KONTENISLAM.COM - Partai Demokrat (PD) menilai bahwa UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) belum memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat. Bagi Partai Demokrat, penindakan UU ITE justru berujung pemenjaraan sejumlah kalangan di masyarakat.
"Beberapa waktu belakangan ini kita tidak boleh menutup mata terkait dengan segala bentuk penegakan dan penindakan hukum seputar UU ITE yang berujung kepada pemenjaraan," kata Ketua DPP Partai Demokrat, Didik Mukrianto kepada wartawan, Selasa (16/2/2021)
"Saya menyadari hadirnya UU ITE tentu di satu sisi ditujukan antara lain untuk memberikan perlindungan dan jaminan hukum terkait dengan potensi pelanggaran dan kejahatan di dunia siber. Namun di sisi lain tidak dipungkiri penegakan UU ITE yang tidak bijak dan terukur akan berpotensi terjadi krimininalisasi," imbuhnya.
Didik sependapat dengan Presiden Jokowi bahwa pentingnya dunia maya bersih dari hoax hingga ujaran kebencian. Agar UU ITE tidak berpotensi menjadi alat kriminalisasi dan pembungkaman kebebasan berpendapat, Didik memberikan sejumlah saran.
"Political will para pemimpin bangsa termasuk aparat penegak hukum harus terus adil, proper, profesional dan terukur, serta mencegah munculnya kriminalisasi khususnya terkait dengan kebebasan berpendapat dan mengeluarkan kritik. Dengan demikian, harapan kita semua penegakan hukum dan penindakan UU ITE tidak mengancam demokrasi dan kebebasan," ujar Anggota Komisi III DPR RI ini.
Didik mendorong agar setiap warga negara, termasuk kepada masyarakat yang mengkritik keras dan tajam diperlukan sama di mata hukum. Kritik, kata Didik, memang terkesan pedas di kuping, dia pun mengenang bagaimana UU ITE diterapkan saat pemerintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Ingat! Di era SBY meskipun kritik masyarakat juga tidak kalah keras dan pedas, UU ITE ini dalam penegakan hukumnya relatif tidak berakhir kepada pemenjaraan. Mungkin yang berbeda saat sekarang ini, dengan UU ITE yang sama, tidak sedikit orang yang masuk penjara karena menggunakan hak berpendapatnya," ucapnya.
Kepada aparat penegak hukum, Didik memberi pesan agar berlaku adil dan bijak dalam menggunakan UU ITE. Didik berharap konsep kerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dapat ditegakkan.
"Harapan saya, seperti juga disampaikan Presiden Jokowi, kepada aparat penegak hukum untuk terus arif, bijaksana, proper, proporsional dan terukur dalam menegakkan hukum terkait UU ITE ini. Pastikan tidak ada aroganisme kekuasaan dan provokatif dalam penegakan hukum, gunakan kewenangan secara proper dan proporsional, jangan berlebihan apalagi dengan penyimpangan atau abuse of power," imbuhnya.
Presiden Jokowi sebelumnya menyoroti UU ITE. Jokowi mengatakan bakal mengajukan revisi UU ITE ke DPR jika UU tersebut dinilai tak bisa memberi keadilan.
"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta pada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini," kata Jokowi seperti dilihat dalam channel YouTube Sekretariat Presiden, Senin (15/2).
Dalam arahannya tersebut, Jokowi meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo selektif dalam menerima laporan yang saling lapor menggunakan UU ITE. Jokowi juga meminta Polri membuat pedoman UU ITE agar pasal-pasal yang ada di dalamnya tidak multitafsir.(detik)
Selasa, 16 Februari 2021
Home »
» PD: Era SBY Kritik Tak Kalah Pedas, UU ITE Tak Berakhir Pemenjaraan
PD: Era SBY Kritik Tak Kalah Pedas, UU ITE Tak Berakhir Pemenjaraan
By 10 BERITA 2/16/2021 02:03:00 PM
PD: Era SBY Kritik Tak Kalah Pedas, UU ITE Tak Berakhir Pemenjaraan