OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Jumat, 02 September 2022

Saat Maling Ayam Ditahan tapi Putri Candrawati tak Ditahan, Mana Rasa Keadilan ?

Saat Maling Ayam Ditahan tapi Putri Candrawati tak Ditahan, Mana Rasa Keadilan ?



10Berita – Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mempertanyakan Putri Candrawati tak ditahan sampai saat ini.

Padahal, Putri Candrawati adalah salah satu tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua. Ancaman pasal yang menjerat Putri pun tak main-main.

Yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Karena itu, Bambang Rukminto menilai, Putri Candrawati tak ditahan itu sama sekali tidak menggambarkan rasa keadilan masyarakat.

“Jelas menyakiti rasa keadilan masyarakat,” kata Bambang Rukminto dikutip PojokSatu.id dari Antara, Jumat 2 September 2022.

Bambang mengakui, penahanan seorang tersangka dalam sebuah kasus memang sepenuhnya hak dan kewenangan penyidik dengan beragam pertimbangan.

Di antaranya tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya.

Pertanyaannya adalah, kata Bambang, apakah rasa keadilan publik telah terpenuhi dengan Putri tidak ditahan?Terlebih selama tidak ditahan, istri Ferdy Sambo itu masih bebas berkomunikasi dengan orang luar.

“Memang PC tidak akan menghilangkan barang bukti dan lain-lain sesuai alasan objektif dan subjektif penyidik, tapi apakah alasan itu memenuhi rasa keadilan?” heran dia.

Malah, Bambang menduga, sangat mungkin Putri tak ditahan karena suaminya masih memiliki pengaruh cukup besar di internal Polri.

Di sisi lain, pekan lalu, dua pria warga Bantul, Yogyakarta berinisial K (22) dan RF (20) kini harus berurusan dengan hukum karena mencuri dua ayam jago.

Keduanya kemudian menyerahkan diri usai identitasnya terlacak dan diketahui polisi. Memang, dua ayam yang dicuri tersebut memiliki harga cukup mahal, yakni Rp2 juta.

Namun berdasarkan pengakuan, pelaku terpaksa mencuri ayam untuk dijual demi mendaftarkan anaknya sekolah di PAUD.

Tapi ayam itu belum sempat dijual. Meski begitu, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. [Pojoksatu]