OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Sabtu, 10 Desember 2022

Alasan Klarifikasi Ketua MPR Menambah Kuat Mosi Tidak Percaya

Alasan Klarifikasi Ketua MPR Menambah Kuat Mosi Tidak Percaya



OLEH: ANTHONY BUDIAWAN

Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS)

SEPERTI Jilid I, masyarakat menolak keras wacana kudeta konstitusi penundaan pemilu Jilid II yang dimotori Ketua MPR, yang mengajak masyarakat “berpikir” dan “menghitung kembali” terkait penyelenggaraan pemilu 2024.

Seperti biasa, setelah mendapat penolakan luas, pejabat biasanya klarifikasi, dan menyalahkan media dan masyarakat, dengan alasan salah tafsir, salah mengerti, bahkan katanya “diplintir” terlalu jauh.

Dengan ringannya Ketua MPR mengatakan, mlintirnya terlalu jauh. Yang minta pemilu ditunda siapa? Kilahnya, menyalahi masyarakat? Alasan ini terkesan arogan, seakan-akan masyarakat bodoh.

Bahasa politisi “Mengajak berpikir” untuk “menghitung kembali” penyelenggaraan Pemilu 2024, dalam bahasa masyarakat awam adalah, melempar isu kemungkinan jadwal pemilu 2024 tidak bisa dilaksanakan, alias ditunda.

Apalagi pernyataan Ketua MPR ini bersamaan dengan kehadirannya di acara hasil survei Poltracking mengenai tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja Jokowi, yang katanya meningkat, yang masyarakat sangat paham bahwa hasil survei selama ini sangat rawan manipulasi.

Ketua MPR secara spesifik juga bertanya, terkesan mengarahkan, apakah tingkat kepuasan publik berkorelasi dengan keinginan publik untuk terus dipimpin Presiden Jokowi.

Ketua MPR secara jelas juga mengatakan, banyak sekali pro-kontra di masyarakat terkait perpanjangan masa jabatan presiden.

Seperti dikutip detik: “Kita tahu deras sekali pro-kontra di masyarakat, ada yang memperpanjang, ada yang mendorong tiga kali, tapi terlepas itu saya sendiri ingin tau keinginan publik yang sesungguhnya ini apa. Apakah kepuasan ini ada korelasinya dengan keinginan masyarakat beliau tetap memimpin kita dalam masa transisi ini,”

“Dan pertanyaan saya kembali lagi apakah ada korelasinya antara keinginan besar masyarakat untuk lebih lama dipimpin Jokowi atau ini hanya kepuasan atas kinerja hari ini,” lanjut Bamsoet.

Pertanyaan seperti ini tidak relevan dan tidak pantas dilontarkan Ketua MPR.

Karena, menurut konstitusi, Jokowi tidak mungkin menjabat presiden lagi (untuk ketiga kalinya), terlepas apapun keinginan masyarakat: kecuali (Ketua) MPR mengubah konstitusi agar Jokowi bisa menjabat presiden setelah 20 Oktober 2024, yang dinamakan kudeta konstitusi.

Sumber: