10Berita - Habib Rizieq Shihab ngotot ingin menghadiri langsung lokasi sidang saat pembacaan dakwaan untuk dirinya terkait kasus kerumunan melanggar protokol virus corona baru (Covid-19).
Pengamat hukum Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad mengatakan apa yang dilakukan oleh Majelis Hakim melaksanakan sidang online sudah tepat.
Kata Suparji tindakan hukum Majelis Hakim mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung 4/2020. Tujuannya untuk mengatasi hambatan sidang dan agar praktik peradilan sederhana dan cepat.
"Meskipun virtual sidang HRS (Habib Rizieq Shihab) tidak ada intervensi dari pihak manapun," demikian kata Suparji kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (23/3).
Meski demikian, tuntutan HRS hadir di lokasi sidang mengacu pada Pasal 146 dan Pasal 154 KUHP. Dalam aturan tersebut terdakwa hadir di persidangan.
Dalam konteks Peraturan MA, meghadiri sidang secara virtual secara hukum sah karena dikategorikan hadir.
Meski demikian, jika diamati lebih lengkap, dalam Peraturan MA tidak ada teks larangan seorang terdakwa hadiri persidangan.
"Dengan demikian untuk sidang HRS..sangat ditentukan keputusan majelis hakim dengan pertimbangan aturan yang berlaku dan praktek yang terjadi serta efektivitas dan efisiensi," demikian kata Suparji.
Peristiwa yang dialami Habib Rizieq saat persidangan belakangan memantik reaksi dari sejumlah masyarakat.
Seperti di Ciamis, Jawa Barat, ribuan santri dan masyarakat menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis karena Habib Rizieq dianggap telah dihinda di ruang sidang.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Habib Rizieq sendiri dihadirkan secara virtual dari Bareskrim Polri usai dijemput paksa Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Saya didorong, saya tidak mau hadir sampaikan pada majelis hakim saya tidak ridho dunia akhirat. Saya dipaksa, saya dihinakan," kata Habib Rizieq yang disiarkan di YouTube PN Jakarta Timur. (*rmol)
Selasa, 23 Maret 2021
Home »
» Sikapi Tuntutan Habib Rizieq, Pakar Hukum: Peraturan MA Tidak Melarang Terdakwa Hadiri Sidang Offline
Sikapi Tuntutan Habib Rizieq, Pakar Hukum: Peraturan MA Tidak Melarang Terdakwa Hadiri Sidang Offline
By 10 BERITA 3/23/2021 09:05:00 AM
Sikapi Tuntutan Habib Rizieq, Pakar Hukum: Peraturan MA Tidak Melarang Terdakwa Hadiri Sidang Offline
Related Posts:
Muslim Dunia Didesak Boikot Produk Cina karena Langgar HAM Uighur Muslim Dunia Didesak Boikot Produk Cina karena Langgar HAM Uighur MANUFAKTUR EKONOMI CINA: Foto ini diambil pada 23 Mei 2019, menunjukkan para pekerja memeriksa produk aerosol di sebuah pabrik Cina yang akan diekspor ke B… Read More
Viral! Manga Jepang ini Terinspirasi Kasus Kekerasan Suku Uyghur Viral! Manga Jepang ini Terinspirasi Kasus Kekerasan Suku Uyghur 10Berita - Ide membuat komik bisa dari mana saja, termasuk komik karya Tomomi Shimizu ini. Pria berusia 50 tersebut membuat komik yang mengisahkan pere… Read More
Indonesia Darurat Politik Dinasti di Era Jokowi Indonesia Darurat Politik Dinasti di Era Jokowi Pengamat Politik sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin. Foto: Dok. JPNN.com 10Berita, JAKARTA - Pengamat politik Ujang Komarudin … Read More
Walhi Kritik Cara Presiden Jokowi Pindahkan Ibu Kota Negara : Seperti Mau Liburan, Suntuk di Jakarta Walhi Kritik Cara Presiden Jokowi Pindahkan Ibu Kota Negara : Seperti Mau Liburan, Suntuk di Jakarta Kegiatan Presiden berkendara motor keliling Kota Tangerang, 4 November 2018. (Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Setpres) - … Read More
Pak Jokowi, Awas , Ekonomi Dihancurkan dengan Tumpukan Utang ala Sri Mulyani dan Krisis BUMN Jiwa Sraya Rp.50 Triliun Pak Jokowi, Awas , Ekonomi Dihancurkan dengan Tumpukan Utang ala Sri Mulyani dan Krisis BUMN Jiwa Sraya Rp.50 Triliun 10Berita – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku masalah yang terjadi pada perusahaan asuransi… Read More