10Berita - Kuasa Hukum Haris Azhar, Nurcholis Hidayat mengatakan seharusnya Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan lebih dulu diadili ketimbang kliennya.
Sebab untuk membuktikan kliennya terlibat dalam kasus ujaran kebencian, kasus dugaan tindak pidana korupsi harus lebih dulu diselesaikan.
“Yang harus diadili, menurut klien kami ya Pak LBP (Luhut Binsar Pandjaitan) karena Pak LBP lah yang diduga dalam riset itu melakukan dugaan konflik kepentingan dan juga tadi dugaan mendapatkan gratifikasi 30 persen saham,” ucap Nurcholis Hidayat dalam Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Senin (21/3/2022)
Nurcholis lebih lanjut menuturkan kliennya sangat meyakini apa yang dilakukan bukan masuk pada kualifikasi pencemaran nama baik.
“Kita lihat dalam pasal undang-undang ITE pasal 27 ayat 3 dan SKB itu disampaikan jika itu penilaian, jika itu pendapat, jika itu hasil evaluasi, dan jika itu sebuah kenyataan maka itu bukan sebuah pencemaran nama baik,” ujarnya.
“Nah yang menjadi pertanyaan adalah, yang dan itu harus ditanyakan ke kepolisian, bagian mana yang dari konten YouTube itu yang bukan merupakan penilaian, bagian mana yang bukan pendapat, bagian mana yang bukan hasil evaluasi, dan bagian mana yang bukan merupakan kenyataan,” tambahnya.
Nurcholis lebih lanjut menyampaikan, apa yang dibahas kliennya dan ditayangkan melalui YouTuber merupakan fakta-fakta yang valid.
“Semuanya lagi-lagi adalah membahas sebuah fakta-fakta yang valid yang disampaikan oleh sekitar 9 NGO terkait dengan skandal bisnis dan militer di Papua yang diduga melibatkan Pak LBP, ini yang harus dibawa ke pengadilan seluas-luasnya,” tegas Nurcholis.
Apalagi, lanjut Nurcholis, kliennya dalam sejumlah pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan ujaran kebencian sudah menyampaikan sejumlah bukti-bukti dugaan Conflict of Interest dan gratifikasi tersebut.
“Seharusnya, secara hukum itu diproses oleh kepolisian, karena polisi punya aturan, kalau ada suatu tindak pidana korupsi, didahulukan tidak pidana korupsinya sebelum pencemaran nama baiknya, jadi yang harus diadili Pak Luhut dulu,” ujarnya. [kompas]
Senin, 21 Maret 2022
Home »
» Haris Azhar Menilai Luhut Harus Diadili Sebelum Dirinya, Ini Penjelasannya
Haris Azhar Menilai Luhut Harus Diadili Sebelum Dirinya, Ini Penjelasannya
By 10 BERITA 3/21/2022 03:55:00 PM
Haris Azhar Menilai Luhut Harus Diadili Sebelum Dirinya, Ini Penjelasannya
Related Posts:
Habib Rizieq Imbau Partai Gerindra-PKS-PAN dan PBB Berkoalisi Habib Rizieq Imbau Partai Gerindra-PKS-PAN dan PBB Berkoalisi 10Berita, Jakarta - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Syihab mengimbau Partai Gerindra agar membangun koalisi bersama PKS, P… Read More
Suka Jengkol? Ini Baik dan BuruknyaSuka Jengkol? Ini Baik dan Buruknya 10Berita, DI Indonesia dan sebagian kecil wilayah Asia, Archidendron pauciflorum alias jengkol sudah memiliki basis penggemar tersendiri. Namun, tidak sedikit pula orang … Read More
Utang RI jika Dibentangkan dengan Uang Kertas maka hampir Seluas Pulau Sumatra Utang RI jika Dibentangkan dengan Uang Kertas maka hampir Seluas Pulau Sumatra Kamis, 6 Rajab 1439 H / 22 Maret 2018 23:53 wib JAKARTA (voa-islam.com)- Utang RI yang kian meningkat membuat banyak kalangan khawatir. Baga… Read More
Hati-Hati, Ini 5 Bahaya Bangun Tidur Langsung MandiHati-Hati, Ini 5 Bahaya Bangun Tidur Langsung Mandi 10Berita, Banyak di antara kita yang langsung mandi saat bangun tidur. Padahal, tahukah Anda bahwa kebiasaan ini adalah hal yang membahayakan bagi tubuh? Biasanya hal ini t… Read More
Bisnis Lesu? Mungkin Kita Lupa Mendoakan para Pesaing Bisnis KitaBisnis Lesu? Mungkin Kita Lupa Mendoakan para Pesaing Bisnis Kita 10Berita, SAYA pergi ke pasar tradisional untuk membeli makanan. Usai mendapatkan pesanan, saya menunggu sebentar di depan toko dan meliha… Read More