OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Rabu, 02 November 2022

Waduh! Konstitusi Tidak Beri Izin Heru untuk Pimpin Jakarta Seperti Anies

Waduh! Konstitusi Tidak Beri Izin Heru untuk Pimpin Jakarta Seperti Anies



 

10Berita - Ahli hukum tata negara, Refly Harun, mengomentari pengangkatan Budi Heru Hartono sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta menggantikan Anies Baswedan.

Refly mengatakan berdasarkan perspektif konstitusi, kepala daerah seperti gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis.

Kepala daerah yang dipilih secara demokratis dianggap memiliki kewenangan yang sesungguhnya sebagai kepala daerah.

“Kalau kita pakai perspektif konstitusi, konstitusi itu mengatakan gubernur, bupati, wali kota, sebagai kepala daerah provinsi, kabupaten, kota, dipilih secara demokratis,” ujar Refly di kanal YouTube-nya pada Jumat (28/10).

“Artinya, hanya orang-orang yang dipilih secara demokratis lah yang memiliki kewenangan yang sesungguhnya,” sambungnya.

Oleh karena itu menurut ahli hukum lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM) ini, kepala daerah yang tidak dipilih secara demokratis hanya bertugas sebagai administrator.

Kepala daerah tersebut tidak memiliki mandat yang sama dengan mandat yang dimiliki oleh kepala daerah yang dipilih rakyat.

“Kalau tidak dipilih secara demokratis, maka Anda hanya bertugas sebagai administrator, bukan punya mandate untuk sama seperti mandate mereka yang dipilih,” ujar Refly.

Anies Baswedan resmi lengser dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 16 Oktober lalu dan digantikan oleh Heru Budi Hartono. [wartaekonomi]