OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Kamis, 20 Mei 2021

Jaksa Sebut HRS Pelaku Kejahatan, Said Didu ke Mahfud MD: Kapan Pelanggar Prokes Lainnya Diadili?

Jaksa Sebut HRS Pelaku Kejahatan, Said Didu ke Mahfud MD: Kapan Pelanggar Prokes Lainnya Diadili?


10Berita – Analis kebijakan publik, Said Didu ikut mengomentari jalannya sidang Habib Rizieq Shihab (HRS).

Menurutnya, pernyataan jaksa penuntut umum (JPU) yang mengatakan pelanggar protokol kesehatan adalah pelaku kejahatan menjadi pintu masuk bagi aparat untuk menindak semua pelanggar prokes lainnya.


“Prof @mohmahfudmd yth, dari pernyataan Jaksa pada pengadilan HRS, bahwa melanggar prokes adalah pelaku KEJAHATAN, berarti semua orang yang pernah melakukan pelanggaran prokes adalah pelaku kejahatan yang harus dihukum,” kata Said Didu dikutip Fajar.co.id di akun Twitternya, Kamis (20/5/2021).

Mantan sekretaris Kementerian BUMN itu meminta Menko Polhukam Mahfud MD untuk memberikan pencerahan atas persidangan HRS dan pelanggar prokes lainnya.

“Demi keadilan, mohon pencerahan Bapak, kapan pelanggar lain diadili?,” pinta Said Didu.

Sebelumnya, dalam sidang Rabu (19/5/20210 di PN Jakarta Timur, Jaksa penutut umum menolak keterangan empat ahli yang dihadirkan kubu Habib Rizieq dalam kasus swab RS Ummi.

Ada empat ahli yang keterangannya dikesampingkan, salah satunya Refly Harun sebagai pakar hukum tata negara. [Fajar]