OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Kamis, 13 Januari 2022

Mulai Ngelindur Ingin Sampai 2027

Mulai Ngelindur Ingin Sampai 2027


Adalah Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang menyatakan keinginan agar Presiden diperpanjang masa jabatan hingga tahun 2027. Alasannya di samping dapat membenahi dampak pandemi juga menyiapkan perpindahan ibukota negara. Konon itu merupakan aspirasi para pengusaha dan membaca hasil survei.

Ungkapan Menteri Bahlil ini tidak jelas apakah inisiatif sendiri atau pesanan dari ruang istana. Pertanyaan muncul mengingat Presiden tidak membantah atau mengomentari “aspirasi” ini. Sejak awal sebenarnya sudah terasa adanya keinginan perpanjangan ini. Ketika pandemi melandai isu perpanjangan itu reda hingga tiba-tiba kini Bahlil Lahadalia berujar tentang perpanjangan hingga 2027 tersebut.

Bagi rakyat Indonesia keinginan untuk perpanjangan masa jabatan Presiden hingga 2027 itu adalah “ngelindur” karena:

Pertama, melanggar UUD 1945 yang membatasi masa jabatan Presiden hanya dua periode saja. Pelanggaran antara tiga periode dengan memperpanjang tiga tahun sama saja. Rakyat dapat mendesak Sidang Istimewa MPR atas dasar pelanggaran Konstitusi.

Kedua, Presiden yang gagal atau tidak mampu tetapi masih mencoba untuk memperpanjang masa jabatan sama saja dengan bunuh diri. Kebodohan pemimpin bangsa yang dipertontonkan secara terang-terangan. Bagai orang yang sempoyongan bangun dari tidurnya lalu mengoceh “aku ingin jadi raja lagi”.

Ketiga, menipu rakyat dengan alasan yang dibuat-buat. Alasan pindah ibukota negara, trend survey, aspirasi pengusaha atau alasan lainnya hanya tipu-tipu rakyat saja. Kepentingan pribadi dan oligarkhi dibahasakan sebagai aspirasi atau program penting. Bullshit, omong kosong.

Bahlil tentu bukan bodoh atau bahlul dalam melempar isu, mesti ada nuansa atau kecenderungan yang menjadi misi dan tendensi. Bahlil adalah Menteri Jokowi. Dua status yang melekat atas lemparan isu ini yaitu pendompleng atau penjilat. Pendompleng karena jika Presiden tambah tiga tahun, maka Menteri juga ikut. Penjilat lebih mudah lagi untuk difahami.

Kini dengan adanya semangat untuk memperpanjang masa jabatan, maka rakyat berhak pula bersemangat untuk memperpendek masa jabatan. Sebelum 2024 Presiden sudah mundur. Jika memperpanjang artinya melanggar Konstitusi akan tetapi jika memperpendek maka itu sangat Konstitusional. Pasal 7A, 7B dan Pasal 8 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UUD 1945 telah mengaturnya.

M Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Kebangsaan
Bandung, 13 Januari 2022

Sumber: SUARAISLAM.ID.

Related Posts:

  • Nah Lho! Said Aqil Do’akan Anies-Sandi‎ Sukses Bangun Jakarta 10Berita-Paslon calon gubernur Anies Baswedan dan calon wakil gubernur Sandiaga Uno pada Pilkada DKI 2017 mendapat doa dari Ketua Umum Pengurus Be… Read More
  • Ini Tanggapan Tegas Rais Aam PBNU Soal GP Ansor yang Membolehkan Pilih Pemimpin Kafir 10Berita - Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Kiai Ma’ruf Amin menegaskan keputusan bahtsul masail tak b… Read More
  • Bela Fatwa Muktamar NU Tentang Memilih Pemimpin Muslim, Inilah Tamparan TELAK Untuk Nadirsyah Hosen 10Berita- Mungkin sudah banyak yang kenal dan mafhum dengan nama Nadirsyah Hosen, dosen asal Indonesia yang cukup l… Read More
  • Dari Balik Penjara, Ranu Muda Wartawan Panjimas Tulis Buku 10Berita-Penangkapan sejumlah aktivis yang tersandung kasus penertiban tempat maksiat Social Kitchen bakal dibukukan. Buku tersebut ditulis Ranu Muda Adi N… Read More
  • Kenapa Ahok tak Jadikan Reklamasi Materi Kampanye? Karena Bukan untuk Kepentingan Rakyat tapi Pengembang   10Berita -  Pengamat Kebijakan Publik Budgeting Metropolitan Watch (BMW), Amir Hamzah‎ meng… Read More