Tertunda Cak Imin Jadi Saksi di KPK
10Berita - KPK melayangkan panggilan untuk Muhaimin Iskandar alias Cak Imin untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait sistem proteksi tenaga kerja Indonesia atau TKI di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Rencana pemeriksaan Cak Imin sebagai saksi itu tertunda.
Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan 3 tersangka meski belum secara resmi mengumumkannya ke publik. Ketiganya masing-masing dua orang pihak dari Kemnaker bernama Reyna Usman dan I Nyoman Darmanta serta satu orang pihak swasta bernama Karunia.
Dugaan korupsi itu sendiri berkaitan dengan pengadaan software untuk mengawasi kondisi TKI di luar negeri. Perkara ini terjadi di Kemnaker di masa Cak Imin menjabat Menaker pada 2012.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri sebelumnya telah menjelaskan runutan penyidikan korupsi di Kemnaker tersebut. Ali mengatakan alat bukti dari korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker telah terkumpul sejak Juli 2023.
Melalui mekanisme gelar perkara kasus itu lalu dinaikkan ke tingkat penyidikan. Surat perintah penyidikan (sprindik) lalu keluar di Agustus 2023 atau sebelum Cak Imin dideklarasikan sebagai bacawapres.
"Melalui gelar perkara KPK sepakat naik pada proses penyidikan perkara tersebut setelah menemukan kecukupan alat bukti sejak sekitar Juli 2023 dan surat perintah penyidikan terbut setelahnya sudah sejak sekitar Agustus 2023 lalu," kata Ali saat dikonfirmasi, Minggu (3/9/2023).
KPK Panggil Cak Imin
KPK kemudian memanggil Cak Imin hari ini untuk menjadi saksi. Awalnya kabar itu diembuskan salah seorang sumber di KPK dan di luar KPK.
Ali Fikri meminta siapapun yang dibutuhkan keterangannya oleh KPK wajib dipanggil. Dia pun berharap mereka yang dipanggil sebagai saksi kooperatif.
"Tim penyidik mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan sebagai saksi atas nama Muhaimin Iskandar (Anggota DPR RI) untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK pukul 10.00 WIB," ujar Ali, Selasa (5/9/2023).
Cak Imin Tak Hadir dan Minta Ditunda
Cak Imin tidak memenuhi panggilan KPK sebagai saksi di kasus dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI), Kemnaker, hari ini. Waketum PKB Jazilul Fawaid mengatakan Cak Imin menghadiri acara pembukaan Musabaq Tilawatil Qur'an Sedunia di Banjarmasin, Kalimantan Selatan sebagai Wakil Ketua DPR RI.
Dia menyebut agenda itu sudah lama disampaikan ke Cak Imin. "Betul. Saya ikut mendampingi Bacawapres (ke Banjarmasin)," kata Jazilul.
Jazilul juga membagikan keterangan dari Cak Imin atas ketidakhadirannya sebagai saksi di KPK. Cak Imin meminta pemanggilan itu untuk ditunda.
"Saya harus membuka itu (acara di Banjarmasin) maka kemungkinan saya minta ditunda, tapi sejauh ini saya ingin menyampaikan bahwa saya seperti halnya warga negara yang lain mendukung seluruh langkah KPK," kata Cak Imin dalam video yang dibagikan.
KPK Panggil Cak Imin Lagi Pekan Depan
KPK menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Cak Imin pekan depan. Ali mengatakan pihaknya telah menerima surat permintaan penundaan pemeriksaan dari Cak Imin. Wakil Ketua DPR ini beralasan telah memiliki agenda di tempat lain hari ini.
"Tim penyidik akan jadwalkan kembali pemanggilan kepada saksi ini nanti minggu depan. Informasi yang kami peroleh dari tim penyidik KPK bahwa telah terima surat konfirmasi dari saksi ini tidak bisa hadir karena ada agenda lain di tempat lain," ujar Ali.
Dalam surat permohonan penundaan itu, Cak Imin meminta untuk diperiksa pada Kamis (7/9). Namun, permintaan itu ditolak KPK usai penyidik telah memiliki agenda penyidikan di hari tersebut.
"Tim penyidik KPK sudah juga mengatakan kepada kami karena hari Kamis ada agenda lain yang kemarin sudah kami sampaikan, tim penyidik masih kumpulkan alat bukti di daerah," jelas Ali.
Tim penyidik KPK memutuskan untuk memanggil ulang Cak Imin pada pekan depan. KPK belum memerinci hari pemeriksaan Ketum PKB itu dilakukan.
"Tentu kami akan sampaikan kembali kepada saksi untuk hadir di waktu yang ditentukan oleh tim penyidik KPK di minggu depan," ujar Ali.
Mahfud Md Yakin Bukan Politisasi Hukum
Perkara ini menjadi polemik karena dianggap politis mengingat Cak Imin sendiri baru-baru ini dideklarasikan sebagai bakal calon wakil presiden atau bacawapres mendampingi Anies Baswedan. Meski demikian, KPK menepis bila dikatakan perkara ini berkaitan dengan hal itu.
Menko Polhukam Mahfud Md meyakini langkah KPK memanggil Cak Imin sebagai saksi bukan politisasi hukum. Mahfud meyakini KPK hanya ingin meminta keterangan dari Cak Imin sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi saat peristiwa dugaan korupsi terjadi.
"Dalam kasus pemanggilan Muhaimin oleh KPK saya meyakini itu permintaan keterangan biasa atas kasus yang sudah lama berproses. Muhaimin tidak dipanggil sebagai tersangka tetapi dimintai keterangan untuk melengkapi informasi atas kasus yang sedang berlangsung," ucapnya.
"Saya juga pernah dipanggil oleh KPK ketika Ketua MK AM (Akil Mochtar) di-OTT. Pertanyaannya teknis saja, misalnya, betulkah Anda pernah jadi pimpinan saudara AM? Tahun berapa? Bagaimana cara membagi penanganan perkara? Apakah Saudara tahu bahwa Pak AM di-OTT dan sebagainya? Pertanyaannya itu saja dan itu pun sudah dibuatkan isi pertanyaan dan jawabannya. Waktu itu saya hanya disuruh membaca dan mengoreksi kemudian memberi tanda tangan. Setelah itu pulang, tak lebih dari 30 menit," sambung Mahfud.
Dia menyebut Cak Imin hanya akan dimintai keterangan seperti dirinya saat itu. Dia mengatakan keterangan dari pimpinan lembaga bisa saja diperlukan untuk melengkapi berkas penanganan perkara.
"Menurut saya dalam kasus ini Muhaimin hanya diminta keterangan seperti itu untuk menyambung rangkaian peristiwa agar perkara menjadi terang," ucapnya.[detik]