ILUSTRASI Rekonstruksi penembakan 6 laskar FPI (Kolase foto/Suara.com/Tio)
Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti membeberkan kejanggalan vonis ini berpotensi mengakibatkan tidak maksimalnya proses peradilan dalam mencari kebenaran materil.
“Metode pemantauan yang kami lakukan, menggunakan cara pemantauan secara langsung di persidangan maupun pemantauan melalui media. Dalam pemantauan tersebut, kami menemukan sejumlah temuan dan keganjilan atas proses hukum terhadap para terdakwa,” kata Fatia dalam keterangannya, Minggu (20/3/2022).
Pertama, kedua terdakwa sebagai tersangka hingga diadili melalui proses peradilan, para terdakwa tidak dilakukan upaya paksa berupa penahanan.
“Padahal aparat penegak hukum memiliki alasan yang kuat untuk melakukan penahanan kepada para terdakwa, baik secara syarat bukti, maupun syarat hukum yang mensyaratkan tersangka dapat dilakukan penahanan apabila ancaman pidana penjaranya 5 (lima) tahun atau lebih,” ujarnya.
Kemudian, para polisi terdakwa ini dinilai tidak menjalankan prosedur yang benar ketika menangkap laskar FPI sehingga terjadi keributan dan kontak senjata.
Fatia menerangkan, dalam Peraturan Kepada Badan Pemeliharaan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkabaharkam) Nomor 3 Tahun 2011 tentang pengawalan mengatur anggota Polri untuk memeriksa terduga pelaku secara cermat dan memborgol kedua tangannya guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
Selain itu, melakukan pengawalan pada malam hari juga merupakan suatu larangan, kalaupun terpaksa terduga pelaku harus dibawa ke kantor kepolisian terdekat.
“Namun demikian, hal tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, sehingga berpotensi pada gangguan keamanan anggota Polri itu sendiri,” tuturnya.
Kejanggalan ketiga, ada perbedaan keterangan yang dilontarkan Briptu FR di persidangan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Pada proses persidangan Briptu FR menjelaskan bahwa ketika membawa keempat anggota Laskar FPI ke tempat tujuan, terjadi perebutan senjata api milik terdakwa dengan beberapa anggota Laskar FPI.
Dalam perebutan senjata api tersebut, terdakwa mengaku senjata api tersebut telah direbut namun dalam BAP justru mengatakan sebaliknya bahwa yang terjadi hanyalah berusaha direbut.
“Keterangan ini penting karena akan berdampak sejauh mana tahapan penggunaan kekuatan yang dapat digunakan ketika menghadapi sebuah ancaman,” tegas Fatia.
Keempat, Laskar FPI mengalami dugaan kekerasan sebelum ditangkap, hal ini diperkuat dari keterangan Komnas HAM di persidangan yang menyatakan terdapat sejumlah kesaksian yang melihat empat Laskar FPI ini dipukul dan ditendang sebelum terjadi penembakan.
Fatia menilai tindakan kekerasan ini adalah pelanggaran hak asasi manusia yang tidak bisa dibenarkan secara hukum.
Kemudian, sejumlah warga juga mengaku diintimidasi oleh oleh polisi untuk tidak merekam peristiwa dan menghapus file rekaman penangkapan, ini diduga upaya polisi untuk menghilangkan jejak dan bukti.
Kejanggalan keenam, semua Laskar FPI mengalami luka tembak pada titik yang mematikan yakni di dada kiri, KontraS menilai hal ini tidak masuk akal karena dalam kondisi perebutan senjata di dalam mobil bisa terjadi luka tembak pada titik mematikan.
Sumber: eramuslim