10Berita, Jakarta – Kementerian Perhubungan kembali melakukan penyesuaian syarat perjalananpada transportasi darat, laut, udara, maupun perkeretaapian di masa pandemi COVID-19. Penyesuaian dilakukan dengan menerbitkan empat Surat Edaran (SE).
“Keempat SE Kemenhub ini diterbitkan merujuk pada terbitnya Instruksi mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021,” demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan resminya, Selasa (2/11/2021).
Salah satu yang disesuaikan adalah terkait kewajiban tes PCR/Antigen untuk perjalanan darat sejauh 250 km yang telah dhilangkan. Namun untuk perjalanan darat jarak jauh, ditegaskan kini syarat wajibnya tetap adalah tes antigen 1×24 jam dan kartu vaksin.
Berikut selengkapnya keempat SE Kemenhub yang baru diterbitkan:
• SE Kemenhub No. 94 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19;
• SE Kemenhub No.95 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19;
• SE Kemenhub No. 96 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19;
• SE Kemenhub No. 97 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.
“Keempat SE ini terbit pada Selasa, 2 November 2021, menggantikan empat SE sebelumnya yaitu SE Nomor 86 (dan perubahannya SE No. 90), 87 (dan perubahannya SE No. 91), 88 (dan perubahannya SE No. 93), dan 89 (dan perubahannya SE No. 92) Tahun 2021, yang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” jelas Adita.
Berikut poin utama tentang syarat perjalanan yang diatur dalam SE yakni sebagai berikut:
Pada transportasi udara:
1. Untuk penerbangan dari dan ke bandara di wilayah Jawa-Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan (bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap), atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan (bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin dosis pertama).
2. Untuk penerbangan antar bandara di dalam wilayah Jawa-Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan (bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap), atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan (bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin dosis pertama).
3. Untuk penerbangan antar bandara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan telah divaksin minimal dosis pertama.
Pada transportasi darat:
1. Pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta di wilayah luar Pulau Jawa dan Pulau Bali yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 3, PPKM Level 2, dan PPKM Level 1, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama), sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan.
2. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan, dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen.
Pada Transportasi Laut:
1. Penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan dari dan/atau ke pelabuhan di seluruh wilayah Indonesia, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam atau di pelabuhan sebelum keberangkatan.
Pada transportasi kereta api:
1. Pelaku perjalanan dengan kereta api antarkota dari dan ke daerah dalam wilayah Pulau Jawa wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan;
2. Pelaku perjalanan dengan kereta api antarkota dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
“Ketentuan tersebut tidak berlaku untuk perjalanan di wilayah perintis dan daerah 3TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Perbatasan),” ujar Adita.
Selanjutnya, khusus perjalanan angkutan/kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Pulau jawa dan Pulau Bali berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Wajib menunjukan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14×24 jam sebelum keberangkatan;
2. Wajib menunjukan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7×24 jam sebelum keberangkatan;
3. Wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.
Ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi:
1. Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun;
2. Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali;
3. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajin melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak mengikuti vaksinasi COVID-19.
Lebih lanjut, Adita menjelaskan, pengawasan terhadap Surat Edaran ini dilakukan melalui Otoritas di tiap-tiap moda transportasi, bekerja sama dengan unsur terkait yakni: Satgas Penanganan COVID-19 di daerah, Pemerintah Daerah, Dinas Perhubungan, serta TNI/Polri yang juga akan melakukan pengawasan atas implementasi ketentuan ini sekaligus memastikan penumpang mentaati protokol kesehatan.
Sementara, untuk pengawasan syarat perjalanan pada transportasi darat akan dilakukan pengecekan secara acak (random) oleh petugas gabungan di lapangan.
“Kami meminta kepada operator sarana dan prasarana transportasi untuk memberikan sosialisasi kepada calon penumpang agar dapat mengikuti ketentuan ini. Selain itu, kami juga meminta operator dapat menerapkan ketentuan ini secara konsisten dan ikut melaksanakan pengawasan penerapan prokes dari penumpang,” tutur Adita.
Adita mengungkapkan, SE Kemenhub ini ditetapkan dan mulai berlaku efektif pada hari ini, Selasa 2 November 2021 sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan terakhir di lapangan.
“Khusus untuk transportasi udara, baru mulai diberlakukan pada 3 November 2021 Pukul 00:00 WIB, untuk memberikan kesempatan kepada maskapai dan operator bandara mempersiapkan diri serta memberikan sosialisasi kepada calon penumpang,” ungkap Adita. (Albar)
Rabu, 03 November 2021
Home »
» Pemerintah Cabut Aturan Perjalanan Darat 250 Km Wajib PCR
Pemerintah Cabut Aturan Perjalanan Darat 250 Km Wajib PCR
By 10 BERITA 11/03/2021 11:50:00 AM
Pemerintah Cabut Aturan Perjalanan Darat 250 Km Wajib PCR
Related Posts:
Seperti Demokrat, PDIP Bisa Nyungsep di Pemilu 2024Seperti Demokrat, PDIP Bisa Nyungsep di Pemilu 202410Berita - Peluang PDI Perjuangan mempertahankan predikat partai pemenang pemilu diprediksi bakal sulit terjadi.Menurut analis politik dari Citra Institute, Efriza, PDIP… Read More
Dituding Demokrat Tunjuk Cak Imin Jadi Cawapres Anies Secara Sepihak, Waketum NasDem BereaksiDituding Demokrat Tunjuk Cak Imin Jadi Cawapres Anies Secara Sepihak, Waketum NasDem Bereaksi10Berita - Bakal calon presiden Anies Baswedan dikabarkan memutuskan memilih Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menjadi… Read More
Pertamax di Jakarta Rp 13.300/Liter, Ini Daftar Harga BBM Pertamina Naik 1 SeptemberPertamax di Jakarta Rp 13.300/Liter, Ini Daftar Harga BBM Pertamina Naik 1 September10Berita - PT Pertamina (Persero) kembali menyesuaikan harga BBM nonsubsidi mulai 1 September 2023. Harga BBM nonsubsidi yang mengalami … Read More
Pernyataan Sikap DPP PKS Terkait Perkembangan Situasi Terkini Koalisi Perubahan dan Isu Duet Anies-Cak IminPernyataan Sikap DPP PKS Terkait Perkembangan Situasi Terkini Koalisi Perubahan dan Isu Duet Anies-Cak Imin10Berita, Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera turut buka suara menanggapi situasi terkini Koalisi Peru… Read More
AHY Dihempaskan Surya Paloh, SBY Buka-bukaan Hubungan dengan Megawati: Dia Tidak JahatAHY Dihempaskan Surya Paloh, SBY Buka-bukaan Hubungan dengan Megawati: Dia Tidak Jahat10Berita - Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) buka-bukaan soal hubungannya dengan ketum PDI P Megawati Soekarnoputri. Seperti rahasia umum… Read More