OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Selasa, 02 Mei 2023

Buruh Tuntut Kenaikan Upah di May Day, Ini Keberpihakan Anies Lewat Kebijakan UMP 2023

Buruh Tuntut Kenaikan Upah di May Day, Ini Keberpihakan Anies Lewat Kebijakan UMP 2023



 

10Berita - Senin, tepat tanggal 1 Mei 2023 adalah Hari Buruh se-dunia. Ribuan buruh turun ke jalan berdemo guna menyuarakan tuntutannya dalam Peringatan May Day kali ini.

Tercatat, ada tujuh tuntutan buruh pada 1 Mei 2023 ini, yakni:
 
1. Cabut Omnibus Law UU No 6 Tahun 2023 tentang Ciptaker.

2. Cabut parliamentary threshold 4 persen dan Presidential threshold 20 persen karena membahayakan demokrasi.

3. Sahkan RUU DPR dan perlindungan pekerja rumah tangga.

4. Tolak RUU Kesehatan, Reforma agraria dan kedaulatan pangan.

5. Tolak bank tanah, tolak impor beras kedelai dan lain-lain.

6. Pilih capres yang pro buruh dan kelas pekerja. Partai buruh haram hukumnya berkoalisi dengan parpol yang mengesahkan UU Cipta Kerja.

7. Hapus Outsourcing Tolak Upah Murah (HOSTUM).

Bicara soal tuntutan para buruh ini, khususnya soal HOSTUM, capres Koalisi Perubahan, Anies Baswedan telah mengungkapkan pointer terkait kebijakan UMP 2023 saat dirinya masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Berbeda dengan capres PDIP, Ganjar Pranowo, Anies Baswedan menerima gugatan atas keputusan kenaikan UMP dari APINDO. Keputusan Anies ini sempat menuai kontroversi hingga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan tersebut didasarkan atas keputusannya dalam menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta 2022 menjadi 5,1 persen dari rencana semula 0,85 persen.

Awalnya, Kementerian Ketenagakerjaan memberikan arahan kepada para kepala daerah bahwa kenaikan upah minimum rata-rata seharusnya berada di angka 1,09 persen sesuai data BPS. Nyatanya, Anies menaikkan lebih tinggi dari batas permintaan buruh, yakni sebesar 5,1 persen atau senilai Rp225.667. Dengan kenaikan UMP ini, Pemprov DKI berharap daya beli masyarakat tidak turun tahun depan.

Putusan PTUN Jakarta membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Nomor 1517 tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 pada Selasa (12/7/2022).

Namun Anies tetap harus memberlakukan kenaikan UMP sebesar 0,85 persen atau sebesar Rp37.000 sesuai Kepgub DKI 1395 tahun 2021. Nilai kenaikan ini merupakan tuntutan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta.

Dan seperti diketahui, UMP Jakarta 2023 pasca-Anies lengser ditetapkan oleh Plt gubernur penggantinya, Heru Budi Hartono. Heru menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1153 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 yang resmi naik menjadi Rp4,9 juta pada 2023.

Sumber: kba


Related Posts: