10Berita - Oleh: Juju Purwantoro
Advokat/Tim Kuasa Hukum Gus Nur & Bambang Tri
USTADZ Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dan Bambang Tri telah ditangkap dan ditahan oleh Bareskrim Polri sejak 13 Oktober 2022.
Penyidik menganggap mereka telah dengan sengaja di muka publik melakukan praktik bersumpah dengan memanfaatkan simbol ajaran agama Islam, dan berusaha meyakinkan publik dengan materi sumpah yang mengandung dusta.
Hal tersebut, menurut penyidik, termasuk sebagai tindakan penyalahgunaan agama terkait penodaan atau penistaan terhadap ajaran agama Islam.
Sesungguhnya Mubahalah merupakan ajaran dan keyakinan individu umat muslim, adalah bagian dari syariat Islam.
Tujuan mubahalah mereka adalah, karena meyakini tentang ketidak-absahan ijazah sekolah Presiden Joko Widodo yang ditulis dalam bukunya “Jokowi Under Cover”.
Mubahalah biasanya adalah sebagai bentuk peringatan, atau 'shock theraphy' kepada pihak lain agar tidak mudah berbohong dalam sesuatu hal. Terasa aneh, jika ada pihak yang mempersoalkan/intervensi tentang Mubahalah.
Apalagi sampai menjadikannya sebagai materi penodaan agama atau tindak pidana kejahatan.
Hal itu justru tampaknya sebagai upaya kriminalisasi terhadap ajaran kepercayaan (aqidah) Islam.
Padahal tentang mubahalah kita dapat mengacu 'QS. Ali Imran' (ayat 61) ; “Siapa yang membantahmu tentang kisah Isa sesudah datang ilmu (yang meyakinkan kamu), maka katakanlah (kepadanya):
“Marilah kita memanggil anak-anak kami dan anak-anak kamu, isteri-isteri kami dan isteri-isteri kamu, diri kami dan diri kamu; kemudian marilah kita bermubahalah kepada Allah dan kita minta supaya laknat Allah ditimpakan kepada orang-orang yang dusta.”
Mubahalah sendiri dilakukan dengan niat yang tulus, juga tidak diatur dalam hukum formal atau suatu Undang-Undang, dan hanya dilakukan secara fundamental sesuai syariat Islam (nonformal).
Sangat mungkin, ada pertentangan kepentingan (conflict of interest) dan pertentangan hukum (conflict of law) jika ustadz Gus Nur dan Bambang Tri dipersoalkan secara hukum dan menjadikan mereka sebagai tersangkanya.
Dengan mubahalah menunjukkan keyakinan akan kebenaran, dan komitmen kesiapan seseorang menerima laknat Allah jika dusta, dasarnya adalah norma keagamaan.
Penyidik dalam hal ini tampak tendensius (obstruction of justice), karena menganggap mereka melakukan tindak pidana penodaan agama sesuai pasal 156 a KUHP.
Seyogiyanya dalam menentukan ada tidaknya unsur pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama harus dipenuhi dengan adanya keterangan ahli agama Islam yang representatif dan independen, misalnya ahli yang mewakili Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Pengalaman selama ini juga belum pernah ada seseorang, bahkan ada tokoh nasional yang melakukan mubahalah tidak berakhir di jeruji penjara.
Apalagi tuduhan penyebaran pemberitaan bohong, sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat, tampak sangat mengada-ada dan dipaksakan, terpenting bagaimana mereka bisa ditahan.
Keduanya disangkakan Pasal 156 a huruf a KUHP tentang Penistaan Agama, Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan.
Kemudian, Pasal 14 ayat 1 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat.
Sumpah Presiden
Bagaimana dengan Sumpah Presiden dan Wakil Presiden? Apakah jika tidak dipenuhi sumpah atau janjinya selama menjabat bisa dikenakan pasal sebagai Penistaan Agama dan Penyebaran Berita Bohong?
Cobalah simak isi Sumpah Presiden dan Wapres saat Jokowi dan Ma’ruf Amin dilantik sebagai Presiden dan Wapres pada 20 Oktober 2019 di depan MPR RI. Pengucapan sumpah atau janji dilakukan secara bergantian.
“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa,” ujar Presiden Jokowi.
Setelah itu giliran Ma'ruf Amin yang mengucapkan sumpah atau janji.
“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Wakil Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa,” ucap Ma'ruf.
Setelah itu, keduanya menandatangani berita acara pelantikan. Selain Presiden Jokowi dan Ma'ruf Amin, seluruh Pimpinan MPR juga ikut menandatangani berita acara pelantikan.
Sebanyak 689 anggota MPR hadir dalam Sidang Paripurna. Acara Pelantikan Presiden 2019 ini diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Setelah itu prosesi pelantikan dilanjutkan dengan mengheningkan cipta untuk para pahlawan bangsa. Dalam pelantikan tersebut hadir pula tamu kenegaraan dan utusan dari negara-negara sahabat.
Sumpah Presiden itu langsung merupakan “perjanjian” langsung dengan Allah SWT selaku pencipta.
Namun, apakah Jokowi “menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya”?
Silakan rakyat yang menilai janji presiden tersebut dengan 689 saksi di MPR yang bisa dimintai keterangan oleh penyidik. [FNN]
Selasa, 22 November 2022
Home »
» Antara Mubahalah Bambang Tri dan Sumpah Presiden Jokowi
Antara Mubahalah Bambang Tri dan Sumpah Presiden Jokowi
By 10 BERITA 11/22/2022 03:11:00 PM
Antara Mubahalah Bambang Tri dan Sumpah Presiden Jokowi
Related Posts:
Langkah Amien Rais Cs Tepat, Tidak Boleh Ada yang Kebal Hukum di Negeri Ini Langkah Amien Rais Cs Tepat, Tidak Boleh Ada yang Kebal Hukum di Negeri Ini 10Berita - Setiap warga negara berhak dan memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan dijamin konstitusi. Atas alasan itu, langkah se… Read More
KSPI: Puluhan Ribu Buruh Akan Demo DPR, Tolak Omnibus Law dan Tuntut Santunan Pemerintah! KSPI: Puluhan Ribu Buruh Akan Demo DPR, Tolak Omnibus Law dan Tuntut Santunan Pemerintah! 10Berita – Sebanyak 50 ribu buruh akan menggeruduk Gedung DPR RI dan kantor Kemenko Perekonomian pada tanggal 30 April 2020 untuk m… Read More
NAHLOH! Staf Khusus Presiden Akan Dilaporkan dengan Tuduhan Korupsi NAHLOH! Staf Khusus Presiden Akan Dilaporkan dengan Tuduhan Korupsi 10Berita,Jakarta - Staf Khusus Presiden Joko Widodo, Andi Taufan Garuda Putra akan dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Polri dengan tuduhan kor… Read More
Pemerintah Italia Meminta Dibacakan Al-Quran dan Do'a Untuk Melawan Wabah Corona Pemerintah Italia Meminta Dibacakan Al-Quran dan Do'a Untuk Melawan Wabah Corona 10Berita,Italia dan dunia tengah berjuang melawan wabah virus corona atau Covid-19 di muka Bumi.Di balik hilangnya satu nyawa warga Ital… Read More
Said Didu: Segera Turunkan Harga BBM 30-35%, Jangan Menumpuk Laba dengan Memeras Rakyat, Tidak Berkah Said Didu: Segera Turunkan Harga BBM 30-35%, Jangan Menumpuk Laba dengan Memeras Rakyat, Tidak Berkah 10Berita, Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu juga menyuarakan agar pemerintah menurunkan harga B… Read More