The Jungle Waterpark Langgar Prokes Cuma Disegel, Pengacara HRS: Kita Diuber, Ditembaki, Dipidana, Ditahan, Diblokir Rekening, Dituduh Teroris
Menurutnya, penegakan hukumnya berbeda jauh dibandingkan kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
“Di sini acara kelar panggung disegel. Di sono acara udah kelar didenda, diuber, ditembaki, dipidana, ditangkap, ditahan, diblokir rekeningnya. Dituduh teroris,” kata Aziz dalam keterangannya, Selasa (16/2/2021).
Aziz Yanuar lantas mempertanyakan penegakan hukum berkeadilan di negara yang diyakini sebagai negara hukum.
“Mengaku negara hukum dan keadilan. Percaya gak sih?,” sindirnya.
Sebelumnya, pemerintah Kota Bogor melalui Satuan Tugas Covid-19 Kota Bogor menyegel sementara wahana wisata air The Jungle Waterpark di kawasan BNR Bogor Selatan Kota Bogor.
Penyegelan tersebut berkaitan dengan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh pihak The Jungle.
Menurut Wali Kota Bogor Bima Arya, temuan pelanggaran protokol kesehatan tersebut berawal dari beredarnya video kerumunan di kawasan wahana ombak air di The Jungle, Minggu (14/2/2021).
Melihat video tersebut, Pemerintah Kota Bogor kemudian melakukan klarifikasi langsung terhadap pihak pengelola mengenai kebenaran video tersebut.
“Pagi-pagi saya menerima banyak sekali informasi terkait dengan video kerumunan di Jungle. Saya klarifikasi beberapa hal. Pertama soal pengunjung di Jungle. Dari kapasitas maksimal sejumlah 8000, yang berkunjung 1666, jadi 15 persen. Dari aspek itu tidak ada pelanggaran,” ujar Bima Arya dalam konferensi pers, Senin (15/2/2021).
(Sumber: Pojoksatu)
[Video]