OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Kamis, 23 Maret 2023

Anwar Abbas Meradang: Virus Cuma Sasar Orang Bukber? Tidak Menyerang Orang Pesta Nikahan Anak Jokowi?

Anwar Abbas Meradang: Virus Cuma Sasar Orang Bukber? Tidak Menyerang Orang Pesta Nikahan Anak Jokowi?



 

10Berita - Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas menyoroti surat Sekretaris Kabinet yang berisi perintah Presiden Jokowi tentang larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan buka puasa bersama.  Ia mempertanyakan alasan Jokowi untuk memberikan instruksi tersebut.

Ia beranggapan bahwa ada ketidaksesuaian antara larangan yang dibuat Presiden Jokowi saat ini dengan sikapnya sendiri. Sebab, beberapa waktu lalu mantan Walikota Solo itu menggelar acara pernikahan putra bungsunya dengan mengundang ribuan orang.

"Yang pertama ada paradoks. Karena pak Jokowi bisa mengundang orang banyak ke acara nikahan anaknya yang terakhir, Kaesang beberapa waktu lalu," katanya saat dihubungi Populis.id pada Kamis (23/03/2023).

Ia lantas mempertanyakan dasar hukum pelarangan buka bersama tersebut. Jika alasannya karena masih ada Pandemi Covid-19 di Indonesia, Anwar menganggap hal tersebut kurang masuk akal.

"Atas dasar apa larangan ini dibuat? Kalau alasannya Covid-19, maka timbul pertanyaan di tengah masyarakat. Mengapa untuk pesta pernikahan anak beliau yang mengundang begitu banyak orang, larangan ini tidak berlaku?," tuturnya

"Apakah virus ini hanya menyasar orang buka puasa bersama dan tidak menyerang orang pesta pernikahan? Ini kan menjadi suatu keheranan kita bersama," sambungnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang kegiatan buka puasa bersama selama Ramadhan ini. Transisi Covid-19 dari pandemi ke endemi menjadi alasan Presiden melarang kegiatan tersebut.

Informasi itu sebagaimana tertuang dalam surat bernomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 yang diterbitkan Sekretaris Kabinet pada 21 Maret 2023.

Surat terkait ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Badan atau Lembaga yang nantinya akan dilanjutkan ke Gubernur, Bupati, dan Wali Kota melalui Menteri Dalam Negeri.

Sumber: populis


Related Posts:

  • Inilah Proses Pembusukan Tubuh Manusia Setelah Mati dari Hitungan 0 Menit Hingga 1 Tahun Sesaat sebelum mati Anda akan merasakan jantung berhenti berdetak, nafas tertahan dan badan bergetar. Anda merasa dingin di telinga. Da… Read More
  • Profesor Amerika Dukung Erdogan Dalam Perselihan Turki – Eropa 10Berita – Profesor kenamaan Amerika Serikat, Dominique Thomas, menyebut Erdogan sebagai pihak yang benar dalam krisis hubungan yang terjadi antara Tu… Read More
  • Banjir Lagi, Hujan Lebat di Jakarta Akibatkan Banjir dan Pohon Tumbang 10Berita- Hujan kembali turun di Kota Jakarta dan sekitarnya pada Jumat (17/3) sore. Hujan juga disertai angin kencang. Akibatnya banjir terjadi … Read More
  • Mengerikan! Begini Cara Media Social Mempengaruhi Otak 10Berita-Apakah Anda pernah merasa tidak bisa menghentikan diri menggunakan media sosial? Berselancar di media sosial memang memang mengasyikkan, tapi apakah itu sehat b… Read More
  • Ridwan Kamil: Pelayanan Publik Membaik, Buah Kerja Keras Wakil Walikota Bandung Mang Oded (Ridwan Kamil dan Mang Oded) 10Berita-Wali Kota Bandung, Mochamad Ridwan Kamil mengakui keberhasilan di kota Bandung adalah h… Read More