Diskusi Demi Ibu Pertiwi Dibatalkan Sepihak Pemprov Jabar, Anies Singgung Kebebasan Demokrasi Harus Dijaga dan Hormati

10Berita, Forum diskusi bertajuk ‘Demi Ibu Pertiwi: Saatnya Perubahan’ yang diinisiasi oleh Komunitas Aktivis Pro Demokrasi yang berhimpun di dalam Change Indonesia di Gedung Indonesia Menggugat (GIM), Bandung pada Minggu, 8 Oktober 2023 dibatalkan secara sepihak oleh Pemprov Jabar hanya dalam waktu beberapa jam sebelum acara berlangsung.
Izin gedung yang akan digunakan Bakal calon presiden Anies Baswedan dan rombongannya tersebut mendadak dibatalkan oleh pihak pengelola gedung.
Meskipun acara diskusi tidak menggunakan dalam gedung GIM, Anies tetap melakukan diskusi di depan gedung karena sudah dihadiri peserta diskusi.
“Karena gedungnya tiba-tiba tidak boleh dipakai, maka menumpang diskusi di halamannya saja,” tulis Anies dalam cuitan Instagram pribadinya @aniesbaswedan, Jakarta, Senin, 9 Oktober 2023.
Dalam diskusi itu, mantan Gubernur DKI Jakarta mengenang Presiden RI ke-1 Soekarno saat melakukan pembelaan atau pledoi yang dibacakan Soekarno di pengadilan pemerintah kolonial Belanda pada 18 Agustus 1930. Kemudian dia menjelaskan peristiwa bersejarah digedung itu.
“Di gedung ini 93 tahun yang lalu, Bung Karno membacakan pidato politik, Indonesia Menggugat. Soekarno bersama tiga rekannya, yaitu Gatot Mangkupraja, Maskun, dan Supriadinata yang tergabung dalam Perserikatan Nasional Indonesia (PNI) diadili, dituduh hendak menggulingkan kekuasaan kolonial Hindia Belanda,” jelas Anies.
Bapak Proklamator ini, kata Anies, melakukan pembelaan atau pledoi dengan bacakan pidato pembelaan Indonesia Menggugat. Dimana, naskah pidato Indonesia Menggugat ditulis Soekarno saat mendekam di penjara Bantjeuj atau Banceuy, Bandung.
“Soekarno mengawali pidato pembelaan Indonesia Menggugat dengan menyampaikan bahwa proses peradilan terhadapnya adalah sebuah upaya politik untuk membungkam gerakan nasional,” ujarnya.
Dia pun menyingung kebebasan demokrasi merupakan hak konsitusi. Menurutnya, kebebasan seluruh warga negara untuk menjalankan hak konstitusi seharusnya tetap dijaga dan dihormati.
Tidak boleh ada pihak-pihak yang mengganggu warga lainnya dalam berkegiatan dan bernegara.
“Hari ini kebebasan seluruh warga negara untuk menjalankan hak konstitusi harus tetap dijaga dan dihormati. Inilah esensi mendasar sekali perjuangan kami untuk menghadirkan keadilan,” tuturnya.
Dia berkomitmen memperjuangkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk dalam menyampaikan pendapat.
“Termasuk di antaranya keadilan kesetaraan dalam mengungkapkan pendapat. Halaman Gedung Indonesia Menggugat, Bandung, 8 Oktober 2023,” ujarnya.
Sebelumnya, meski tak di dalam gedung GIM, Anies terlihat duduk lesehan tanpa alas yang kemudian diikuti para peserta diskusi di halaman Gedung Indonesia Menggugat. Senyum Anies Baswedan tetap mengembang ke arah para pendukungnya.
Menyikapi hal itu, panitia bersama ratusan peserta tetap menggelar diskusi dengan menghadirkan Anies Baswedan di halaman Gedung Indonesia Menggugat yang telah digembok pihak pengelola pada Minggu, 8 Oktober 2023.
Padahal, panitia sudah mengantongi izin dari Disparbud Pemprov Jabar surat bernomor 1853/HM.03/UPTDPKDJB yang ditandatangani oleh Kepala UPTD Pengelolaan Kebudayaan Daerah Pemprov Jabar, Ary Heriyanto pada Senin, 2 Oktober 2023.
Sumber: kba