10Berita, Bagi umat Islam, bisa berkunjung langsung ke Masjidil Haram di Mekkah atau Masjid Nabawi di Madinah menjadi kenikmatan tersendiri. Namun ada sejumlah peraturan yang wajib dipatuhi. Para calon jamaah haji/umroh Indonesia perlu wajib tahu ketentuan tersebut, sebab sebagian dari mereka yang diketahui melanggar dalam beberapa hari terakhir terpaksa harus berurusan dengan aparat keamanan Arab Saudi. Apa saja aturan tersebut?
Pertama: Buat Video Berdurasi Lama menggunakan Kamera
Pada prinsipnya, pembuatan rekaman video atau audio cukup longgar diberlakukan oleh otoritas Saudi. Ini dibuktikan banyak jamaah yang melakukan perekaman saat kumandang azan, proses tawaf, sai, tahalul, berdoa di Raudhah dan lain sebagainya. Bahkan aturan larangan selfie pun juga kadang ketat, kadang lentur. Ini semua tergantung pintar-pintarnya jamaah memanfaatkan situasi dan kelengahan petugas/askar.
Namun jika pengambilan video dilakukan dalam waktu cukup lama dan statis, biasanya akan menimbulkan kecurigaan. Apalagi jika perekaman itu disertai dengan alat pendukung seperti tripod, lampu, mikropon khusus, kabel audio-video dan lain sebagainya. Petugas Saudi banyak melakukan patroli baik langsung maupun lewat CCTV. Jika melanggar, kamera dan perekam akan ditahan. Bahkan rekaman akan dihapus. Ini seperti dialami jamaah di kompleks Nabawi, Rabu (15/6) malam.
Kedua: Membentangkan Spanduk
Di dalam maupun diluar kompleks masjid, jamaah jangan sekali-sekali membentangkan spanduk, banner atau bendera yang menunjukkan identitas atau kelompok tertentu. Otoritas Saudi melarang keras pengibaran penanda-penanda tersebut. Bahkan jamaah juga dilarang membentangkan bendera Merah Putih.
Untuk itu, spanduk seperti KBIH, biro travel dan lain sebagainya jangan pernah dibawa masuk ke masjid jika tak mau berurusan panjang dengan otoritas keamanan Saudi.
Ketiga: Berkerumun Lebih 5 Orang
Saudi juga menerapkan aturan ketat bagi jamaah yang ketahuan berkerumun lima orang atau lebih dalam jangka waktu lama. Jika menemukan jamaah yang melakukan hal ini, askar masjid pasti akan mengusir seperti meminta jamaah jalan dan sebagainya.
Selain berpotensi menghambat alur pergerakan orang, berkerumunnya jamaah juga bisa menimbulkan kecurigaan tersendiri. Untuk itu, jika harus bertemu dengan sesama jamaah lainnya, lebih baik tidak di kompleks masjid atau dilakukan terbatas dan sambil bergerak.
Keempat: Mengambil Barang Temuan
Aturan lain yang perlu diperhatikan betul jamaah haji Indonesia adalah jangan sekali-kali mengambil barang yang tergeletak di masjid dan sekitarnya. Sebab meski niat jamaah adalah baik untuk mengamankan barang tersebut, namun bisa dimaknai lain seperti mencuri dan sebagainya. Ratusan CCTV yang berada di dalam dan luar masjid akan bisa menangkap pergerakan jamaah yang dicurigai tersebut.
Untuk itu, jika menemukan barang berharga yang tercecer atau tergeletak lebih baik segera menghubungi petugas terdekat. Selanjutnya petugas itu yang akan mengamankan sehingga jamaah aman.
Kelima: Merokok
Aturan lain yang kerap dilanggar jamaah adalah merokok di kompleks masjid. Bagi jamaah Indonesia, umumnya aktivitas merokok dilakukan usai salat atau menunggu waktu salat berikutnya. Namun sebaiknya merokok dilakukan di tempat yang jauh dari kawasan masjid. Sebab jika ketahuan pasti akan diingatkan. Bahkan jika menemukan petugas yang garang, bisa jadi jamaah ditahan untuk diproses hukum.
Keenam: Buang Sampah
Pengelola masjid sangat ketat dalam menjaga kebersihan kawasan. Untuk itu jamaah haji jangan sekali-kali seenaknya membuang sampah seperti plastik bekas sandal, botol minuman, bungkus makanan dan lain sebagainya.
Di banyak sudut, pengelola sudah menyediakan kotak-kotak sampah. Bahkan di dalam masjid, ada petugas khusus yang berkeliling membawa plastik besar sebagai tempat pembuangan sampah jamaah. Jika memang susah menemukan tempat sampah, lebih baik botol bekas dan sebagainya itu disimpan sesaat di tas atau dibawa dulu. Sebab jika ketahuan sengaja mengotori masjid dan sekitarnya jamaah akan terekam CCTV. Tak lama kemudian, askar masjid akan menahan untuk dilakukan pemeriksaan dan sebagainya.
Sumber : Kemenag.go.id