10Berita - Kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Denny Siregar hingga saat ini belum menemui titik terang, kasus itu terkesan mengambang karena Bareskrim dan Polda Jawa Barat saling lempar.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan, Bareskrim Polri menyatakan belum ada pelimpahan kasus dugaan penghinaan dan ujaran kebencian terhadap santri Tasilkmalaya tersebut dari Polda Jabar. Hal itu membatah pernyataan Polda Jabar pekan lalu.
"Belum (dilimpahkan) kasusnya, masih di Polda Jawa Barat," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/3).
Awalnya, kasus ini ditangani oleh Polres Tasikmalaya, Polres bahkan telah memeriksa semua saksi dari pihak korban hingga dinyatakan lengakap.
Setelah lengkap memeriksa saksi dari pihak korban, belum melakukan pemeriksaan terhadap terlapor dalam hal ini Denny Siregar, kasusnya kenburu dilimpahkan ke Polda Jabar dengan alasan memudahkan pemeriksaan terlapor pada 7 Agustus 2020.
Setelah kasus di Polda Jabar. Prosesnya hanya berjalan ditempat. Tidak ada kemajuan karena Polda urung memeriksa Denny, bahkan kembali memeriksa para saksi korban yang sudah dilakukan oleh Polres Tasikmalaya.
Belakangan, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jabar Kombes Yaved Duma Parembang mengklaim kasus itu telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri.
‘’Kasusnya sudah dilimpahkan ke Bareskrim karena locusnya (locus delicti atau tempat diduga tindakan pidana) di luar wilayah hukum Polda Jabar,’’ kata Yaved, Senin (8/3).
Denny Siregar sebelumnya dilaporkan oleh Pimpinan Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Kota Tasikmalaya, terkait pernyataannya di media sosial pada 27 Juni 2020.
Di akun Facebook-nya, Denny mengunggah foto santri yang memakai atribut tauhid dengan kata-kata "ADEK2KU CALON TERORIS YG ABANG SAYANG".
Namun faktanya, foto yang diunggah Denny itu adalah santri Pesantren Tafidz Quran Daarul Ilmi yang sedang membaca Alquran saat mengikuti aksi 313 di Jakarta pada 2017. Denny diduga melanggar Pasal 45A ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 3, UU 11/2008 tentang ITE tentang ujaran kebencian dan pencemaran nama baik. Namun, postingan tersebut telah dihapus oleh Denny Siregar.(RMOL)
Selasa, 16 Maret 2021
Home »
» Kasus Denny Siregar "Adeku Calon Ter*ris" Belum Jelas, Bareskrim-Polda Jabar Saling Lempar
Kasus Denny Siregar "Adeku Calon Ter*ris" Belum Jelas, Bareskrim-Polda Jabar Saling Lempar
By 10 BERITA 3/16/2021 03:51:00 PM
Kasus Denny Siregar "Adeku Calon Ter*ris" Belum Jelas, Bareskrim-Polda Jabar Saling Lempar
Related Posts:
Ulama se Madura Kumpul di Sampang, Doa dan Deklarasi Anies Baswedan Presiden 2024Ulama se Madura Kumpul di Sampang, Doa dan Deklarasi Anies Baswedan Presiden 2024 10Berita - Para ulama pengasuh pondok pesantren se Madura hari ini berkumpul di Sumenep, Sabtu, 28 Januari 2023. Keluarga Besar Alumn… Read More
Turki Panggil Dubes Denmark Soal Izin Bakar Al-Qur’anTurki Panggil Dubes Denmark Soal Izin Bakar Al-Qur’anKantor Kementerian Luar Negeri Turki10Berita, Ankara – Turki memanggil Duta Besar Denmark untuk Ankara Danny Annan atas izin pembakaran kitab suci umat Islam, Al-Qur… Read More
Roy Suryo Divonis 9 Bulan Gegara Meme Stupa Borobudur, Petrodus Mega Sentil Ruhut soal Foto Anies Pakai KotekaRoy Suryo Divonis 9 Bulan Gegara Meme Stupa Borobudur, Petrodus Mega Sentil Ruhut soal Foto Anies Pakai Koteka 10Berita - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo divonis 9 bulan penjara atas kasus meme Stupa Bo… Read More
Eks Pecandu di Australia Jadi Mualaf, Kini Aktif Edukasi Pemuda tentang NarkobaEks Pecandu di Australia Jadi Mualaf, Kini Aktif Edukasi Pemuda tentang Narkoba 10Berita - Setelah berhasil keluar dari kecanduan narkoba dan memutuskan menjadi mualaf, Robbie Hamza kini aktif mengedukasi anak-anak … Read More
GERAKAN BAWAH TANAH (Kepala) Desa Mengepung KotaGERAKAN BAWAH TANAH (Kepala) Desa Mengepung KotaGERAKAN BAWAH TANAH(Kepala) Desa Mengepung KotaBy: Budi Saks Gerakan Bawah Tanah, ungkapan ini awalnya bagi gerakan perlawanan bawah tanah melawan kekuatan rezim yang kuat … Read More