OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Rabu, 17 Februari 2021

UU ITE Memang ‘Bangsat’

UU ITE Memang ‘Bangsat’


10Berita

By  A. Sofiyanto

Tampaknya, Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) bisa dijadikan alat ‘tukar guling’ dari penjara yang isinya tahanan kriminal berubah menjadi tahanan oposan pengeritik rezim serta kalangan warga terseret pasal karet pencemaran nama baik dan atau ujaran kebencian.


Menkumham telah membebaskan puluhan ribu tahanan penjara yang mayoritas pelaku kriminal, malah sekarang penjara banyak terisi ‘korban’ tersangka pasal karet UU ITE.

Apa sengaja penjara dikosongkan untuk diisi oleh tahanan lawan-lawan politik rezim penguasa? Ramai pula di medsos yang mempertanyakan ulama dikriminalisasi dan ditahan di penjara.

UU ITE dimulai era Presiden Megawati, disahkan era Presiden SBY, sekarang jadi ‘momok’ di era Presiden Jokowi.

Seperti dilansir CNN Indonesia, Senin (26/2/2021), keberadaan UU No. 19/2016 tentang perubahan atas UU No. 11/2008 tentang ITE kembali jadi sorotan publik.

Apalagi, pasal kaset UU ITE dibuat senjata untuk saling lapor sesama rakyat sehingga banyak “korban” dipenjara.

Dilansir dari situs resmi Kominfo, penjajakan penyusunan UU ITE dimulai di era Presiden Megawati, tepatnya pada 2003.

Kala itu, dua buah RUU yakni Tindak Pidana Teknologi Informasi dan e-Commerce alias perdagangan elektronik dijadikan satu naskah RUU dan diserahkan ke DPR.

Pembahasan UU ITE dibahas pada 2005 hingga 2007, dan disahkan era Presiden SBY pada 2008.

UU ITE yang pada era SBY digunakan untuk memantau transaksi keuangan elektornik, kini. lebih banyak untuk menyeret lawan-lawan politik dan atau warga yang dianggap menyuarakan ujaran kebencian.

Bagian UU ITE yang kerap menjadi masalah di tengah masyarakat ialah di bagian kedua.

Bagian yang tertuang di pasal 27 hingga 29 ini terus menjadi perdebatan, dianggap bersifat karet, dan disebut menjadi alat membungkam kritik yang dilayangkan ke pemerintahan Jokowi.

Yang paling rawan menyeret seseorang dilaporkan ke polisi untuk dipenjara adalah pasal karet UU ITE pasal 28 ayat (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Sumber: Eramuslim