10Berita -Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan pantas untuk dipenjara dengan dugaan menyebarkan hoaks dan membuat keonaran.
Pasalnya, kata Refly Harun, Luhut belum bisa membuktikan penyataan terkait 110 juta pengguna media sosial yang ingin pemilu ditunda dalam Big Data.
Oleh sebab itu, Refly pun meminta agar para pengkritik pemerintahan yang terjerat pasal tentang penyebaran berita bohong dan membuat keonaran dibebaskan.
“Sebenarnya (pengkritik pemerintah) tidak lebih berat kasusnya dibandingkan Luhut. Jadi, bebaskan orang-orang yang terkena pasal tentang berita bohong,” ujar Refly, Kamis (14/4/2022).
Menurut Refly, apa yang disampaikan Luhut justru memunculkan keonaran yang lebih luas daripada para pengkritik pemeritahan.
Ada pun pengkritik yang dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946, menurut Refly, yakni Habib Rizieq, Habib Bahar, Anton Permana, Syahganda Nainggolan, dan Jumhur Hidayat.
“Coba bandingkan dengan kasus berita bohong yang dikenakan kepada mereka, tidak ada apa-apanya dibandingkan Luhut. Dia (Luhut, red) lebih layak untuk dipenjarakan, kalau mereka saja dipenjara,” katanya.
Meski demikian, Refly mengaku tidak suka menggunakan hukum untuk memidanakan orang yang memiliki pendapat berbeda.
Menurut Refly, para pengkritik pemerintah yang berbeda pendapat dan terjerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 harus dibebaskan.
“Jangan biasakan menggunakan hukum untuk menjerat orang-orang yang berbeda pandangan atau yang kritis dengan pemerintahan,” ujar Refly. [genpi]
Kamis, 14 April 2022
Home »
» Sebar Hoaks, Luhut Dinilai Pantas untuk Dipenjara
Sebar Hoaks, Luhut Dinilai Pantas untuk Dipenjara
By 10 BERITA 4/14/2022 08:38:00 PM
Sebar Hoaks, Luhut Dinilai Pantas untuk Dipenjara
Related Posts:
May Day, Saatnya Tenaga Honorer DisejahterakanMay Day, Saatnya Tenaga Honorer Disejahterakan10Berita - Status tenaga honor atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga kini terbilang rentan dan tak jelas selama bertahun-tahun.Oleh sebab itu, Wakil Ketua … Read More
VALIDITAS BARANG BUKTI PETAMBURANVALIDITAS BARANG BUKTI PETAMBURAN VALIDITAS BARANG BUKTI PETAMBURANOleh: Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H. (Ahli Hukum Pidana)Persoalan mendasar dalam penerapan hukum pidana (law enforcement) adalah menyangkut pemb… Read More
Kliping Berita Yang Membungkam Penuduh FPI TerorisKliping Berita Yang Membungkam Penuduh FPI Teroris FPI dan TNI Latihan ala Militer di BantenPolisi Minta Bantuan FPI agar Massa..Polisi Kawan Takbiran Massa FPIAmankan Misa Natal, Polisi Bekasi Gandeng FPIJokowi Bertemu … Read More
Teroris OPM Ancam Musnahkan Orang JawaTeroris OPM Ancam Musnahkan Orang Jawa10Berita – Teroris Separatis OPM atau Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) meminta intervensi militer dari Pasukan Keamanan Perserikatan Bangsa-Ban… Read More
Orator May Day: Jokowi Enggak Datengin Buruh, tapi Nikahan Atta-Aurel DatengOrator May Day: Jokowi Enggak Datengin Buruh, tapi Nikahan Atta-Aurel Dateng10Berita - Seorang orator di May Day pada 1 Mei 2021, menyinggung soal ketidak hadiran Presiden Joko Widodo untuk mendengarkan aspirasi mereka.… Read More