Ketua RT Yang Viral Bubarkan Jemaat Gereja di Lampung Buka Suara: Melanggar Kesepakatan Awal Tidak Menggunakan Gedung Sebagai Tempat Ibadah
Wawan akhirnya angkat suara. Dia membantah melakukan pelarangan ibadah, namun hanya membubarkan para jemaat.
Wawan mengatakan dia bersama rekannya datang ke gereja itu untuk menghimbau agar tidak menggunakan gedung ini untuk beribadah, karena belum ada izin.
"Saya tidak melarang, saya hanya membubarkan karena mereka belum ada izin," katanya saat ditemui Senin (20/2/2023).
Menurut Wawan, sebelum ini sudah ada surat pernyataan dari pihak gereja, dan sudah ditandatangani oleh Pendeta Naek Siregar. Di mana poinnya disebutkan, mereka sepakat tidak akan menggunakan gedung ini sebagai tempat ibadah kecuali tempat tinggal.
"Kesepakatan awal, dari pengurus gereja terdahulu bahwa tempat itu bukan untuk ibadah melainkan tempat tinggal. Nah mereka ini pakai untuk ibadah, dan ini sudah minggu ketiga, makanya saya ke sini," ujar dia.
Dia mengakui telah lompat pagar agar bisa masuk ke gereja. Sebab, pihak gereja enggan membuka pagar tersebut.
"Kemarin saya itu lompat, karena lama proses buka kuncinya, seharusnya saya selaku RT dibukain dong pintunya," tegasnya.
Lurah Rajabasa Jaya, Sumarno mengakui bahwa permasalahan perizinan gereja ini sudah terjadi sejak tahun 2014.
"Masalah izin ini sudah sejak lama, sejak tahun 2014. Beberapa kali sudah dilakukan perundingan dan memang izinnya juga tidak ada, belum ada yang menemui saya," katanya.
Dia juga menegaskan bahwa kegiatan kemarin itu dilakukan karena tidak ada izin.
"Bukan melarang ibadah, tapi karena perizinan belum beres," tandasnya.
Sumber: DetikSumut, portal islam