10Berita - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim, merespon sikap aparat kepolisian yang menahan seorang peternak di Blitar yang membentangkan spanduk ke Presiden Joko Widodo alias Jokowi ketika berkunjung ke Blitar Jawa Timur pada Selasa (8/9/2021).
Luqman Hakim menilai, dengan adanya peristiwa itu, menunjukan bahwa rezim cenderung brutal menindas rakyat kecil. Dia pun menolak jika Jokowi dicalonkan kembali menjadi 3 periode.
“Cukuplah 2 periode seperti amanah konstitusi. Tidak perlu rekayasa merusak konstitusi untuk turuti nafsu terus berkuasa. Saat ini saja rakyat sudah makin takut memberi usul dan kritik. Tanpa kontrol rakyat, kekuasaan cenderung brutal dan menindas. Jelas bertentangan dengan Pancasila,” ujar Luqman Hakim di Twitter-nya, Rabu (8/9/2021).
Dia merasa heran dengan sikap aparat yang langsung menangkap peternak tersebut. Padahal peternak itu hanya membentangkan spanduk yang menuliskan permohonan bantuan kepada Presiden Jokowi agar memerhatikan harga jagung sebagai pakan ternak.
“Rakyat Peternak minta bantuan kepada Presiden kok malah ditangkap polisi?” ujarnya.
Politikus PKB ini kemudian mendesak Kapolri agar melepaskan peternak tersebut dan mengevaluasi anak buahnya.
“Pak Kapolri, segera lepaskan peternak yang ditahan itu dan brief anggota agar lebih humanis di lapangan. Dan, lebih bagus bentuk satgas untuk berantas kartel pangan yang rugikan petani/peternak” cetusnya.
Adapun spanduk yang dibentangkan ke Jokowi bertuliskan pemberitahuan kepada Presiden Jokowi agar memperdulikan nasib peternak yang membeli pakan ayam dari petani jagung dengan harga yang sudah tidak wajar.
“Pak Jokowi Bantu Peternak Beli Jagung dengan Harga Wajar.” Demikian tulisan spanduk itu.
Pria itu membentangkan spanduk tepat ketika presiden Jokowi lewat kerumunan warga yang menanti Jokowi dan rombongan meninggalkan lokasi vaksinasi di area PIPP Kota Blitar menuju Makam Bung Karno.
Pria itu membentangkan sanduk tersebut tepat ketika presiden Jokowi membuka kaca mobil dan melambaikan tangan kepada kerumunan warda.
Setelah rombongan Jokowi telah berlalu, spanduk itu langsung dirampas polisi dan pria itu dibawa ke kantor polisi. Hingga kini belum diketahui nasib pria tersebut. [fajar]
Rabu, 08 September 2021
Home »
» Peternak Bentangkan Spanduk ke Jokowi Ditangkap Polisi, Politikus PKB: Cukuplah 2 Periode
Peternak Bentangkan Spanduk ke Jokowi Ditangkap Polisi, Politikus PKB: Cukuplah 2 Periode
By 10 BERITA 9/08/2021 10:43:00 PM
Peternak Bentangkan Spanduk ke Jokowi Ditangkap Polisi, Politikus PKB: Cukuplah 2 Periode
Related Posts:
Ilmuwan Indonesia Berhasil Telusuri Asal Virus Corona Yang Datang ke Indonesia, Semuanya Berasal dari ChinaIlmuwan Indonesia Berhasil Telusuri Asal Virus Corona Yang Datang ke Indonesia, Semuanya Berasal dari China10Berita Lembaga Biologi Molekuler Eijkman berhasil menelusuri perjalanan dari tiga sampel Virus Corona atau COVID-19… Read More
Politikus PKB Curiga PLN Lakukan Subsidi Silang Tarif ListrikPolitikus PKB Curiga PLN Lakukan Subsidi Silang Tarif Listrik10Berita "Jangan-jangan ada tindakan subsidi silang nih dari PLN untuk membantu yang rumah tangga bersubsidi," kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa tersebut.Pet… Read More
BPOM Bantah Setujui Klaim Obat Herbal Berkhasiat Obati COVID-19nasioBPOM Bantah Setujui Klaim Obat Herbal Berkhasiat Obati COVID-1910Berita ,Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan pernyataan resmi sehubungan dengan makin maraknya pemanfaatan produk herbal, khususnya produk yang d… Read More
AS Akan Boikot Produk China sebagai Hukuman Tak Becus Tangani CoronaAS Akan Boikot Produk China sebagai Hukuman Tak Becus Tangani Corona10Berita,Amerika Serikat dikabarkan bakal mempercepat pemboikotan terhadap suplai produk China dari industri dunia. Keputusan itu diambil sebagai hukuman te… Read More
Jokowi Pastikan Jadwal Pilkada 2020 Lewat Perppu, Ali Rif'an: Jangan Ada Politisasi Bansos Covid-19Jokowi Pastikan Jadwal Pilkada 2020 Lewat Perppu, Ali Rif'an: Jangan Ada Politisasi Bansos Covid-1910Berita,Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) 2/2020 tentang pemungut… Read More