OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Rabu, 09 Juni 2021

Orang Kaya Dapat PPnbM 0% Beli Mobil, Si Miskin Beli Sembako Kena PPN 12%

Orang Kaya Dapat PPnbM 0% Beli Mobil, Si Miskin Beli Sembako Kena PPN 12%


10Berita – Pemerintah telah memberikan sejumlah insentif perpajakan sejak tahun lalu dan masih berlangsung hingga saat ini.

Hal ini untuk membantu badan usaha tetap bertahan dengan bisnisnya di tengah tekanan pandemi Covid-19.


Terbaru yang diberikan adalah insentif untuk sektor otomotif. Pemerintah memberikan diskon pajak hingga 100% atau pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mulai 0% untuk pembelian mobil baru.

Diketahui, mobil dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc dan tingkat komponen dalam negeri minimal 70% bisa mendapatkan diskon pajak ini.

Insentif ini dibagi menjadi tiga tahap PPnBM 0% Maret-Mei, PPnBM 50% Juni-Agustus dan PPnBM 25% September-Desember.

Insentif ini berhasil membuat kelompok menengah ke atas berbondong-bondong membeli mobil baru. Ini tercermin dari penjualan dan produksi mobil dalam negeri meningkat pesat pada kuartal I-2021 ini.

Namun, di tengah insentif yang diberikan pada ‘orang kaya’ ini, mirisnya orang miskin justru akan semakin sengsara. Bagaimana tidak, barang kebutuhan pokok atau sembako yang dibutuhkan semakin mahal karena akan dikenakan pajak.

Pemerintah diketahui berencana memajaki produk sembako di tahun depan melalui Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%. Padahal saat ini barang sembako tidak kena pajak.

Rencana ini tertuang dalam revisi draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang beredar dan diterima CNBC Indonesia.

Dalam Pasal 4A draft RUU KUP tersebut, pemerintah menghapus beberapa jenis barang yang tidak dikenai PPN diantaranya barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak. Artinya sembako akan dikenakan PPN.

Sumber: eramuslim

Related Posts: