10Berita - Mahkamah Agung (MA) memerintahkan pemerintah mencabut Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemda pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Perkara nomor 17 P/HUM/2021 itu diketok pada 3 Mei 2021. Duduk sebagai ketua majelis Yulius dengan anggota Is Sudaryono dan Irfan Fachruddin. Berikut amar putusan yang disampaikan juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, Jumat (7/5/2021):
MENGADILI,
1. Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari pemohon: Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat tersebut;
2. Menyatakan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan Menteri Agama Republik Indonesia, Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, Nomor 219 Tahun 2021 tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, tanggal 3 Februari 2021 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 1 angka 1 dan 2 Undang-Undang No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 3, dan Pasal 12 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan karenanya tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Memerintahkan kepada Termohon I, Termohon II, dan Termohon III untuk mencabut Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan Menteri Agama Republik Indonesia, Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, Nomor 219 Tahun 2021 tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, tanggal 3 Februari 2021;
4. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Agung Republik Indonesia mencantumkan petikan putusan ini dalam Berita Negara dan dipublikasikan atas biaya Negara;
5. Menghukum Termohon I, Termohon II, dan Termohon III untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah);(detik)
Jumat, 07 Mei 2021
Home »
» MA Perintahkan Mendikbud-Mendagri-Menag Cabut SKB Seragam Sekolah
MA Perintahkan Mendikbud-Mendagri-Menag Cabut SKB Seragam Sekolah
By 10 BERITA 5/07/2021 04:34:00 PM
MA Perintahkan Mendikbud-Mendagri-Menag Cabut SKB Seragam Sekolah
Related Posts:
Abu Janda Belum Juga Jadi Tersangka, Bandingkan Kasus Ustadz Maaher yang Langsung DitahanAbu Janda Belum Juga Jadi Tersangka, Bandingkan Kasus Ustadz Maaher yang Langsung Ditahan10Berita,Dua kasus ujaran kebencian yang dipolisikan oleh Ketua DPP KNPI, Haris Pertama terhadap Permadi Arya atau Abu Janda, belum… Read More
Rizal Ramli, SBY, Dan JK Resah Karena Jokowi Menjerumuskan Demokrasi IndonesiaRizal Ramli, SBY, Dan JK Resah Karena Jokowi Menjerumuskan Demokrasi Indonesia10Berita – Para tokoh nasional bukan hanya resah karena Presiden Joko Widodo mulai antikritik, tapi karena Jokowi telah menjerumuskan demokrasi Ind… Read More
Yusril: Demokrasi Jadi Permainan Kekuasaan untuk Melanggengkan KekuasaanYusril: Demokrasi Jadi Permainan Kekuasaan untuk Melanggengkan Kekuasaan 10Berita - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menanggapi pernyataan mantan Wapres Jusuf Kalla bahwa demokrasi yang tidak be… Read More
OHHH... Pantesan Ada Yang Gerah dan Nuduh 'Radikal', Din Syamsuddin Sosok Yang Kritis dan Bukan Penjilat KekuasaanOHHH... Pantesan Ada Yang Gerah dan Nuduh 'Radikal', Din Syamsuddin Sosok Yang Kritis dan Bukan Penjilat KekuasaanOHHH... Pantesan ada yang Gerah dan Nuduh Din Syamsuddin 'Radikal'JOKOWI MINTA WARGA AKTIF BERI KRITIK INI… Read More
TUKANG LAPORTUKANG LAPORTUKANG LAPORKalian tahu, tabiat suka melapor itu, kadang bagus, kadang jelek. Tergantung situasi dan apa yang dilaporkan. Misal, ada teman di kantor diam-diam korupsi, itu wajib dilaporkan, biar ditangkap. Ada nen… Read More