10Berita - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Sebelumnya pengupahan diatur dalam PP 78/2015. Lewat payung hukum yang baru, pemerintah mengubah formula penghitungan upah buruh.
Mengutip pasal 25 PP 36/2021, (1) upah minimum terdiri atas: а. Upah minimum provinsi; b. Upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu.
Upah minimum tersebut ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
Kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang dimaksud meliputi variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah.
Sedangkan upah minimum kabupaten/kota terdapat syarat tertentu meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan.
"Data pertumbuhan ekonomi, inflasi, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik," demikian bunyi pasal 25 ayat 5.
Sementara itu, dalam PP 78/2015 tentang Pengupahan, tepatnya pasal 43 dijelaskan penetapan upah minimum dilakukan setiap tahun berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
"Kebutuhan hidup layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan standar kebutuhan seorang Pekerja/Buruh lajang untuk dapat hidup layak secara fisik untuk kebutuhan 1 (satu) bulan," demikian bunyi ayat 2 pasal 43.
Kebutuhan hidup layak terdiri atas beberapa komponen. Komponen yang dimaksud terdiri atas beberapa jenis kebutuhan hidup yang ditinjau dalam jangka waktu 5 tahun.
Peninjauan komponen dan jenis kebutuhan hidup dilakukan oleh menteri dengan mempertimbangkan hasil kajian yang dilaksanakan oleh Dewan Pengupahan Nasional.
"Kajian yang dilaksanakan oleh Dewan Pengupahan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menggunakan data dan informasi yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik," bunyi ayat 7.
Kemudian, hasil peninjauan komponen dan jenis kebutuhan hidup menjadi dasar perhitungan upah minimum selanjutnya dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai kebutuhan hidup layak diatur dengan Peraturan Menteri," demikian ditambahkan pada ayat 9.(detik)
Senin, 22 Februari 2021
Home »
» Jokowi Rombak Rumus Penghitungan Upah Buruh, Apa yang Berubah?
Jokowi Rombak Rumus Penghitungan Upah Buruh, Apa yang Berubah?
By 10 BERITA 2/22/2021 10:41:00 AM
Jokowi Rombak Rumus Penghitungan Upah Buruh, Apa yang Berubah?
Related Posts:
Izzudin Al-Qossam: Israel Telah ‘Menyalakan Bara yang Tertimbun Abu’ Izzudin Al-Qossam: Israel Telah ‘Menyalakan Bara yang Tertimbun Abu’10Berita, Yerusalem- Juru bicara Izzudin Al-Qassam, Abu Ubaidah mengutuk tindakan Israel terhadap umat Islam atas Masjid Al-Aqsha. Menurutnya, larangan untuk… Read More
SOAL "BERAS MAKNYUSS", Anton Apriyantono: ITU FITNAH BESAR SOAL "BERAS MAKNYUSS", Anton Apriyantono: ITU FITNAH BESAR 10Berita~Satgas Pangan Polri menggerebek dan menyegel pabrik beras produsen beras merek "Maknyuss" dan "Cap Jago" milik PT Indo Beras Unggul (PT IBU), anak perusahaa… Read More
Tolak Pembangunan Gerbang Elektronik yang Dibuat Israel, Ini 10 Alasannya Tolak Pembangunan Gerbang Elektronik yang Dibuat Israel, Ini 10 Alasannya 10Berita~PALESTINA– Seorang aktivis Al-Quds, Khalid Zabariqah, pakar urusan Al-Quds di halaman Facebook menyebutkan 10 penyebab penola… Read More
Warning!!! Narkoba Jenis Baru “Zombie Flakka” Dari CINA Sudah Masuk ke Indonesia Warning!!! Narkoba Jenis Baru “Zombie Flakka” Dari CINA Sudah Masuk ke Indonesia 10Berita – Kepala Badan Narkotika Nasional Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso atau Buwas memperingatkan bahwa narkob… Read More
Letjen TNI (Purn) Suryo Prabowo: HEBAT YA, Proyek Tiga Provinsi Untuk Tiongkok Letjen TNI (Purn) Suryo Prabowo: HEBAT YA, Proyek Tiga Provinsi Untuk Tiongkok 10Berita~Pemerintah menyiapkan sejumlah proyek infrastruktur senilai US$ 201,6 miliar atau sekitar Rp 2.700 triliun untuk Tiongkok. Proyek-proyek… Read More