OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Jumat, 08 Juli 2022

Kasus ACT, SBK: Publik Melupakan Pendeta di Surabaya yang Diduga Menggelapkan Dana Jemaat senilai Rp4,7 T!

Kasus ACT, SBK: Publik Melupakan Pendeta di Surabaya yang Diduga Menggelapkan Dana Jemaat senilai Rp4,7 T!




10Berita - Kasus Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang menghebohkan Indonesia melupakan mega skandal Pendeta Gereja Bethany Surabaya diduga gelapkan dana jemaat Rp 4,7 Triliun.


“Kasus ACT konflik internal dibawa ke publik dan persaingan dua kelompok. mega skandal Pendeta Gereja Bethany Surabaya gelapkan dana jemaat Rp 4,7 Triliun harusnya lebih heboh,” kata pengamat seniman politik Mustari atau biasa dipanggil Si Bangsat Kalem (SBK) kepada suaranasional.com, Rabu (6/7).


Menurut SBK, kasus ACT berawal konflik internal dan mencuat ke publik. “Dan kasus ini dimanfaatkan berbagai pihak termasuk menghajar Anies Baswedan,” ungkapnya.


Kata SBK, adanya ketidakadilan ketika membandingkan kasus ACT dengan dugaan penggelapan dana jemaat gereja di Surabaya Rp 4,7 Triliun.


“Pihak kepolisian pun tidak menutup ijin gerejanya termasuk memblokir rekening. Hal ini berbeda dengan ACT yang langsung diblokir rekening dan ijinnya dicabut,” papar SBK.


Sebelumnya, Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap  (ACT) Tahun 2022.


Pencabutan izin tersebut menyusul adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak Yayasan ACT. Pencabutan izin ACT itu tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi, 5 Juli 2022.


Dalam keputusan tersebut, izin pengambilan dana dan barang oleh ACT dicabut karena pertimbangan adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980. Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi.


“Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan”. (suaranasional)


Related Posts:

  • 04 Pengibar Bendera Merah Putih Bertuliskan Kalimat Tauhid Ditangkap Polisi 10Berita – Aparat Satuan Reskrim Polres MetroJakarta Selatan berhasil meringkus pria yang diduga mengibarkan bendera merah putih dengan c… Read More
  • 10 KH Arifin Ilham: FPI Laksana Tangan Dalam Tubuh Umat Islam, Inilah Dakwah Termulia 10Berita-  Tak kenal tak sayang. “Assalaamu alaikum wa rahmatullahi wabarkaatuhi. Front Pembela Islam yg dipimpin ayahanda … Read More
  • 05 Mencipta Predator untuk FPI Oleh : Nasihin Masha (Pimred Koran Republika) FPI, ormas yang kontroversial. Sikapnya jelas dan tegas. Jika diganggu melawan. Jika ada yang dinilai melanggar hukum tapi aparat membiark… Read More
  • 01 Katapedia: Anies Sandi Paling Tinggi Dukungan, Ahok Djarot Paling Banyak Dibicarakan 10Berita– Maraknya survey yang berkembang di pemilihan gubernur Jakarta akhir-akhir membuat PT Katapedia Indonesia, sebagai per… Read More
  • 02 Dukung Cuitan SBY, #NegaraKokJadiBegini Trending Topik di Twitter 10Berita- Cuitan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menghebohkan jagat Twitter. Ribuan netizen pun menggunakan tagar #NegaraKokJadiBegini untuk mendukung… Read More