OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Jumat, 19 Februari 2021

Warganet Sodorkan Screenshot ke Politikus PSI yang Bilang ‘Pendapat Tak Boleh Dipidana’

Warganet Sodorkan Screenshot ke Politikus PSI yang Bilang ‘Pendapat Tak Boleh Dipidana’


10Berita – Melalui akun Twitter pribadinya, Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Tsamara Amany, mengatakan, “Pendapat tidak boleh dipidana. Tak boleh ada warga negara yang takut mengungkapkan pendapat atau kritik,” cuit @TsamaraDKI, Kamis (18/2).

“Kita memilih berdemokrasi. Oleh sebab itu, mari rawat demokrasi ini. Kami @psi_id, mendukung revisi UU ITE demi melindungi hak warga negara berpendapat,” sambungnya.


Kicauan itu pun langsung mendapat beragam balasan dari sesama pengguna media sosial Twitter.

Saat berita ini ditulis, cuitan Tsamara tersebut, sudah mendapat 1.000 balasan, di-retweet sebanyak 355 kali, dan di-likes oleh 265 akun.

Salah satu respons berasal dari akun @kenmiryam. Warganet tersebut menyodorkan hasil tangkapan layar [screenshot] empat judul berita soal PSI.

Di mana keempat artikel tersebut memperlihatkan bagaimana politikus PSI melaporkan berbagai pihak ke polisi.

Kritik Teten Masduki, Farid Gaban Resmi Dilaporkan Politisi PSI Ke Polisi‘, pada Kamis (28/5/2020).

Kader PSI Laporkan Bintang Emon ke Kemenkominfo, Sebut Proses Hukum Sudah Berjalan dengan Baik‘, pada Selasa (16/6/2020).

Ditangkap Polisi, Ustaz Maaher Dilaporkan Politikus PSI‘, pada Kamis (3/12/2020).

Haikal Hassan Dilaporkan ke Polisi karena Mimpi Bertemu Rasulullah‘, pada Rabu (16/12/2020).


Sindiran dari akun Ken Miryam itu pun sudah mendapat 266 balasan dari sesama warganet, di-retweet sebanyak 2.800 kali, dan di-likes oleh 4.900 akun.


Sebelumnya, PSI mengaku mendukung gagasan revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), demi merawat demokrasi.

“Revisi dibutuhkan, agar UU ITE tidak mengancam iklim kebebasan berpendapat dan berekspresi,” kata Tsamara, mengutip artikel Tribun yang ia bagikan dalam cuitannya di atas.

“Kebebasan berpendapat dan berekspresi yang kita punya sekarang, harus dipertahankan, karena merupakan buah terbaik dari Reformasi 98,” imbuhnya.

Revisi UU ITE juga menjadi hal yang perlu, untuk memberi kepastian dan jaminan hukum lebih–bagi rakyat yang ingin menyampaikan pendapat serta kritik [terutama di media sosial].

PSI juga mengingatkan, agar pemerintah dan DPR bekerja keras, membuat produk legislatif yang lebih bagus dari UU ITE saat ini.

“Jangan sampai niat memperbaiki UU ini malah menghadirkan sejumlah pasal multitafsir baru,”kata Tsamara.

“Juga jangan sampai, hasil revisi tersebut membuat ujaran kebencian, fitnah, saling menghina di medsos, semakin marak,”sambungnya.

Sembari menanti selesainya revisi, PSI, mendorong Kapolri untuk mengeluarkan surat edaran internal [peraturan Kapolri] yang berisi petunjuk teknis penggunaan pasal-pasal dalam UU ITE.

“Surat edaran internal kapolri itu harus segera dikeluarkan, sambil menunggu proses revisi di parlemen yang pasti tidak sebentar,” ujar Tsamara.

“Harus dihindari adanya korban-korban baru selama kita menunggu,” pungkasnya.

 Widodo (Jokowi) mengatakan, “Kalau Undang-undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya, saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini, Undang-undang ITE ini.”

Demikian tuturnya, saat memberi arahan pada rapat pimpinan TNI-Polri, di Istana Negara, Senin (15/2) lalu.

Sumber: Ngelmu.co.