10Berita - Kementerian Sosial (Kemensos) telah mencabut izin lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap atau ACT.
Izin penyelenggaraaan dan pengumpulan uang atau barang bagi ACT dicabut Kemensos menyusul dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola lembaga itu.
Meski demikian, Presiden ACT Ibnu Khajar mengaku akan berkomitmen menaati keputusan pemerintah tersebut.
"Kami akan taati surat Keputusan Menteri Sosial No. 133/HUK/2022 tentang pencabutan izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang," kata Ibnu Khajar dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (6/7/2022).
Ibnu mengaku kaget saat mengetahui keputusan tersebut karena sudah ada pertemuan antara ACT dan Kementerian Sosial mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ACT, Selasa (5/7/2022).
Dia mengaku pihaknya bersikap kooperatif dan menyampaikan informasi mengenai pengelolaan keuangan lembaga secara transparan dalam pertemuan dengan pejabat Kemensos.
Bahkan, dia melanjutkan, pejabat Kementerian Sosial dalam pertemuan itu menyatakan rencana untuk mendatangi Kantor ACT untuk melakukan audit.
"Artinya kami telah menunjukkan sikap kooperatif. Kami juga sudah menyiapkan apa saja yang diminta oleh pihak Kemensos terkait dengan pengelolaan keuangan," kata dia.
Namun, ia melanjutkan, saat ACT menunggu tim audit datang ke kantor lembaga untuk memeriksa laporan keuangan, Kemensos justru mengeluarkan surat keputusan mengenai pencabutan izin penyelenggaraan pengumpulan uang atau barang.
Ibnu menganggap keputusan pemerintah mencabut izin secara mendadak terlalu berlebihan. Sebab, menurutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Sosial No. 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB), semestinya pencabutan izin ACT melalui tahapan pemeriksaan terlebih dulu.
"Pasal 27 menyebutkan sanksi administrasi bagi penyelenggara PUB yang memiliki izin melalui tiga tahapan. Pertama, teguran secara tertulis, kedua penangguhan izin, ketiga baru pencabutan izin. Hingga kini kami masih belum menerima teguran tertulis," kata dia.
Ia mengatakan bahwa ACT akan mematuhi keputusan pemerintah tersebut, tetapi akan tetap mendistribusikan dana yang sudah terhimpun sebelumnya sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada para donatur.
Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022 menyusul dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pengelola yayasan.
Pencabutan izin tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.
"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Muhadjir.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan bahwa ACT harus menjalani proses hukum pidana jika terbukti menyelewengkan dana kemanusiaan.
"Jika ternyata benar bahwa dana kemanusiaan yang dihimpun oleh ACT itu diselewengkan, maka selain harus dikutuk, penyelewengan itu juga harus dibawa ke proses hukum pidana," kata Mahfud.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa Badan Reserse Kriminal Polri tengah menyelidiki perkara dugaan penyelewengan penggunaan dana umat yang dilakukan oleh pengelola ACT.
Sumber: tvOne
Kamis, 07 Juli 2022
Home »
» Izin Dicabut Kemensos, Presiden ACT:Itu Berlebihan
Izin Dicabut Kemensos, Presiden ACT:Itu Berlebihan
By 10 BERITA 7/07/2022 11:13:00 AM
Izin Dicabut Kemensos, Presiden ACT:Itu Berlebihan
Related Posts:
Ustadz Felix Siauw : 30 Menit Yang BerartiUstadz Felix Siauw : 30 Menit Yang Berarti 10Berita - Istri saya tertegun begitu mendekati tempat kajian. Jalan menuju Masjid Al-Firdaus di Imogiri Jogja itu dipenuhi penjagaan di tiap sudut-sudutnya, kiri dan kana… Read More
Begini Cara SMP Juara Pekanbaru Pastikan Siswa Shalat Ashar Begini Cara SMP Juara Pekanbaru Pastikan Siswa Shalat Ashar 10Berita, PEKANBARU -- SMP Juara Pekanbaru melaksanakan program Home Visit. Program tersebut berupa kegiatan kunjungan guru ke tempat tinggal siswa. Tujuannya,… Read More
Partai Komunis China Larang Anggotanya Memeluk Agama, Jika Menolak Akan Dihukum Partai Komunis China Larang Anggotanya Memeluk Agama, Jika Menolak Akan Dihukum 10Berita - Partai Komunis China (CPC) melarang setiap anggotanya memeluk agama dan jika sudah terlanjur maka harus untuk melepaskan ag… Read More
DEKLARASI PADANG 1438 H/2017 MDEKLARASI PADANG 1438 H/2017 M 10Berita : Pertemuan Ulama dan Da’i se-Asia Tenggara, Afrika dan Eropa yang diselenggarakan di Kota Padang, pada 11-20 Juli 2017 menghasilkan DEKLARASI PADANG 1438 H/2017 M sebag… Read More
AS: Qatar Mitra Penuh Pemberantasan Terorisme AS: Qatar Mitra Penuh Pemberantasan Terorisme Ilustrasi. (aa.com.tr) 10Berita– Washington. Laporan tahunan Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat (Kemenlu AS) tahun 2016 mengungkap adanya kerjasama antara Washington d… Read More