10Berita - Habib Rizieq Shihab ngotot ingin menghadiri langsung lokasi sidang saat pembacaan dakwaan untuk dirinya terkait kasus kerumunan melanggar protokol virus corona baru (Covid-19).
Pengamat hukum Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad mengatakan apa yang dilakukan oleh Majelis Hakim melaksanakan sidang online sudah tepat.
Kata Suparji tindakan hukum Majelis Hakim mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung 4/2020. Tujuannya untuk mengatasi hambatan sidang dan agar praktik peradilan sederhana dan cepat.
"Meskipun virtual sidang HRS (Habib Rizieq Shihab) tidak ada intervensi dari pihak manapun," demikian kata Suparji kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (23/3).
Meski demikian, tuntutan HRS hadir di lokasi sidang mengacu pada Pasal 146 dan Pasal 154 KUHP. Dalam aturan tersebut terdakwa hadir di persidangan.
Dalam konteks Peraturan MA, meghadiri sidang secara virtual secara hukum sah karena dikategorikan hadir.
Meski demikian, jika diamati lebih lengkap, dalam Peraturan MA tidak ada teks larangan seorang terdakwa hadiri persidangan.
"Dengan demikian untuk sidang HRS..sangat ditentukan keputusan majelis hakim dengan pertimbangan aturan yang berlaku dan praktek yang terjadi serta efektivitas dan efisiensi," demikian kata Suparji.
Peristiwa yang dialami Habib Rizieq saat persidangan belakangan memantik reaksi dari sejumlah masyarakat.
Seperti di Ciamis, Jawa Barat, ribuan santri dan masyarakat menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis karena Habib Rizieq dianggap telah dihinda di ruang sidang.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Habib Rizieq sendiri dihadirkan secara virtual dari Bareskrim Polri usai dijemput paksa Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Saya didorong, saya tidak mau hadir sampaikan pada majelis hakim saya tidak ridho dunia akhirat. Saya dipaksa, saya dihinakan," kata Habib Rizieq yang disiarkan di YouTube PN Jakarta Timur. (*rmol)
Selasa, 23 Maret 2021
Home »
» Sikapi Tuntutan Habib Rizieq, Pakar Hukum: Peraturan MA Tidak Melarang Terdakwa Hadiri Sidang Offline
Sikapi Tuntutan Habib Rizieq, Pakar Hukum: Peraturan MA Tidak Melarang Terdakwa Hadiri Sidang Offline
By 10 BERITA 3/23/2021 09:05:00 AM
Sikapi Tuntutan Habib Rizieq, Pakar Hukum: Peraturan MA Tidak Melarang Terdakwa Hadiri Sidang Offline
Related Posts:
Pengakuan Syahganda Nainggolan: Lembaga Survei itu Penipu Pengakuan Syahganda Nainggolan: Lembaga Survei itu Penipu 10Berita - Hampir semua lembaga survei di negeri ini hanya menampilkan kebohongan ke publik. Begitu dikatakan Wakil Direktur Bidang Riset Sabang Merauke Institut… Read More
Bawaslu Berikan Salinan C1 Plano 61 Ribu TPS ke BPN Prabowo-Sandi Bawaslu Berikan Salinan C1 Plano 61 Ribu TPS ke BPN Prabowo-Sandi Kalau TKN minta, akan kita kasih. (Foto: Istimewa) 10Berita, JAKARTA - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Mochammad Afifuddin menyatakan, pih… Read More
PKS Pertahankan 1 Kursi Senayan dari Dapil DIY PKS Pertahankan 1 Kursi Senayan dari Dapil DIY Ilustrasi Pemilu 2019 10Berita, YOGYA - Satu kursi DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) DIY berhasil dipertahankan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada Pemilihan Umu… Read More
Dilaporin Caleg PDIP Ke Polisi Soal People Power, ini Jawaban Menohok Eggi Sudjana! Dilaporin Caleg PDIP Ke Polisi Soal People Power, ini Jawaban Menohok Eggi Sudjana! Referensi pihak ketiga 10Berita-- Seruan ‘People Power’ yang disuarakan Eggi Sudjana berujung pelaporan ke polisi. Eggi dilaporkan oleh … Read More
Kabar Khofifah Diperiksa KPK 'Disenyapkan', Media Dikelabui Kabar Khofifah Diperiksa KPK 'Disenyapkan', Media Dikelabui Khofifah tidak nampak terlihat oleh awak media di lingkungan Mapolda Jatim, padahal polisi membenarkan bahwa Khofifah diperiksa selama empat jam oleh KPK. Gubernu… Read More