OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Senin, 12 September 2022

Usai Bjorka Retas Dokumen Milik Jokowi, BSSN Tempuh Langkah Hukum: Bukan Seharusnya Lakukan Tindakan Secara Teknologi Siber?

Usai Bjorka Retas Dokumen Milik Jokowi, BSSN Tempuh Langkah Hukum: Bukan Seharusnya Lakukan Tindakan Secara Teknologi Siber?



 

10Berita - Pegiat media sosial Lukman Simanjuntak menyoroti Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang bersiap menempuh langkah hukum untuk menyikapi klaim peretasan yang dilakukan hacker Bjorka terhadap dokumen surat-menyurat Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal itu ditanggapi Lukman Simanjuntak melalui akun Twitter pribadi miliknya. Dalam cuitannya, Lukman Simanjuntak mengherankan apa yang dilakukan BSSN.

Lukman Simanjuntak juga menegaskan bahwa seharusnya BSSN melakuan tindakan secara teknologi siber.

"Bukannya BSSN seharusnya lakukan tindakan scr teknologi siber? Kok malah proses hukum?," ujar Lukman Simanjuntak melalui akun Twitter pribadi miliknya, Senin (12/9).

Sebelumnya, hacker Bjorka mengunggah sejumlah dokumen yang diklaim merupakan milik Jokowi. Dokumen-dokumen periode 2018-2021 itu diunggah di situs breached.to.

Dilansir dari laman situs tersebut pada Sabtu, salah satu dokumen yang diunggah berasal dari Badan Intelijen Negara (BIN) untuk Jokowi.

"Berisi transaksi surat tahun 2019 - 2021 serta diokumen yang dikirimkan kepada Presiden termasuk kumpulan surat yang dikirim oleh Badan Intelijen Negara yang diberi label rahasia," demikian yang tertulis di dalam situs.

Selain itu dalam unggahannya, hacker Bjorka menjelaskan telah mengunggah total 679.180 dokumen berukuran 40 megabyte (MB) dalam bentuk data terkompres.

Sejumlah contoh dokumen juga dicantumkan dalam unggahan yang diberi judul. Antara lain, "Permohonan Dukungan Sarana dan Prasarana", "Surat Rahasia kepada Presiden dalam amplop tertutup" dan "Gladi Bersih dan Pelaksanaan Upacara Bendera pada Peringatan HUT ke-74 Proklamasi Kemerdekaan RI Tahun 2019".

Sementara itu, Juru Bicara BSSN, Ariandi Putra mengklaim bahwa BSSN telah berkoordinasi dengan penegak hukum.

"BSSN juga telah melakukan koordinasi dengan penegak hukum, antara lain dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk mengambil langkah-langkah penegakan hukum," tutur Ariandi Putra.

Selain itu, lanjut Ariandi Putra, BSSN sudah menelusuri beberapa dugaan insiden kebocoran data yang terjadi, serta melakukan validasi terhadap data-data yang dipublikasikan.

Tak hanya itu, BSSN telah melakukan koordinasi dengan setiap penyelenggara sistem elektronik yang diduga mengalami insiden kebocoran data.

"Termasuk dengan penyelenggara sistem elektronik di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara. BSSN bersama dengan PSE terkait telah dan sedang melakukan upaya-upaya mitigasi cepat untuk memperkuat sistem keamanan siber guna mencegah risiko yang lebih besar pada beberapa PSE tersebut," ungkap Ariandi Putra.

Bukannya BSSN seharusnya lakukan tindakan scr teknologi siber ? Kok malah proses hukum ? ???? pic.twitter.com/9ttMMhUsib
— Lukman Simandjuntak (@hipohan) September 10, 2022 

[wartaekonomi]