10Berita - Majelis hakim memutuskan bahwa Habib Rizieq tidak terbukti melakukan penghasutan sebagaimana tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurut hakim, tuntutan itu tidak sesuai fakta persidangan.
"Namun sesuai fakta di persidangan, terdakwa tidak ada melakukan hasutan maupun melakukan tindak kekerasan kepada penguasa umum," ujar hakim ketua Suparman Nyompa saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5).
Dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, Habib Rizieq Shihab bersama terdakwa lain yakni Haris Ubaidilah, H Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas alias Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al Habsyi dan Maman Suryadi dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana dakwaan ketiga, yaitu telah melakukan tindak pidana pelanggaran kekarantina kesehatan.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, tidak mematuhi penyelenggaran kekarantina kesehatan yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana didakwakan pada dakwaan ketiga, Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP," sebut Nyompa.
Majelis hakim dalam menjatuhkan putusan menimbang beberapa hal baik yang memberatkan maupun yang meringankan para terdakwa antara lain yang memberatkan ialah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya penanganan Covid-19.
"Yang meringankan, terdakwa mengakui kesalahan sehingga memudahkan pemeriksaan persidangan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga dan terdakwa-terdakwa sebagai guru agama Islam," tambah hakim.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menginginkan Habib Rizieq Shihab mendekam enam tahun penjara atas pelanggaran karantina kesehatan saat menggelar acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada November 2020 lalu. Dalam tuntutannya, Jaksa menambahkan pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.
Sementara terdakwa lainnya, yakni Haris Ubaidilah, H Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas alias Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi dituntut hukuman 1,5 tahun penjara atas perkara pelanggaran karantina kesehatan di Petamburan.[rmol]
Kamis, 27 Mei 2021
Home »
» Beda Dengan Tuntutan Jaksa, Hakim Nyatakan Habib Rizieq Tak Terbukti Menghasut
Beda Dengan Tuntutan Jaksa, Hakim Nyatakan Habib Rizieq Tak Terbukti Menghasut
By 10 BERITA 5/27/2021 11:10:00 PM
Beda Dengan Tuntutan Jaksa, Hakim Nyatakan Habib Rizieq Tak Terbukti Menghasut
Related Posts:
Beredar Video yang Sebut Jokowi Berpotensi Khianati Prabowo demi Gibran PresidenBeredar Video yang Sebut Jokowi Berpotensi Khianati Prabowo demi Gibran Presiden10Berita - Beredar sebuah video di jagat media sosial yang menayangkan pengamat militer dan intelijen, Connie Rahakundini Bakrie yang menyebut so… Read More
Ahok Incar Jabatan Jaksa Agung Jika Ganjar Jadi PresidenAhok Incar Jabatan Jaksa Agung Jika Ganjar Jadi PresidenKETUA DPP PDIP Puan Maharani menanggapi Polikus PDIP Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang memilih menjadi Jaksa Agung atau Menteri Keuangan ketimbang Ketua KPK. Puan me… Read More
Disebut Jadi Pembayar Sewa JIS Rp2 Miliar untuk Kampanye AMIN, Segini Kekayaan Laksamana Achmad DjamaludinDisebut Jadi Pembayar Sewa JIS Rp2 Miliar untuk Kampanye AMIN, Segini Kekayaan Laksamana Achmad Djamaludin10Berita - Pasangan Capres Cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, menggelar kampanye akbar hari… Read More
Drone Emprit: Kampanye Akbar di JIS Unggul Dibanding GBKDrone Emprit: Kampanye Akbar di JIS Unggul Dibanding GBK10Berita - Pada Sabtu (10/2/2024) kemarin Dua paslon sama-sama menggelar kampanye akbar penutup di Jakarta, Paslon satu di Jakarta International Stadium (JIS)… Read More
Sri Sultan Hamengku Buwono X Minta Presiden Jangan Sakiti Megawati Soekarnoputri, Connie Ungkap Reaksi Jokowi: TerdiamSri Sultan Hamengku Buwono X Minta Presiden Jangan Sakiti Megawati Soekarnoputri, Connie Ungkap Reaksi Jokowi: Terdiam10Berita - Belum lama ini beredar video mengenai pernyataan Sri Sultan Hamengku Buwono X agar Jokowi jangan… Read More