OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Rabu, 17 Februari 2021

Rombak Penerapan UU ITE, Kapolri: Bila Perlu Enggak Ditahan, Mediasi

Rombak Penerapan UU ITE, Kapolri: Bila Perlu Enggak Ditahan, Mediasi



10Berita - Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tengah menjadi sorotan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) melontarkan isu revisi.

Presiden juga meminta Polri agar berhati-hati dan lebih selektif dalam penanganan kasus hukum yang menggunakan UU ITE sebagai rujukannya.

Karena itu, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menginstrusikan jajaran Polri mengedepankan mediasi dalam penanganan kasus-kasus menyangkut UU ITE.

Terutama pada kasus-kasus yang dinilai berpotensi menimbulkan konflik horizontal.

Hal itu disampaikan Kapolri Listyo dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Polri 2021 di Jakarta, Selasa (16/2/2021).

“Bila perlu, kalau memang tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal, enggak perlu ditahan, proses mediasi,” tegasnya.

Kasus yang tidak berpotensi menimbulkan potensi konflik horizontal dimaksud adalah kasus pencemaran nama baik.

“Yang sifatnya pencemaran nama baik, lalu hal yang masih bisa diberikan edukasi, laksanakan edukasi dengan baik,” ujarnya.

Namun jika kasus itu dinilai menimbulkan konflik horizontal, maka perlu segera diusut tuntas.

Salah satu contoh kasus dimaksud adalah kasus dugaan rasisme yang dilakukan Ambroncius Nababan terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

“Misalnya isu tentang Pigai kemudian muncul reaksi mereka bergerak. Yang seperti itu tentu harus diproses tuntas,” jelasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, siap meminta DPR RI untuk merevisi UU ITE.

Itu jika memang memang keberadaan UU ITE dirasa belum dapat memberikan rasa keadilan di tengah masyarakat.

Hal itu disampaikan Jokowi saat memberikan arahan dalam Ra Pim TNI-Polri 2021 di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2/2021).

“Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ITE ini karena di sinilah hulunya,” ungkapnya.

Orang nomor satu di Indonesia ini menyebut, revisi dimaksud mencakup pasal-pasal karet dalam UU ITE.

“Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda yang mudah diinterpretasikan secara sepihak,” tegas Jokowi.

(Sumber: Pojoksatu


Related Posts:

  • 06 Pilkada DKI, Marissa Haque Sebut No 2 Laknatullah   10Berita-Sebuah pernyataan yang disampaikan Marissa Haque dalam menyikapi Pilkada DKI 2017 mendatang. Mantan aktris yang juga anggota DPR RI dari PAN … Read More
  • 05 Kiai Said Bantah Hadiri Istigotsah Kubu Ahok Malam Ini 10Berita-Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj membantah berita melalui running text yang disiarkan Metro TV yang ditampilkan Ahad sore (5/2). Di berita itu me… Read More
  • 08 Ahok dan 'Cheerleadernya': Ketika Balada 'Killing The Messenger' Menjadi 'Killing Himself' 10Berita-Kill the messenger (membunuh si pembawa pesan) sejatinya sebuah trik kuno. Jauh sebelum teknologi berkembang pe… Read More
  • 07 Pengadilan Banding AS Tolak Upaya Pemberlakuan Kembali Larangan Perjalanan Donald Trump 10Berita-AMERIKA SERIKAT - Sebuah pengadilan banding federal AS telah menolak permintaan oleh Departemen Kehakiman untuk se… Read More
  • 09 Pendataan Para Ulama Sebaiknya Diserahkan ke MUI 10Berita, JAKARTA -- Beberapa waktu lalu Polda Jawa Timur (Jatim) melakukan pendataan terhadap ulama, alasannya untuk kepentingan silaturahim. Namun, Cendekiaw… Read More