10Berita - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung memerintahkan terpidana kasus penyiaran kabar yang tak pasti atau ujaran bohong, ustadz Bahar Smith untuk dikeluarkan dari rumah tahanan.
"Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dan tahanan di Rumah Tahanan Negara," kata Ketua Majelis Hakim, Untung Widarto dikutip dari daftar putusan Mahkamah Agung, Rabu (31/8/2022).
Adapun perintah itu dilakukan setelah majelis hakim menerima banding dari jaksa penuntut umum dan memperbaiki vonis yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Bandung.
Sebelumnya, majelis hakim PN Bandung memvonis Smith dengan hukuman 6,5 bulan penjara. Dari vonis itu kemudian jaksa penuntut umum mengajukan banding ke PT Bandung.
Kini PT Bandung pun telah memutuskan Bahar Smith agar divonis 7 bulan penjara. Sehingga majelis hakim PT Bandung pun memerintahkan Bahar untuk dikeluarkan dari rumah tahanan.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ujar hakim.
Hakim PT Bandung pun menyatakan dia tidak bersalah dan membebaskan dari dakwaan pertama primer dan subsider. Namun hakim menyatakan dia bersalah karena melakukan perbuatan pidana menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau tidak lengkap.
Hakim menilai dia seharusnya mengerti setidak-tidaknya patut menduga kabar demikian akan atau mudah menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Adapun perkara yang menjerat Bahar itu berkaitan dengan ujarannya saat mengisi ceramah di Kabupaten Bandung. Saat itu, dia menyebut Rizieq Shihab dipenjara karena menggelar Maulid Nabi dan enam laskar FPI disiksa hingga tewas. (Antara)
Kamis, 01 September 2022
Home »
» Hakim Pengadilan Tinggi Bandung Perintahkan Bahar Smith Dibebaskan dari Tahanan
Hakim Pengadilan Tinggi Bandung Perintahkan Bahar Smith Dibebaskan dari Tahanan
By 10 BERITA 9/01/2022 08:34:00 AM
Hakim Pengadilan Tinggi Bandung Perintahkan Bahar Smith Dibebaskan dari Tahanan
Related Posts:
TERUNGKAP! 11 Anggota LUIS Ditetapkan Sebagai Tersangka Padahal Justru Turut MENOLONG Korban Penyerangan 10Berita- Humas Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS), Endro Sudarsono menegaskan bahwa LUIS tidak pernah mempunyai agenda… Read More
Waspada! KPUD DKI Bolehkan Pemilih Tambahan Tidak Bawa KK Numpang tanya, ikut timses ahok pak? 10Berita– Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta membuat aturan baru terkait Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada P… Read More
Diduga Sebarkan Kampanye Hitam, Akun Twitter Saiful Mujani Dilaporkan ke Polisi 10Berita- Akun twitter @saiful_mujani akhirnya dilaporkan oleh tim kuasa hukum Anies Baswedan-Sandiaga Uno. Akun resmi milik Saiful Mujani, pemi… Read More
Jelang Persidangan, Ranu Muda: “Terus Berjuang Lindungi Generasi Penerus dari Narkoba dan Miras Jelang Persidangan, Ranu Muda dan lainnya menunggu di tahanan PN Semarang, Selasa, 21 Maret 2017). (Foto: Islamic New… Read More
TERUNGKAP! Ratusan E-KTP Ditemukan Pemulung di Tempat Sampah Disdukcapil, Ada Apa? 10Berita- Ratusan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) yang masih masih berlaku ditemukan oleh seorang pemulung bernama Aco dg Ng… Read More