OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Rabu, 09 Agustus 2023

Skenario di Balik Gugatan Usia Cawapres

Skenario di Balik Gugatan Usia Cawapres




10Berita - Partai Gerindra ngotot mengubah batas usia cawapres menjadi di bawah 40 tahun. Gibran Rakabuming disebut bisa jadi solusi menyatukan tiga partai yang kini tengah dekat dengan Gerindra dan Prabowo Subianto

Mewakili Partai Gerindra, advokat Raka Gani Pissani dan Yunico Syahrir hadir ke ruang sidang Mahkamah Konstitusi pada Selasa, 8 Agustus 2023, siang. Keduanya mendapat kuasa langsung dari Ketua Harian Sufmi Dasco Ahmad dan Sekretaris Jenderal Ahmad Muzani untuk mewakili Partai Gerindra dalam sidang lanjutan gugatan uji materiil usia calon wakil presiden. 

Dalam perkara ini, Partai Gerindra bertindak sebagai pihak terkait atas permohonan dari dua kadernya pada 31 Mei lalu.

“Prabowo Subianto dalam pidatonya pada Agustus 2020 mengatakan pengurus DPP Partai Gerindra akan didominasi anak-anak muda maupun tokoh-tokoh muda,” tutur Raka dalam sidang lanjutan gugatan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum itu.

Sidang lanjutan uji materiil UU Pemilu ini digelar setelah MK menerima tiga permohonan serupa dari sejumlah partai. Pertama, diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pada 9 Maret 2023. Lalu, oleh Partai Garuda pada 23 Mei 2023. Terakhir, oleh kader Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Nasional Demokrasi (NasDem) pada 31 Mei 2023.

Tiga gugatan itu, pada intinya, mempersoalkan isi Pasal 169 huruf q dalam UU Pemilu yang menyebut bahwa batas usia bawah cawapres adalah 40 tahun. Para pemohon menganggap, persyaratan usia cawapres 40 tahun merupakan ketentuan yang diskriminatif terhadap golongan muda. Karena itu, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 168 huruf q UU Pemilu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Partai Gerindra disebut sebagai pihak yang paling ngotot mengegolkan gugatan uji materiil ini. Dalam dua kali sidang terakhir di MK, wakil-wakil dari Partai Gerindra yang dihadirkan cenderung mendukung petitum pemohon agar MK mengabulkan penurunan batas usia bawah cawapres dari yang sudah ditentukan UU.

Raka Gani Pissani dalam keterangannya di MK kemarin menyebut batas usia tidak bisa menjadi pengecualian masyarakat untuk mendapatkan hak dipilih sebagai cawapres atau bahkan capres. Kaum muda, menurut Raka, berhak mencalonkan diri sebagai cawapres sepanjang memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

“Walaupun usianya di bawah 40 tahun,” tutur Raka kemarin.

Pekan lalu, Selasa, 1 Agustus 2023, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman, yang hadir sebagai kuasa DPR RI di MK, juga mengungkapkan pandangan senada. Dalam keterangannya, Habiburokhman banyak memberi contoh negara-negara yang menerapkan batas usia pemimpin negara yang di bawah 40 tahun. Contohnya, kata Habiburokhman, Amerika Serikat, Brasil, Rusia, India, dan Portugal.

Pemimpin usia muda, kata Habiburokhman, bisa jadi jawaban akan tuntutan zaman yang kini sebagian besar didominasi oleh penduduk usia muda. Apalagi kini Indonesia juga tengah berada di era bonus demografi, yang sebagian besar penduduknya merupakan usia muda. 

Sebagai kuasa DPR RI di MK, Habiburokhman pun menyebut bahwa dalam perkara ini DPR RI tidak masalah jika MK mengabulkan petitum dari pemohon. Kendati secara pribadi dan partai, Habiburokhman mengaku memang mendukung usia cawapres diturunkan bahkan sampai batas minimal 17 tahun.

“Karena kalau usia 17 itu sudah dinyatakan berhak memilih, dia juga berhak dipilih. Karena ukurannya adalah kecakapan menurut hukum,” jelas Habiburokhman saat dihubungi reporter detikX pada Kamis, 3 Agustus 2023.

Kengototan Partai Gerindra mengubah batas usia cawapres ini pun dituding PDI Perjuangan sebagai manuver politik. Politikus senior PDI Perjuangan Deddy Yevri Hanteru Sitorus memandang gugatan usia cawapres tidaklah murni bertujuan memperjuangkan hak konstitusional kelompok muda.

Menurut Deddy, gugatan usia cawapres tidak memiliki alasan substansial dan filosofis yang membuatnya terkesan mendesak untuk diubah. Para pemohon, Deddy menduga, hanya ingin memanfaatkan popularitas Presiden Joko Widodo untuk memenangi kontestasi politik 2024. Dalam hal ini, Deddy menduga, gugatan usia cawapres ini berkaitan dengan upaya menjodohkan calon presiden tertentu dengan anak sulung presiden yang juga Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka.



Deddy juga setuju dengan pernyataan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, yang menduga bahwa gugatan uji materiil usia cawapres merupakan bentuk manuver politik dari kekuasaan. “Pak Sekjen kan jejaringnya lebih luas, tentu saya mengamini pernyataan Pak Sekjen karena nggak mungkin Pak Sekjen sembarangan ngomong,” tutur Deddy saat berbincang dengan reporter detikX pada Senin, 7 Agustus lalu.
 
Menjawab tudingan PDI Perjuangan itu, Tenaga Ahli Kantor Staf Kepresidenan, Ali Mochtar Ngabalin, memastikan bahwa Istana Negara sama sekali tidak cawe-cawe dalam gugatan uji materiil usia cawapres. Ali menganggap pihak-pihak yang mengaitkan gugatan uji materiil ini dengan pemerintah merupakan orang-orang yang panik dan tidak rasional. Kepanikan itu, kata Ali, membuat pihak-pihak ini justru merendahkan logika berpikirnya sendiri..

Sebab, lanjut Ali, uji materiil adalah kewenangan MK untuk memutuskan. Pemerintah atau Presiden Jokowi sama sekali tidak memiliki wewenang mencampuri urusan peradilan di MK. “Makanya saya bilang lucu, ada orang yang ilmunya tinggi, tapi melihat hal-hal begini malah lucu. Kampungan gitu loh,” kata Ali kepada reporter detikX pada Senin, 7 Agustus lalu.

Di sisi lain, Partai Demokrat, yang salah satu kadernya menjadi penggugat, justru menolak secara tegas gugatan uji materiil usia cawapres. Juru bicara Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, mengaku partainya tidak setuju atas gugatan tersebut lantaran khawatir bahwa uji materiil ini hanya akan dimanfaatkan untuk kepentingan politik satu atau dua pihak. 

Ada kekhawatiran di kalangan internal Partai Demokrat, kata Herzaky, bahwa gugatan itu bakal melanggengkan politik dinasti di pemerintah yang sekarang. Dalam hal ini, Herzaky menyinggung soal isu penjodohan Gibran, yang masih berusia 35 tahun, sebagai bakal cawapres Prabowo Subianto pada Pemilu 2024. 

“Yang berkembang di masyarakat ini upaya aji mumpung oleh sekelompok orang yang katanya antipolitik dinasti banget, tapi ketika ada anak siapa gitu yang menjadi petinggi negara malah didukung habis-habisan,” jelas Herzaky saat dihubungi reporter detikX. “Bahkan mereka mendorong-dorong supaya maju menjadi cawapres.”

Belakangan, Partai Gerindra memang diisukan tengah mendekati Gibran, yang berpotensi dipinang menjadi bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto. Sejumlah relawan Pro Jokowi juga kerap menjodoh-jodohkan Gibran dengan Prabowo untuk turut maju bersama pada Pilpres 2024. Direktur Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno pun menganggap wajar jika gugatan uji materiil usia cawapres dikaitkan dengan isu Gibran maju sebagai bakal cawapres Prabowo.

Apalagi, kata Adi, saat ini Partai Gerindra memang tampak kesulitan mempertahankan koalisinya bersama PKB dan menggandeng dua partai lain yang kini tengah dekat dengan Gerindra. Dua partai lain yang dimaksud adalah Partai Amanat Nasional dan Partai Golkar. Masing-masing, sambung Adi, punya syarat sendiri agar mau berdampingan dengan Partai Gerindra menyongsong Pemilu 2024.

PKB, misalnya, ngotot agar Muhaimin Iskandar-lah yang mendampingi Prabowo sebagai cawapres. Lalu PAN ingin Erick Thohir yang menjadi cawapres. Sedangkan Partai Golkar menginginkan Airlangga Hartarto sebagai cawapres. Kondisi ini, kata Adi, membuat Partai Gerindra harus mencari cara supaya ketiga partai mau mengalah dan maju bersama-sama pada Pilpres 2024. Gibran, disebut Adi, sebagai yang sosok mungkin bisa menjadi solusi untuk menyatukan partai koalisi dan calon koalisi Gerindra ini.

“Kalau betul yang terjadi seperti itu, misalnya cawapresnya Pak Gibran, tanpa ada gejala apa pun, berarti ada pesan atau kode khusus dari Pak Presiden (Jokowi),” terang Adi kepada reporter detikX melalui sambungan telepon pada Senin, 7 Agustus 2023.

Menanggapi analisis politik Adi Prayitno ini, Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menjawab santai. “Banyak yang ngarang,” tulis Dasco melalui pesan singkat kepada reporter detikX.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid menjawab tegas bahwa Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya yang diinisiasi PKB dan Partai Gerindra saat ini hanya punya satu nama cawapres, yakni Muhaimin Iskandar. Tidak ada peluang bagi nama lain untuk masuk mendampingi Prabowo sebagai cawapres melalui koalisi tersebut.

“Kalau tidak terlaksana, ya tadi saya sampaikan, kembali ke pasal 1, di mana Cak Imin bisa berlabuh,” tegas Jazilul Fawaid kepada reporter detikX.

Sedangkan Gibran belum pernah menunjukkan sikap yang terang benderang terkait namanya yang terus dikaitkan sebagai cawapres Prabowo Subianto. Dalam beberapa kesempatan, Gibran hanya menjawab bahwa dia belum cukup umur dan belum cukup pengalaman untuk maju menjadi cawapres. Gibran tidak tegas menyatakan menerima atau menolak jika kelak dilamar menjadi cawapres Prabowo.

“Sing umurnya muda ki banyak, dudu aku thok. Makane sing dicurigai ojo aku thok (yang umurnya muda itu banyak, bukan hanya aku. Makanya yang dicurigai jangan aku saja),” ungkap Gibran seperti dilansir detikJateng pada 3 Agustus 2023.

Sumber: Detik


Related Posts: