OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Senin, 22 Februari 2021

Pilkada Dan Pemilu Digelar 2024, KPU Akui Beban Berat Bukan Di Pusat Tapi ...

Pilkada Dan Pemilu Digelar 2024, KPU Akui Beban Berat Bukan Di Pusat Tapi ...



 

10Berita - Sikap pemerintah yang bersikukuh menjalankan perintah UU 10/2016 terkait jadwal penyelenggaraan Pilkada di November 2024 kembali mendapat tanggapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi menyatakan, jika Pilkada digelar pada 2024, bersamaan dengan tahun penyelenggaraan Pemilu Nasional, tidak akan memberikan beban besar kepada KPU Pusat.

Sebabnya, KPU RI lebih banyak berperan pada tataran regulasi, monitoring dan supervisi peyelenggaraan pemilihan. Justru, beban berat akan berada di tangan penyelenggara di daerah, mulai dari tingkat paling bawah.

"Ujung beban beratnya di penyelenggara pemilu, terutama di jajaran paling depan, yakni KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara), PPS (panitia pemungutan suara), dan ke atasnya" ujar Pramono dalam diskusi virtual Perludem bertemakan 'Pentingnya Membahas Kerangka Hukum Pemilu', Minggu (21/2).

Sebagai contoh, Pramono menyebutkan beban berat petugas penyelenggara pemilu saat Pilkada 2018 yang berdekatan dengan Pemilu Serentak 2019. Di mana kala itu, banyak pekerjaan yang menumpuk karena tahapan pemilunya berhimpitan.

"Hari ini rekapitulasi dukungan calon perseorangan pilkada, besoknya sudah pleno rekapitulasi verifikasi dukungan parpol. Jadi betul-betul pekerjaan bertumpuk," demikian Pramono Ubaid Tanthowi.

Persoalan penyelenggaraan Pilkada ini sudah ditegaskan pemerintah pusat, dengan menyatakan jadwal pelaksanaannya tetap mengikuti UU 10/2016 tentang Pilkada.

Pemerintah memutuskan demikian setelah muncul polemik waktu penyelenggaraan Pilkada di DPR yang tengah membahas draf revisi UU 7/2017 tentang Pemiliu.

Di dalam draf revisi UU Pemilu tersebut, dimasukkan poin tentang waktu penyelenggaraan Pilkada pada 2022-2023. Namun, banyak partai politik tidak setuju dengan itu.

Alih-alih, hanya dua partai yang meminta agar pilkada digelar pada 2022-2023. Yaitu, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat(RMOL)