10Berita - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung memerintahkan terpidana kasus penyiaran kabar yang tak pasti atau ujaran bohong, ustadz Bahar Smith untuk dikeluarkan dari rumah tahanan.
"Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dan tahanan di Rumah Tahanan Negara," kata Ketua Majelis Hakim, Untung Widarto dikutip dari daftar putusan Mahkamah Agung, Rabu (31/8/2022).
Adapun perintah itu dilakukan setelah majelis hakim menerima banding dari jaksa penuntut umum dan memperbaiki vonis yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Bandung.
Sebelumnya, majelis hakim PN Bandung memvonis Smith dengan hukuman 6,5 bulan penjara. Dari vonis itu kemudian jaksa penuntut umum mengajukan banding ke PT Bandung.
Kini PT Bandung pun telah memutuskan Bahar Smith agar divonis 7 bulan penjara. Sehingga majelis hakim PT Bandung pun memerintahkan Bahar untuk dikeluarkan dari rumah tahanan.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ujar hakim.
Hakim PT Bandung pun menyatakan dia tidak bersalah dan membebaskan dari dakwaan pertama primer dan subsider. Namun hakim menyatakan dia bersalah karena melakukan perbuatan pidana menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau tidak lengkap.
Hakim menilai dia seharusnya mengerti setidak-tidaknya patut menduga kabar demikian akan atau mudah menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Adapun perkara yang menjerat Bahar itu berkaitan dengan ujarannya saat mengisi ceramah di Kabupaten Bandung. Saat itu, dia menyebut Rizieq Shihab dipenjara karena menggelar Maulid Nabi dan enam laskar FPI disiksa hingga tewas. (Antara)
Kamis, 01 September 2022
Home »
» Hakim Pengadilan Tinggi Bandung Perintahkan Bahar Smith Dibebaskan dari Tahanan
Hakim Pengadilan Tinggi Bandung Perintahkan Bahar Smith Dibebaskan dari Tahanan
By 10 BERITA 9/01/2022 08:34:00 AM
Hakim Pengadilan Tinggi Bandung Perintahkan Bahar Smith Dibebaskan dari Tahanan
Related Posts:
Kuasai Irak, Konsulat Jenderal AS di Arbil Sebarkan Virus LGBT Kuasai Irak, Konsulat Jenderal AS di Arbil Sebarkan Virus LGBT 10Berita – Sabtu 3 Juni 2017, Konsulat Jenderal Amerika Serikat di kota Arbil, Irak, mengibarkan bendera komunitas LGBT di sisi bendera resmi AS. Aktivitas ini d… Read More
Jawab Tuduhan Umat Islam Anti Kebhinnekaan, Hidayat Nur Wahid Ajak Mahasiswa Pahami Sejarah Dengan Baik! Jawab Tuduhan Umat Islam Anti Kebhinnekaan, Hidayat Nur Wahid Ajak Mahasiswa Pahami Sejarah Dengan Baik!10Berita-JAKARTA — Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengungkapkan saat ini banyak sekali wacana-wacana, tudingan… Read More
[UNDANGAN PENGAJIAN KEBANGSAAN] Mari, Bersama Panglima TNI Selamatkan Bangsa! [UNDANGAN PENGAJIAN KEBANGSAAN] Mari, Bersama Panglima TNI Selamatkan Bangsa! 10Berita- Menyadari kondisi persatuan bangsa yang semakin koyak akibat berbagai krisis horizontal, Universitas Ahmad Dahlan dan Tentara Nasi… Read More
Din Syamsuddin : Tuduhan JPU KPK Terhadap Amien Rais Sangat Tendensius Din Syamsuddin : Tuduhan JPU KPK Terhadap Amien Rais Sangat Tendensius 10Berita– Pernyataan JPU KPK bahwa Amien Rais menerima aliran dana dari Mantan Menkes Siti Fadilah Supari adalah sangat bertendensi character assasinatio… Read More
BNPT Masuk Kampus, BEM Seluruh Indonesia: Ini Kepanikan Pemerintah BNPT Masuk Kampus, BEM Seluruh Indonesia: Ini Kepanikan Pemerintah 10Berita-JAKARTA – Koordinator Pusat Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Wildan Wahyu Nugroho menilai usulan agar Badan Nasional … Read More