10Berita - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung memerintahkan terpidana kasus penyiaran kabar yang tak pasti atau ujaran bohong, ustadz Bahar Smith untuk dikeluarkan dari rumah tahanan.
"Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dan tahanan di Rumah Tahanan Negara," kata Ketua Majelis Hakim, Untung Widarto dikutip dari daftar putusan Mahkamah Agung, Rabu (31/8/2022).
Adapun perintah itu dilakukan setelah majelis hakim menerima banding dari jaksa penuntut umum dan memperbaiki vonis yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Bandung.
Sebelumnya, majelis hakim PN Bandung memvonis Smith dengan hukuman 6,5 bulan penjara. Dari vonis itu kemudian jaksa penuntut umum mengajukan banding ke PT Bandung.
Kini PT Bandung pun telah memutuskan Bahar Smith agar divonis 7 bulan penjara. Sehingga majelis hakim PT Bandung pun memerintahkan Bahar untuk dikeluarkan dari rumah tahanan.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ujar hakim.
Hakim PT Bandung pun menyatakan dia tidak bersalah dan membebaskan dari dakwaan pertama primer dan subsider. Namun hakim menyatakan dia bersalah karena melakukan perbuatan pidana menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau tidak lengkap.
Hakim menilai dia seharusnya mengerti setidak-tidaknya patut menduga kabar demikian akan atau mudah menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Adapun perkara yang menjerat Bahar itu berkaitan dengan ujarannya saat mengisi ceramah di Kabupaten Bandung. Saat itu, dia menyebut Rizieq Shihab dipenjara karena menggelar Maulid Nabi dan enam laskar FPI disiksa hingga tewas. (Antara)
Kamis, 01 September 2022
Home »
» Hakim Pengadilan Tinggi Bandung Perintahkan Bahar Smith Dibebaskan dari Tahanan
Hakim Pengadilan Tinggi Bandung Perintahkan Bahar Smith Dibebaskan dari Tahanan
By 10 BERITA 9/01/2022 08:34:00 AM
Hakim Pengadilan Tinggi Bandung Perintahkan Bahar Smith Dibebaskan dari Tahanan
Related Posts:
KPK Enggan Gembar-gembor Cari Eks Caleg PDIP Harun MasikuKPK Enggan Gembar-gembor Cari Eks Caleg PDIP Harun Masiku 10Berita - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, pencarian eks calon legislatif (caleg) PDIP, Harun Masiku masih terus dilakukan. Namun, lembag… Read More
Pengamat Nilai NasDem Temui Gerindra-PKB Antisipasi Potensi Gagal Koalisi dengan Demokrat-PKSPengamat Nilai NasDem Temui Gerindra-PKB Antisipasi Potensi Gagal Koalisi dengan Demokrat-PKS10Berita, Petinggi Partai NasDem mendatangi Sekretariat Bersama (Sekber) Partai Gerindra-PKB dan terjadi diskusi antara jajaran… Read More
Bantah Isu Anies 'Ditendang' Usai Kunjungi Sekber Gerindra-PKB, Ketua DPP NasDem: Cek Toko Sebelah...Bantah Isu Anies 'Ditendang' Usai Kunjungi Sekber Gerindra-PKB, Ketua DPP NasDem: Cek Toko Sebelah...10Berita - Partai NasDem kembali melakukan manuver politik yang mencuri perhatian banyak pihak, yakni dengan mengunjung… Read More
Soal Sodetan Ciliwung, Pengamat Sindir Jokowi: Sebelumnya I Don’t Read What I Sign, Sekarang Gak Tau Kalo Proyek Sudah JalanSoal Sodetan Ciliwung, Pengamat Sindir Jokowi: Sebelumnya I Don’t Read What I Sign, Sekarang Gak Tau Kalo Proyek Sudah Jalan 10Berita - Pengamat kebijakan publik, Gigin Praginanto, menyindir Presiden Joko Widodo (Jo… Read More
Gibran Ungkap Kaesang Incar Jabatan Eksekutif, Politikus PKB: Nikmati Saja Negara Milik Kalian, Mumpung Bokap Lu PenguasaGibran Ungkap Kaesang Incar Jabatan Eksekutif, Politikus PKB: Nikmati Saja Negara Milik Kalian, Mumpung Bokap Lu Penguasa 10Berita - Kaesang Pangarep yang menginjar jabatan eksekutif dinilai memanfaatkan aji mumpung… Read More