OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Kamis, 22 September 2022

Gara-gara Berkata Jujur dan Bongkar Kasus Korupsi, PNS Senior di Bapeten Dipaksa Pensiun Dini

Gara-gara Berkata Jujur dan Bongkar Kasus Korupsi, PNS Senior di Bapeten Dipaksa Pensiun Dini


 

10Berita - Seorang PNS senior di Badan Pengawas Tenaga Nuklir alias Bapeten Togap Marpaung dipaksa pensiun lantaran berkata jujur terkait kasus korupsi yang menjangkit di badan negara tersebut.

 

Saat ini, Togap Marpaung tengah berjuang agar bisa mendapatkan kembali hak-haknya dalam karir di Bapeten yang sudah ditempuhnya selama 30 tahun. 

 

Usai membongkar kasus korupsi mark up pengadaan barang dan jasa di Bapeten, karir Togap Marpaung dijegal.

 

Pria yang sudah berkarir di bidang nuklir sejak tahun 1985 itu tidak bisa naik pangkat menjadi Pengawas Radiasi Utama. 

 

Karirnya dihabisi sehingga terpaksa pensiun sebagai Pengawas Radiasi Madya. Togap harus pensiun dini di usia 60 tahun. 

 

Padahal apabila lulus uji kompetensi ia bisa naik ke pangkat utama sehingga bisa pensiun di usia 65 tahun tepatnya pada tahun 2023 nanti.

 

Kata Togap Marpaung, karirnya dijegal tidak lama setelah ia berhasil membongkar kasus korupsi senilai Rp1,8 miliar di Bapeten tahun 2014 lalu. 

 

Kasus korupsi tersebut pun masuk ke dalam tahap penyidikan di Polda Metro Jaya. 

 

Namun, saat kasus tersebut masih berproses, pria asal Sumatera Utara itu dijegal dalam hal karir di Bapeten. 

 

Togap Marpaung dipersulit dalam uji kompetensi untuk naik pangkat setelah 30 tahun bekerja di badan resmi negara tersebut. 

 

Menurut Togap, uji kompetensi yang dilaluinya untuk kenaikan pangkat itu sarat akan kecurangan. 

 

Misalnya saja dari perbedaan jumlah penguji hingga video uji kompetensi yang dipotong. 

 

"Uji kompetensi yang saya jalani sarat kecurangan. Dimana harusnya tiga penguji sesuai bukti di PTUN namun jadi empat penguji supaya tidak lulus, penguji keempat tugas sebenarnya adalah moderator dan nilainya empat kuadran jelek semua," ujar Togap saat dihubungi Rabu (19/1/2022).

 

Togap juga tidak lulus dengan nilai yang sangat tipis yakni selisih 0,01. Dimana syarat lulus ialah 3.00 sementara Togap hanya mendapat nilai 2,99.

 

Akhirnya pada Juli 2018 lalu Togap dipaksa pensiun dini. 

 

Belum lagi kata Togap, pihak penguji sempat menolak memberikan video uji kompetensi saat ia memintanya.

 

Sejumlah kecurangan itu kata Togap sudah dilaporkannya ke Polda Metro Jaya. 

 

Namun hingga kini, pelaporan tersebut masih terkatung-katung. 

 

Bahkan, Polda Metro Jaya berencana akan menghentikan laporan polisi yang dilayangkan Togap Marpaung atas dugaan kecurangan uji kompetensinya di Bapeten. 

 

"Pihak kepolisian mengatakan akan menghentikan kasus ini 16 September 2022 lalu karena beberapa alasan yang menurut saya tidak masuk akal," ungkap Togap dikonfirmasi Rabu (21/9/2022). [tribunnews]