Hal tersebut ditanggapi Said Didu melalui akun Twitter pribadi miliknya. Dalam cuitannya, Said Didu mengatakan bahwa sikap Jokowi yang heran terhadap kelompok yang langsung memprotes wacana jabatan presiden tiga periode seakan mengajarkan rakyat untuk lawan konstitusi.
Said Didu juga menyebutkan bahwa seseorang yang menduduki jabatan sebagai presiden, memiliki batas maksimum yakni hanya dua periode.
"Bapak Presiden yth, janganlah mengajari rakyat melawan konstitusi. Konstitusi mengamanatkan bhw masa Jabatan Presiden maksimum 2 Priode jadi kalau mau 3 Priode itu melanggar konstitusi," ungkap Said Didu, dikutip Senin (29/8).
Lanjut, Said Didu juga menegaskan bahwa adanya kepentingan oknum pejabat yang justru hanya sekadar menikmati jabatannya saja.
"Kedua; para cukong melanjutkan kenikmatan. Rakyat diam saja?," tandas Said Didu.
Sementara itu, terkait adanya Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan digelar pada 2024 mendatang, sudah ada rencana pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang sepakat soal waktu penyelenggaraan pemungutan suara.
Waktu penyelenggaraan Pemilu untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota serta anggota DPD RI dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024.
Sedangkan untuk pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 27 November 2024.
Hal tersebut darir kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di ruang rapat Komisi II DPR RI, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta pada Senin 24 Januari 2022.
Baca Juga: Habib Luthfi Dampingi Kapolri Saat Sambut Kirab Merah Putih, Ferdinand Hutahaean: Beliau Selalu Mengajari Kebaikan
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung sekaligus yang memimpin jalannya rapat tersebut menegaskan bahwa tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024 akan ditetapkan setelah dilaksanakan pendalaman lebih lanjut oleh DPR, pemerintah, dan penyelenggara Pemilu.
"Setelah setahun kita bahas ini, kita sudah berhasil menyepakati apa yang tentu ditunggu oleh seluruh masyarakat Indonesia," tandas Doli dikutip dari laman resmi DPR.[wartaekonomi]