jenis kebutuhan hidup dilakukan oleh menteri dengan mempertimbangkan hasil kajian yang dilaksanakan oleh Dewan Pengupahan Nasional.
"Kajian yang dilaksanakan oleh Dewan Pengupahan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menggunakan data dan informasi yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik," bunyi ayat 7.
Kemudian, hasil peninjauan komponen dan jenis kebutuhan hidup menjadi dasar perhitungan upah minimum selanjutnya dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai kebutuhan hidup layak diatur dengan Peraturan Menteri," demikian ditambahkan pada ayat 9.(detik)
Senin, 22 Februari 2021
Home »
» Jokowi Rombak Rumus Penghitungan Upah Buruh, Apa yang Berubah?
Jokowi Rombak Rumus Penghitungan Upah Buruh, Apa yang Berubah?
By 10 BERITA 2/22/2021 10:41:00 AM
Jokowi Rombak Rumus Penghitungan Upah Buruh, Apa yang Berubah?
Related Posts:
Naniek S Deyang: "angel... angel.. angel tenan urusannya LBP Vs Anies" 😁😁Naniek S Deyang: "angel... angel.. angel tenan urusannya LBP Vs Anies" 😁😁 10Berita - Aku cuman mau bilang "angel ...angel ..angel tenan urusannya LBP Vs Anies"😁😁🥴.LBP sudah empat kali bertemu Ketum Nasdem, Sur… Read More
Subsidi Mobil Listrik Disorot Tajam Anies, Pengamat: Petani Miskin Massal, Lebih Butuh Subsidi PupukSubsidi Mobil Listrik Disorot Tajam Anies, Pengamat: Petani Miskin Massal, Lebih Butuh Subsidi Pupuk10Berita – Pengamat Kebijakan Publik, Gigin Praginanto memberikan komentarnya terkait polemik subsidi mobil listrik yang diga… Read More
Ustaz Alfian Tanjung Tanggapi Ganjar yang Tak Masalah Nonton P*rno: Ini Persoalan Serius..Ustaz Alfian Tanjung Tanggapi Ganjar yang Tak Masalah Nonton P*rno: Ini Persoalan Serius.. 10Berita - Ganjar Pranowo tampaknya semakin percaya diri untuk maju dalam Pilpres 2024. Pasalnya berbagai kalangan mulai berangsu… Read More
Menolak Dipindahkan untuk Proyek Neom, Arab Saudi Hukum Mati 3 OrangMenolak Dipindahkan untuk Proyek Neom, Arab Saudi Hukum Mati 3 Orang10Berita – Pengadilan Arab Saudi menghukum mati tiga anggota Howeitat, sebuah suku yang diusir secara paksa untuk membuka jalan bagi, proyek senilai USD… Read More
Termasuk Proyek IKN Nusantara, Tiga Proyek Ini Diperkirakan Bakal Mangkrak pada 2024Termasuk Proyek IKN Nusantara, Tiga Proyek Ini Diperkirakan Bakal Mangkrak pada 2024 10Berita - Pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau dikenal Dokter Tifa menyebut ada tiga proyek yang bakal mangkrak di 2024 mendatan… Read More