10Berita - Kementerian Sosial (Kemensos) telah mencabut izin lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap atau ACT.
Izin penyelenggaraaan dan pengumpulan uang atau barang bagi ACT dicabut Kemensos menyusul dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola lembaga itu.
Meski demikian, Presiden ACT Ibnu Khajar mengaku akan berkomitmen menaati keputusan pemerintah tersebut.
"Kami akan taati surat Keputusan Menteri Sosial No. 133/HUK/2022 tentang pencabutan izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang," kata Ibnu Khajar dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (6/7/2022).
Ibnu mengaku kaget saat mengetahui keputusan tersebut karena sudah ada pertemuan antara ACT dan Kementerian Sosial mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ACT, Selasa (5/7/2022).
Dia mengaku pihaknya bersikap kooperatif dan menyampaikan informasi mengenai pengelolaan keuangan lembaga secara transparan dalam pertemuan dengan pejabat Kemensos.
Bahkan, dia melanjutkan, pejabat Kementerian Sosial dalam pertemuan itu menyatakan rencana untuk mendatangi Kantor ACT untuk melakukan audit.
"Artinya kami telah menunjukkan sikap kooperatif. Kami juga sudah menyiapkan apa saja yang diminta oleh pihak Kemensos terkait dengan pengelolaan keuangan," kata dia.
Namun, ia melanjutkan, saat ACT menunggu tim audit datang ke kantor lembaga untuk memeriksa laporan keuangan, Kemensos justru mengeluarkan surat keputusan mengenai pencabutan izin penyelenggaraan pengumpulan uang atau barang.
Ibnu menganggap keputusan pemerintah mencabut izin secara mendadak terlalu berlebihan. Sebab, menurutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Sosial No. 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB), semestinya pencabutan izin ACT melalui tahapan pemeriksaan terlebih dulu.
"Pasal 27 menyebutkan sanksi administrasi bagi penyelenggara PUB yang memiliki izin melalui tiga tahapan. Pertama, teguran secara tertulis, kedua penangguhan izin, ketiga baru pencabutan izin. Hingga kini kami masih belum menerima teguran tertulis," kata dia.
Ia mengatakan bahwa ACT akan mematuhi keputusan pemerintah tersebut, tetapi akan tetap mendistribusikan dana yang sudah terhimpun sebelumnya sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada para donatur.
Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022 menyusul dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pengelola yayasan.
Pencabutan izin tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.
"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Muhadjir.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan bahwa ACT harus menjalani proses hukum pidana jika terbukti menyelewengkan dana kemanusiaan.
"Jika ternyata benar bahwa dana kemanusiaan yang dihimpun oleh ACT itu diselewengkan, maka selain harus dikutuk, penyelewengan itu juga harus dibawa ke proses hukum pidana," kata Mahfud.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa Badan Reserse Kriminal Polri tengah menyelidiki perkara dugaan penyelewengan penggunaan dana umat yang dilakukan oleh pengelola ACT.
Sumber: tvOne
Kamis, 07 Juli 2022
Home »
» Izin Dicabut Kemensos, Presiden ACT:Itu Berlebihan
Izin Dicabut Kemensos, Presiden ACT:Itu Berlebihan
By 10 BERITA 7/07/2022 11:13:00 AM
Izin Dicabut Kemensos, Presiden ACT:Itu Berlebihan
Related Posts:
Gagal Lobi PDIP Capreskan Ganjar, Diduga jadi Alasan Jokowi akan Depak Nasdem dari KabinetGagal Lobi PDIP Capreskan Ganjar, Diduga jadi Alasan Jokowi akan Depak Nasdem dari Kabinet 10Berita - Gagalnya lobi politik Partai Nasdem kepada PDI Perjuangan untuk menjadikan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo s… Read More
Seruan Boikot Produk Swedia: Ini 10 Daftar Produk Swedia yang Terkenal di Seluruh DuniaSeruan Boikot Produk Swedia: Ini 10 Daftar Produk Swedia yang Terkenal di Seluruh Dunia 10Berita, Sebanyak 41 anggota parlemen Kuwait mengecam aksi pembakaran Al-Quran oleh ekstremis sayap kanan Swedia-Denmark pimp… Read More
5 Tingkatan Orang yang Shalat5 Tingkatan Orang yang Shalat10Berita, IBNU Qayyim Al Jauziyah dalam Al-Waabil ash-Shayyib min al-Kalim at-Thayyib, mengungkap lima macam tingkatan orang yang shalat. Berikut ini kelima tingkatan tersebut:Tingkatan … Read More
BREAKING NEWS! PKS Pastikan Dukung Anies Sebagai Capres 2024, Pengumuman Resmi 24 FebruariBREAKING NEWS! PKS Pastikan Dukung Anies Sebagai Capres 2024, Pengumuman Resmi 24 Februari 10Berita - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) konsisten memberikan dukungan kepada Anies Baswedan sebagai bakal capres (bacapre… Read More
Pernyataan Media PKS tentang Koalisi Pencapresan 2024Pernyataan Media PKS tentang Koalisi Pencapresan 2024 Assalamu’alaikum Warahmatullahi WabarakatuhSelamat malam, salam sejahtera buat kita semua.Rekan-rekan media yang kami hormati dan seluruh masyarakat Indonesia y… Read More