OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Selasa, 29 November 2022

Menaker Ida Fauziyah Umumkan Kenaikan UMP 2023, Berikut Daftar Lengkapnya di Seluruh Provinsi

Menaker Ida Fauziyah Umumkan Kenaikan UMP 2023, Berikut Daftar Lengkapnya di Seluruh Provinsi


 10Berita, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat, 33 gubernur telah mengumumkan penetapan upah minimum provinsi atau UMP 2023 untuk masing-masing provinsinya. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan penetapan UMP telah sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.

Ida pun mengklaim pelaksanaan penetapan UMP 2023 berjalan dengan kondusif. “Penetapan ini adalah bentuk dukungan kita semua dalam menjaga daya beli masyarakat pekerja/buruh serta mendorong pertumbuhan ekonomi ke depan,” kata Ida dalam keterangan tertulis, Selasa, 29 November 2022.

Ida mengimbau semua pihak menaati dan mengimplementasikan keputusan gubernur perihal upah minimum 2023. Ia juga mendorong semua pihak memperkuat dialog sosial agar implementasi UMP tahun dengan berjalan dengan baik.

Lebih lanjut, Menteri Ketenagakerjaan tersebut kembali menekankan aturan yang telah ditetapkan pemerintah merupakan jalan tengah baik bagi pekerja atau buruh maupun pengusaha. “Karena selain daya beli, pada formula tersebut terkandung kontribusi ketenagakerjaan terhadap pertumbuhan ekonomi,” katanya.

Berikut ini daftar lengkap kenaikan UMP 2023 di seluruh Provinsi:

1. Aceh, Rp 3.413.666,00, naik 7,81 persen

2. Sumatera Utara, Rp 2.710.493,93, naik 7,45 persen

3. Sumatera Barat, Rp 2.742.476,00, naik 9,15 persen

4. Riau, Rp 3.191.662,53, naik 8,61 persen

5. Jambi, Rp 2.943.033,08, naik 9,04 persen

6. Sumatera Selatan, Rp 3.404.177,24, naik 8,26 persen

7. Bengkulu, Rp 2.418.280,00, naik 8,05 persen

8. Lampung, Rp 2.633.284,59, naik 7,90 persen

9. Bangka Belitung, Rp 3.498.479,00, naik 7,15 persen

10. Kepulauan Riau, Rp 3.279.194,00, naik 7,51 persen

11. DKI Jakarta, Rp 4.901.798,00, naik 5,60 persen

12. Jawa Barat, Rp 1.986.670,17, naik 7,88 persen

13. Jawa Tengah, Rp1.958.169,69, naik 8,01 persen

14. Daerah Istimewa Yogyakarta, Rp 1.981.782,39, naik 7,65 persen

15. Jawa Timur, Rp 2.040.244,30, naik 7,86 persen

16. Banten, Rp 2.661.280,11, naik 6,40 persen

17. Bali, Rp 2.713.672,28, naik 7,81 persen

18. Nusa Tenggara Barat, Rp 2.371.407,00, naik 7,44 persen

19. Nusa Tenggara Timur Rp 2.123.994,00, naik 7,54 persen

20. Kalimantan Barat, Rp 2.608.601,75, naik 7,16 persen

21. Kalimantan Tengah, Rp 3.181.013,00, naik 8,85 persen

22. Kalimantan Selatan, Rp 3.149.977,65 naik 8,38 persen

23. Kalimantan Timur, Rp 3.201.396,04, naik 6,20 persen

24. Kalimantan Utara, Rp 3.251.702,67, naik 7,79 persen

25. Sulawesi Utara, Rp 3.485.000,00, naik 5,26 persen

26. Sulawesi Tengah, Rp 2.599.456,00, naik 8,73 persen

27. Sulawesi Selatan, Rp 3.385.145,00, naik 6,93 persen

28. Sulawesi Tenggara, Rp 2.758.984,54, naik 7,10 persen

29. Gorontalo, Rp 2.989.350,00, naik 6,74 persen

30. Sulawesi Barat, Rp 2.871.794,82, naik 7,20 persen

31. Maluku, Rp 2.812.827,66, naik 7,39 persen

32. Maluku Utara, Rp 2.976.720,00, naik 4,00 persen

33. Papua, Rp 3.864.696,00, naik 8,50 persen

Sumber : TEMPO.CO