OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Kamis, 24 Maret 2022

Siaran Langsung Ibadah Dari Masjid Arab Saudi Selama Ramadhan Dilarang

Siaran Langsung Ibadah Dari Masjid Arab Saudi Selama Ramadhan Dilarang



10Berita – Kementerian Urusan Islam Arab Saudi telah melarang siaran langsung sholat dari masjid selama Ramadhan. Informasi ini disampaikan oleh kantor pers yang dikelola negara, SPA.

Kementerian melarang penggunaan kamera di masjid-masjid untuk merekam para imam dan jamaah selama sholat. Mereka juga melarang dilakukan siarang langsung (streaming) shalat melalui semua jenis media.

Dilansir di Gulf News, Kamis (24/3), langkah tersebut merupakan bagian dari serangkaian pedoman yang dikeluarkan oleh kementerian menjelang Bulan Suci Ramadhan.

Kementerian mengatakan, organisasi yang berencana mengadakan program buka puasa harus mengajukan izin dan persetujuan dari kementerian. Mereka juga menekankan organisasi non-pemerintah yang membagikan makanan buka puasa kepada jamaah di masjid harus berkoordinasi dengan imam masjid masing-masing.

Organisasi swasta dan individu yang mengadakan buka puasa bersama harus mematuhi pedoman standar dan peraturan yang disetujui oleh Kementerian. Mereka tidak boleh boros dan berfoya-foya saat membagikan makanan buka puasa.

Tak hanya itu, pihak yang mengadakan buak puasa bersama juga diwajibkan menyediakan makanan dari toko-toko yang telah dilisensi oleh pemerintah kota. Jika mereka menerima sumbangan makanan berbuka puasa dalam bentuk barang, mereka harus mengambilnya dari toko yang disetujui.

Adapun organisasi yang berencana mengadakan program Dakwah di sela-sela acara buka puasa harus mengajukan izin.

Lebih lanjut, bagi organisasi yang berencana mengadakan kegiatan buka puasa bersama di dalam tenda Ramadhan harus mematuhi spesifikasi dan standar yang disetujui untuk tenda oleh pihak berwenang terkait.

Selain itu, mereka harus mendapatkan izin dari Pertahanan Sipil untuk mendirikan tenda Ramadhan, serta mematuhi instruksi yang dikeluarkan oleh kementerian dan otoritas yang berwenang untuk mengatasi keadaan darurat.

Pedoman tersebut juga akan berlaku untuk organisasi yang tidak berada di bawah pengawasan Kementerian, jika mereka ingin mengadakan proyek buka puasa di masjid-masjid di seluruh Kerajaan. [Republika]