OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Kamis, 23 Februari 2023

Rencana Ubah Sistem Pemilu, Feri: Khawatir ini Akal-akalan untuk Penundaan Pemilu

Rencana Ubah Sistem Pemilu, Feri: Khawatir ini Akal-akalan untuk Penundaan Pemilu



10Berita – Adanya dugaan penundaan Pemilu 2024 disampaikan Ahli Hukum Tata Negara Feri Amsari.

Pria yang juga menjabat Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas ini menduga adanya penundaan pemilu dengan rencana mengubah sistem Pemilu.

Yakni dari sistem pemilu dari proporsional terbuka ke sistem pemilu proporsional tertutup.

“Saya khawatir perubahan sistem ini adalah akal-akalan untuk kemudian (penundaan Pemilu),” kata Feri, Rabu 22 Februari 2023.

“Misalnya, yang sedang marak dibicarakan soal potensi penundaan pemilu,” sambungnya.

Feri mengatakan, dari isu yang berbedar jika sistem pemilu diubah menjadi proporsional tertutup, maka Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan memberikan waktu bagi penyelenggara pemilu untuk mempersiapkannya selama tiga tahun.

“Ini sama saja dengan cerita menunda pemilu dengan menggunakan berbagai jalan, salah satunya dengan mengubah sistem pemilu,” ujar dia.

Feri menyebut, jika hal tersebut benar adanya, maka sama sekali tidak sehat bagi demokrasi di Indonesia.

Penundaan Pemilu juga melanggar prinsip konstitusional termasuk melanggar azas pemilu yang ada dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“Tentu saja ini adalah upaya lain untuk mempertahankan kekuasaan,” ucapnya.

Feri Amsari memastikan, jika penundaan pemilu terjadi, maka secara jelas akan melanggar konstitusi.

Penundaan pemilu tersebut juga akan membuka ruang penolakan dari masyarakat di Tanah Air.

Feri ikut menyinggung soal anggapan yang mengatakan bahwa sistem pemilu proporsional terbuka potensial terjadinya praktik politik uang.

Kesimpulan atau anggapan tersebut dinilainya sumir karena menyederhanakan problematika pemilu.

Menurutnya, pada dasarnya hampir di semua sistem pemilu potensi politik uang tetap ada.

Menurut dia, problematika politik uang berada pada peserta dan penyelenggara pemilu itu sendiri.

Sebab, apabila setiap peserta memiliki komitmen yang kuat dan bisa meyakinkan publik untuk memilihnya tanpa kekuatan uang maka diyakini politik uang tidak akan terjadi.

“Pemilu yang baik mestinya pemilih yang akan mengeluarkan uang untuk calon, tidak sebaliknya calon memberikan uang kepada pemilih,” ucap dia. 

Sumber: FIN