10Berita -Bukan permufakatan jahat melakukan tindak pidana terorisme, mantan Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) Munarman bersalah atas menyembunyikan informasi tindak pidana terorisme.
Hal itu menjadi pertimbangan Majelis Hakim saat memvonis tiga tahun penjara terhadap Munarman yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu siang (6/4).
"Putusan Majelis Hakim kami berbeda pendapat dengan Penuntut Umum. Penuntut Umum berpendapat dakwaan kedua yang terbukti, Majelis Hakim dakwaan ketiga," ujar Majelis Hakim dalam perkara ini.
Dakwaan Ketiga sebagai dasar tuntutan delapan tahun pidana penjara dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah, Pasal 15 Juncto Pasal 7 UU 15/2003 yang telah berubah menjadi UU 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Pada Pasal 15 UU Terorisme, berbunyi "Setiap orang yang melakukan permufakatan jahat, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 dipidana dengan pidana yang sama sebagai pelaku tindak pidananya".
Selanjutnya pada Pasal 7 UU Terorisme, berbunyi "Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, atau lingkungan hidup, atau fasilitas publik, atau fasilitas internasional, dipidana dengan pidana penjara paling lama seumur hidup".
Sedangkan dalam putusan Majelis Hakim, menilai bahwa Munarman terbukti melanggar Pasal 13 huruf C UU 5/2003 yang telah berubah menjadi UU 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme seperti dakwaan primer ketiga Penuntut Umum.
Dalam Pasal 13 huruf C, berbunyi "Setiap orang yang dengan sengaja memberikan bantuan atau kemudahan terhadap pelaku tindak pidana terorisme, dengan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun".
Sumber: rmol
Rabu, 06 April 2022
Home »
» Bukan Permufakatan Jahat, Munarman Dihukum karena Sembunyikan Informasi Kegiatan Terorisme
Bukan Permufakatan Jahat, Munarman Dihukum karena Sembunyikan Informasi Kegiatan Terorisme
By 10 BERITA 4/06/2022 02:53:00 PM
Bukan Permufakatan Jahat, Munarman Dihukum karena Sembunyikan Informasi Kegiatan Terorisme
Related Posts:
Umur 40 Tahun Kinerja Otak Menurun, Al-Quran Sudah Lebih Dulu Beri Tahu!Umur 40 Tahun Kinerja Otak Menurun, Al-Quran Sudah Lebih Dulu Beri Tahu! 10Berita, SEMAKIN bertambahnya usia, kita mungkin akan merasakan ada sesuatu yang hilang. Dari segi fisik saja sudah terlihat kekurangannya. Mulai dari… Read More
Inilah Alasan Lain dan Kuat Mengapa Ustaz Alfian Tanjung mesti DibebaskanInilah Alasan Lain dan Kuat Mengapa Ustaz Alfian Tanjung mesti Dibebaskan 10Berita, JAKARTA- Ustaz Alfian Tanjung sebelumnya disebut oleh pakar hukum, Yusril Ihza Mahendra yang sekaligus menjadi saksi ahli mesti dibebaskan. … Read More
Gila, polisi “Israel” tangkap bocah Palestina berusia 3 tahun dengan tuduhan melempar batuGila, polisi “Israel” tangkap bocah Palestina berusia 3 tahun dengan tuduhan melempar batu 10Berita, Polisi pendudukan “Israel” pada Rabu (28/3/2018) menahan seorang bocah Palestina yang baru berusia … Read More
Pius Lustrilanang: Jokowi Akan Bernasib Seperti Ahok, Kalah di Pilpres 2019Pius Lustrilanang: Jokowi Akan Bernasib Seperti Ahok, Kalah di Pilpres 2019 (Foto: Google) 10Berita, Seorang aktivis dan politisi Indonesia, Pius Lustrilanang meyakini bahwa petahana Jokowi akan bernasib sama kalah sepe… Read More
Tolak Kenaikan BBM, Mahasiswa Gelar Aksi Dorong Motor dan Segel Kantor PertaminaTolak Kenaikan BBM, Mahasiswa Gelar Aksi Dorong Motor dan Segel Kantor Pertamina 10Berita – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pembela Rakyat (Amper) di Kota Banda Aceh melakukan aksi dorong sepeda motor… Read More