10Berita - Ketimbang merevisi UU 19/2016 sebagaimana perubahan UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik di DPR, Presiden Joko Widodo disarankan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres).
Saran itu untuk mencegah terjadinya kriminalisasi atau saling lapor. Khususnya yang terkait pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.
Demikian saran Direktur HICON Law & Policy Strategies, Hifdzil Alim kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis sore (18/2).
Argumentasi Hifdzil, proses revisi UU ITE di DPR membutuhkan waktu yang cukup panjang. Di sisi lain penerapan UU ITE terus berlaku dan sangat mungkin akan menjerat pihak lainnya.
“Kewenangan eksekutif untuk mengatur di Perpres. Perpres selain menjalankan perintah UU, juga untuk cover kekuasaan eksekutif, Kepolisian dan Kejaksaan di bawah kewenangan eksekutif, lewat Perpres langsung eksekusinya Presiden tanpa libatkan DPR,” demikian uraian mantan Wakil Direktur Pukat UGM ini, Kamis petang (18/2).
Dijelaskan Hifdzil, usulan soal peluang diterbitkannya peraturan pemerintah atau Peraturan Menteri khususnya terkait dengan menghindari saling lapor tidak memungkinkan.
Sebabnya, kata Hifdzil, di dalam pasal UU ITE tidak memerintahkan pembentukan PP. Sedangkan Permen merupakan peraturan turunan dari PP.
Catatan Hifdzil, ia sepakat dengan rencana Jokowi mengubah UU ITE. Menurut pengajar hukum tata negara UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta ini, sebuah UU tidak boleh menjadi alat kekuasaan untuk membungkam pengkritik atau lawan politiknya.
“Saya setuju untuk revisi UU ITE, secara filosofi kita harus lindungi privasi warga negara, kedua UU tidak boleh jadi alat kekuasaan, UU memang produk politik, tapi tidak bisa untuk kriminalisasi lawan politiknya,” demikian analisa Hifdzil.
Selain itu, Hifdzil juga mengingatkan pada aparata penegak hukum agar lebih cermat dalam menerapkan UU ITE dalam menangani perkara hukum.
Penegak hukum, kata Hifdzil harus cermat dan transparan jikalau tindaklanjut dari setiap pelaporan itu terkait dengan pasal-pasal yang termaktub dalam UU ITE.
“Siapa pun boleh melapor. Tetapi apakah ditindaklanjut ke ranah pemidanaan itu hal lain, kalau tidak masuk unsur pidana langsung diumumkan. Penyidik harus punya ukuran yang memiliki kepastian hukum,” demikian catatan Hifdzil.
Sumber: rmol.id
Jumat, 19 Februari 2021
Home »
» Ketimbang Lewat DPR, Jokowi Disarankan Terbitkan Perpres Revisi UU ITE
Ketimbang Lewat DPR, Jokowi Disarankan Terbitkan Perpres Revisi UU ITE
By 10 BERITA 2/19/2021 05:37:00 AM
Ketimbang Lewat DPR, Jokowi Disarankan Terbitkan Perpres Revisi UU ITE
Related Posts:
Sejak Kapan HMI Berkhidmat Kepada Rezim? Bukankah HMI Itu Pejuang Rakyat? Sejak Kapan HMI Berkhidmat Kepada Rezim? Bukankah HMI Itu Pejuang Rakyat? Oleh Nasrudin Joha10Berita - Ditengah absennya gerakan mahasiswa dalam membela rakyat, ditengah mandulnya BEM mahasiswa digantikan BEM emak-em… Read More
Indonesia Bertambah Utang Nyaris Rp 1 Triliun Setiap Harinya, Alvien Lie: Ini Yang Bikin MenKeu RI Terbaik Sejagat Raya? Indonesia Bertambah Utang Nyaris Rp 1 Triliun Setiap Harinya, Alvien Lie: Ini Yang Bikin MenKeu RI Terbaik Sejagat Raya? [Jumat, 17 Mei 2019]Utang Pemerintah Setahun Naik Rp 347 T, Ini RinciannyaKementerian Keuangan (… Read More
KABUR DIKEJAR PENGUASA ZALIM KABUR DIKEJAR PENGUASA ZALIM K A B U R Kisah pemuda Kahfi konon karena mereka dikejar-kejar penguasa yang zalim di masanya. Mereka sepakat kabur melarikan diri tidak mau dipenjara. Entah pasal apa yang menjerat merek… Read More
Sandi lagi-lagi TERBUKTI Benar, Neraca Perdagangan Tekor Terparah Sepanjang Sejarah Indonesia Merdeka Sandi lagi-lagi TERBUKTI Benar, Neraca Perdagangan Tekor Terparah Sepanjang Sejarah Indonesia Merdeka 10Berita, Ucapan Sandiaga Uno saat Debat Pilpres 2019 lagi-lagi terbukti Benar. "Pagi ini, saya mendengar be… Read More
Tagar #SaveDokterAniHasibuan Puncaki TT, Pakar Komunikasi: Polisi jangan Berlebihan Bela Jokowi! Tagar #SaveDokterAniHasibuan Puncaki TT, Pakar Komunikasi: Polisi jangan Berlebihan Bela Jokowi! 10Berita – Sesuai rencana, dokter Roboah Khairani Hasibuan atau Ani Hasibuan akan diperiksa penyidik Subdit III Sumdaling Di… Read More