OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Selasa, 22 Maret 2022

Pakar Hukum: Vonis Bebas Penembak Mati Laskar FPI Tidak Masuk Akal, Membunuh Dengan Alasan Tugas Negara itu Berbahaya!

Pakar Hukum: Vonis Bebas Penembak Mati Laskar FPI Tidak Masuk Akal, Membunuh Dengan Alasan Tugas Negara itu Berbahaya!


10Berita – Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar menilai putusan lepas dua polisi terdakwa penembak Laskar FPI yang telah ditetapkan Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai hal yang berbahaya.

Fickar menekankan, ini karena vonis tersebut ke depannya berpotensi menjadi pembenaran bagi aparat bahwa dalam menjalankan tugas mereka dapat melakukan pembunuhan.

Sehingga, dia menganggap vonis itu tidak masuk akal.

“Vonis ini menggambarkan paradigma yang membahayakan, dengan alasan tugas negara orang bisa membunuh. Padahal RI adalah negara hukum,” kata dia saat dihubungi, Sabtu, 19 Maret 2022.

Oleh sebab itu, dia berpendapat, seharusnya pihak Jaksa Penuntut Umum harus segera merespons putusan ini dengan menempuh jalur kasasi.

Sebab, Fickar menekankan, terjadi disparitas yang lebar antara tuntutan jaksa dengan vonis hakim.

“Ini putusan yang tidak masuk akal dan bertentangan dengan perikemanusiaan. Seharusnya Jaksa kasasi karena disparitas tuntutan dengan putusan, 6 tahun dan dilepaskan,” tutur Fickar.

Sumber: eramuslim.com