10Berita, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Syafi’i menanggapi persidangan Habib Rizieq Syihab yang menuai polemik. Menurutnya, dalam persidangan itu penegak hukum justru tidak menghormati hukum.
“Dalam persidangan HRS sangat nyata terlihat tidak ada penghormatan penegak hukum terhadap hukum itu sendiri,” katanya dalam keterangan pers yang diterima Kiblat.net pada Ahad (20/03/2021).
Ia menganggap ada ketidak hormatan terhadap hukum karena penegak hukum menganggap Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) lebih tinggi dari UU. Menurutnya, Undang-undang mengatakan terdakwa wajib dihadirkan dalam persidangan, PERMA mengatakan boleh tidak dihadirkan.
“Hakim malah memilih PERMA yang menurut perundang-undangan derajat kekuatannya jauh dibawah Undang-undang,” paparnya.
Tidak hormati hukum juga ditunjukkan dengan tetap akan menggelar sidang tanpa kehadiran terdakwa di Pengadilan. Padahal Terdakwa mendesak untuk dihadirkan di sidang Pengadilan.
“Hakim dan Jaksa dihadirkan di Pengadilan, tapi Terdakwa dan Tim Pembela hukum dihalangi hadir di Pengadilan. Ini sangat disayangkan,” tuturnya.
Legislator asal Medan ini juga menyoroti pernyataan JPU yang mengatakan “Hadirkan terdakwa apapun caranya” ketika sidang. Ini berbahaya karena yang diminta bukan cara hukum, tapi apapun caranya.
“Maka saya menilai kasus HRS adalah kasus politik bukan kasus hukum. Penanganan kasus ini, termasuk sindang, bukan penegakan hukum tapi pelanggaran hukum,” paparnya.
Politisi Gerindra ini menekankan, Preseden maha buruk tersebut harus dihentikan, karena Rakyat Indonesia tidak bodoh dan tidak buta hukum.
Sumber: Kiblat.