OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Kamis, 29 September 2022

Bawaslu Tindak Lanjuti Laporan Soal Tabloid Anies Baswedan, Eh Ada yang Gak Terima: Proses Pilpres Belum Mulai, Melanggarnya Dimana?

Bawaslu Tindak Lanjuti Laporan Soal Tabloid Anies Baswedan, Eh Ada yang Gak Terima: Proses Pilpres Belum Mulai, Melanggarnya Dimana?



 

10Berita - Koordinator Nasional Sipil Peduli Demokrasi (Kornas SPD) Miartiko Gea resmi melaporkan Anies Baswedan dan pendukungnya atas dugaan pelanggaran pemilu terkait penyebaran Tabloid Anies Baswedan di masjid hingga pasar di Kota Malang, Jawa Timur ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) ke Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI).

Miartiko mengatakan, pelaporan kepada Anies lantaran ada dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta tersebut terkait kampanye Pemilu Serentak 2024 di luar jadwal.

"Kita hari ini melapor ke Bawaslu RI terkait dengan dugaan terjadinya kampanye terselubung yang dilakukan oleh Anies, pendukung Anies Baswedan di Kota Malang ya, kota Malang. Terjadi penyebaran tabloid di tempat-tempat ibadah," ungkap Miartiko, dikutip Tribun Kamis (29/9).

Hal tersebut yang sempat menjadi perbincangan hangat di media sosial kemudian ditanggapi oleh salah satu pengguna Twitter dengan nama akun @AmukRonggolawe. Akun tersebut mempertanyakan soal pelanggaran yang dimaksud.

"Proses pilpres belum dimulai, masa kampanye belum ada, capres juga belum resmi. Melanggarnya di mana?," ungkap akun @AmukRonggolawe melalui akun Twitter pribadi miliknya, Kamis (29/9).

Sementara itu, anggota Bawaslu RI, Puadi mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dugaan pelanggaran aturan kampanye oleh Anies Baswedan.

Puadi mengungkapkan bahwa Bawaslu selanjutkan akan melakukan kajian awal apakah laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materil.

"Laporan sudah diterima Bawaslu akan melakukan kajian awal untuk memenuhi syarat formil dan materil laporan tersebut," ujar Puadi

Ia menambahkan, diperlukan waktu sekitar dua hari untuk melakukan kajian terhadap laporan tersebut.

Adapun dalam laporannya ke Bawaslu, Kornas SPD turut menyertakan sejumlah bukti tabloid dalam bentuk fisik dan salinan digital, serta saksi-saksi yang diklaim mengetahui adanya penyebaran tabloid di tempat ibadah dan pasar di Kota Malang.

Proses pilpres belum dimulai, masa kampanye belum ada, capres juga belum resmi. Melanggarnya di mana? pic.twitter.com/52poj1pYnP
— Adipati Ranggalawe (@AmukRonggolawe) September 28, 2022 

[wartaekonomi]