OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Minggu, 13 Maret 2022

Tegas! Sekjen MUI: Label Halal MUI Masih Berlaku hingga 2026

Tegas! Sekjen MUI: Label Halal MUI Masih Berlaku hingga 2026




10Berita – BPJPH Kementerian Agama baru saja menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. Meski begitu, menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Buya Amirsyah Tambunan mengatakan, label halal MUI masih dapat digunakan.

Hal tersebut tertuang dalam pelaksanaan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yakni dalam PP No 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

“Logo halal MUI masih bisa pakai mengacu Pasal 169 ketentuan peralihan masih boleh pakai logo MUI sampai 5 tahun setelah PP dikeluarkan,” kata Amirsyah melalui pesan singkat kepada Inilah.com, Minggu (13/3/2022).

Dosen Universitas Muhammadiyah Jakarta tersebut mengatakan, setidaknya ada beberapa ketentuan tersebut yang ditegaskan dalam peraturan tersebut yaitu: sertifikat halal yang telah diterbitkan MUI atau BPJPH sebelum peraturan pemerintah ini diundangkan tetap berlaku sampai dengan jangka waktu Sertifikat Halal berakhir.

Kemudian, bentuk label halal yang ditetapkan MUI sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan, tetap dapat digunakan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak peraturan pemerintah ini diundangkan; ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2021.

“Atas dasar itu dalam transisi lima tahun (5) ke depan MUI mengimbau agar masyarakat tenang. Sehingga penggunaan logo halal MUI tetap dapat gunakan sesuai PP tersebut sehingga proses transisi dapat berjalan lancar,” kata Amirsyah.

 Sumber: eramuslim

Related Posts: