OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Kamis, 07 Juli 2022

ACT: Terlalu Cepat Pihak Kemensos Melakukan Pencabutan Izin dan Sangat Reaktif

ACT: Terlalu Cepat Pihak Kemensos Melakukan Pencabutan Izin dan Sangat Reaktif


10Berita, Jakarta – Seperti diketahui, pada hari Selasa (05/07/2022) Kementerian Sosial telah mengundang pengurus Yayasan ACT yang dihadiri oleh Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait dengan pemberitaan yang berkembang di masyarakat.

Namun hanya sehari kemudian Kementerian Sosial langsung mencabut izin Pengumpulan Uang dan Barang dari Yayasan Aksi Cepat Tanggap. Hal ini yang kemudian diprotes dan disayangkan oleh pihak ACT

Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.

Tim Hukum Aksi Cepat Tanggap (ACT) menilai keputusan pencabutan izin pengumpulan uang dan barang yang dilakukan oleh Kemensos terlalu reaktif.

Pasalnya, berdasarkan Peraturan Menteri Sosial RI No 8/2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) pasal 27 telah dijelaskan adanya proses yang harus dilakukan secara bertahap.

“Melalui Pasal 27 itu disebutkan sanksi administrasi bagi penyelenggara PUB yang memiliki izin melalui tiga tahapan. Pertama, teguran secara tertulis, kedua penangguhan izin, dan ketiga baru pencabutan izin. Hingga kini kami masih belum menerima teguran tertulis tersebut,” ungkap Tim Legal Yayasan ACT, Andri Tri Kurniawan, dalam keterangannya, Rabu (06/07/2022).

Masih berdasarkan aturan tersebut, Andri juga menjelaskan sanksi administratif berupa teguran secara tertulis itu harus diberikan kepada penyelenggara PUB paling banyak tiga kali dengan tenggang waktu paling lama tujuh hari kerja antara teguran pertama dan teguran selanjutnya.

“Di sinilah kami menjadi heran, mengapa begitu cepat keputusan pencabutan izin itu dilakukan,” ujar Andri.

Sumber: Panjimas

Related Posts:

  • 09 Aliansi BEM se-Jakarta Akan Kawal Putaran Kedua Pilkada DKI10Berita- Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Jakarta menyatakan siap mengawal kesuksesan pemilihan kepala daerah (pilkada) Jakarta putaran kedua. Aliansi B… Read More
  • 07 IPW Pesimistis Laporan soal Konten Fitnah Seword.com Segera Diproses, Soalnya Jokowi Gak Konsisten10Berita- Ketua Presidium Indonesia Police Watch(IPW) Neta S Pane menilai rezim Joko Widodo (Jokowi) kerap tidak konsisten d… Read More
  • 10 "Mengapa Program DP 0% Anies Diributkan Para Bani Taplak & Apa Yang Salah?" by @Awemany "Mengapa Program DP 0% Anies Diributkan Para Bani Taplak & Apa Yang Salah?"  by @Awemany 1. Padahal yg ngusung, katanya … Read More
  • 02 Agar Menang di Putaran Kedua, Ini Pesan Megawati pada Pasangan Ahok-Djarot10Berita-Jakarta – Pilkada DKI Jakarta telah usai menggelar penghitungan suara dengan hasil real count KPU sebagai berikut: Agus-Sylvi 17,07 persen,… Read More
  • 08 Coblos Ulang, WH-Andhika Tetap Ungguli Rano Karno-Embay10Berita - Pasangan calon Gubernur Banten nomor urut 1, Wahidin Halim dan Andika Hazrumy kembali memimpin hasil perolehan suara di Desa Babakan Asem, Kecamatan Teluk N… Read More