Kalau Sidang HRS Langsung, Apa Sulitnya Mencegah Kerumunan?
Kalau Sidang HRS Langsung, Apa Sulitnya Mencegah Kerumunan?
Tadi siang, 19 Maret 2021, HRS dipaksa mengikuti sidang daring itu setelah hakim memerintahkan petugas untuk menghadirkan Imam Besar FPI tsb di depan kamera di Bareskrim. Perintah inilah yang membuat para petugas memaksa HRS.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak menyetujui permintaan HRS agar dia dhadirkan langsung di ruang sidang. Menurut hakim, permintaan itu tak bisa dikabulkan karena diperkirakan akan menimbulkan kerumunan.
Hakim atau majelis hakim punya kuasa penuh di pengadilan. Tapi, sekiranya HRS dihadirkan langsung di ruang sidang, apakah memang sulit menjaga agar tidak terjadi kerumunan? Tampaknya, tidak ruwet. Kalau semua pihak, terutama majelis hakim, berkenan menghadirkan HRS di ruang sidang.
Majelis bisa memerintahkan agar kejaksaan dan kepolisian mengamankan komplek PN Jakarta Timur supaya tidak didatangi oleh para simpatisan HRS. Bisa diatur pula agar orang-orang lain yang berurusan ke PN tetap berjalan normal.
Petugas bisa mengisolasi gedung PN Jakarta Timur selama sidang berlangsung. Ini bukan bentuk pengistimewaan kepada HRS. Dia berkeberatan sidang online karena sering terganggu sinyal. Suara hilang atau gambar tersendat-sendat. Pengalaman inilah yang membuat HRS tidak nyaman dengan sidang daring.
Keberatan HRS sangat wajar. Sebab, dia tidak ingin satu kata pun yang diucapkan oleh semua pihak di ruang sidang, tidak terdengar dengan jelas.
Setelah permintaan hadir langsung ditolak, HRS kemudian menyatakan bahwa dia rela sidang dilanjutkan tanpa kehadiran online maupun secara langsung. Dia siap menerima hukuman seberat apa pun yang dijatuhkan pengadilan.
Betul bahwa majelis hakim harus mengikuti peraturan Mahkamah Agung (MA) tentang sidang daring di masa pendemi Covid-19. Namun, sangat masuk akal juga permintaan HRS untuk hadir langsung. Dia ingin memastikan agar sidang berjalan ‘clear’ dan ‘clean’ (jelas dan bersih).
Para hakim sudah diingatkan bahwa “lebih baik membebaskan 1.000 orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tak bersalah”. Adagium ini bermakna bahwa kepentingan seorang terdakwa jaub lebih tinggi dari kepentingan pihak-pihak lain yang berwenang di persidangan.
Semoga majelis hakim tidak terlalu kaku. Kalau perlu, sidang HRS bisa saja dilaksanakan di komplek MA. Supaya lebih aman. Semakin tidak mungkin terjadi kerumunan.
Oleh: Asyari Usman
(Penulis wartawan senior)