10Berita -Bukan permufakatan jahat melakukan tindak pidana terorisme, mantan Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) Munarman bersalah atas menyembunyikan informasi tindak pidana terorisme.
Hal itu menjadi pertimbangan Majelis Hakim saat memvonis tiga tahun penjara terhadap Munarman yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu siang (6/4).
"Putusan Majelis Hakim kami berbeda pendapat dengan Penuntut Umum. Penuntut Umum berpendapat dakwaan kedua yang terbukti, Majelis Hakim dakwaan ketiga," ujar Majelis Hakim dalam perkara ini.
Dakwaan Ketiga sebagai dasar tuntutan delapan tahun pidana penjara dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah, Pasal 15 Juncto Pasal 7 UU 15/2003 yang telah berubah menjadi UU 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Pada Pasal 15 UU Terorisme, berbunyi "Setiap orang yang melakukan permufakatan jahat, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 dipidana dengan pidana yang sama sebagai pelaku tindak pidananya".
Selanjutnya pada Pasal 7 UU Terorisme, berbunyi "Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, atau lingkungan hidup, atau fasilitas publik, atau fasilitas internasional, dipidana dengan pidana penjara paling lama seumur hidup".
Sedangkan dalam putusan Majelis Hakim, menilai bahwa Munarman terbukti melanggar Pasal 13 huruf C UU 5/2003 yang telah berubah menjadi UU 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme seperti dakwaan primer ketiga Penuntut Umum.
Dalam Pasal 13 huruf C, berbunyi "Setiap orang yang dengan sengaja memberikan bantuan atau kemudahan terhadap pelaku tindak pidana terorisme, dengan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun".
Sumber: rmol
Rabu, 06 April 2022
Home »
» Bukan Permufakatan Jahat, Munarman Dihukum karena Sembunyikan Informasi Kegiatan Terorisme
Bukan Permufakatan Jahat, Munarman Dihukum karena Sembunyikan Informasi Kegiatan Terorisme
By 10 BERITA 4/06/2022 02:53:00 PM
Bukan Permufakatan Jahat, Munarman Dihukum karena Sembunyikan Informasi Kegiatan Terorisme
Related Posts:
Kasus Denny Siregar, Penyataan Mabes Polri Dipertanyakan Kasus Denny Siregar, Penyataan Mabes Polri Dipertanyakan 10Berita - Forum Mujahid Tasikmalaya mempertanyakan pernyataan Mabes Polri dalam penanganan kasus Denny Siregar. Sebab, Mabes Polri menyatakan keterangan sak… Read More
KPK Telusuri Dugaan Aliran Duit Suap Mensos Juliari ke PDIP KPK Telusuri Dugaan Aliran Duit Suap Mensos Juliari ke PDIP 10Berita - Komisi Pemberantasan Korupsi masih mendalami dugaan aliran suap pengadaan bantuan sosial alias bansos Covid-19 yang menjerat Menteri Sosial Jul… Read More
Menteri Terbaik Versi Charta Politika Itu Natalan di Bui, Warganet: Botak Ngibul! Menteri Terbaik Versi Charta Politika Itu Natalan di Bui, Warganet: Botak Ngibul! 10Berita - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang sekitar Rp14,5 miliar terkait kasus korupsi yang menjerat Menteri Sos… Read More
Yang Rampok Duit Rakyat Dari Partai Mana? Kok FPI Yang Mau Dibubarkan? Yang Rampok Duit Rakyat Dari Partai Mana? Kok FPI Yang Mau Dibubarkan?10Berita – Front Pembela Islam (FPI) menanggapi penangkapan Mensos Juliari Batubara yang korupsi Bansos Covid-19 sebanyak Rp17 miliar. Mensos pun tak… Read More
Teror! 4 Orang dengan Wajah Tertutup Pecahkan Kaca Mobil Ketum PA 212 Slamet Maarif Teror! 4 Orang dengan Wajah Tertutup Pecahkan Kaca Mobil Ketum PA 212 Slamet Maarif10Berita - Sekelompok orang tidak dikenal menteror Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma'arif.Kali ini mobil Sla… Read More